DEIYAI — Kabupaten Deiyai kembali mencatat capaian penting dalam pelestarian budaya. Tiga motif batik khas daerah kini resmi mendapatkan perlindungan hukum melalui Surat Pencatatan Ciptaan dari
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua.
Ketiga motif tersebut adalah Suku Mee Deiyai, Enaimoo Ekowai, dan Agiya, yang merupakan representasi nilai budaya dan identitas masyarakat lokal.
Penyerahan dokumen dilakukan oleh Penelaah Teknis Kebijakan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Papua, Rio Simanjuntak, kepada perwakilan Dekranasda Kabupaten Deiyai, Yolanda Asmuruf, di Jayapura, Selasa (21/04/2026).
Rio Simanjuntak menegaskan bahwa pencatatan ini penting sebagai bentuk perlindungan terhadap karya budaya agar tidak disalahgunakan oleh pihak lain.
“Ini merupakan langkah nyata dalam melindungi kekayaan intelektual masyarakat, khususnya di bidang hak cipta,” ujarnya.
Sementara itu, Yolanda Asmuruf mengungkapkan bahwa pencapaian ini merupakan hasil dari proses panjang, mulai dari sayembara desain hingga pengajuan pencatatan ciptaan.
Ia juga menambahkan bahwa ke depan, tidak hanya batik, tetapi berbagai kerajinan khas Deiyai akan terus didorong untuk didaftarkan secara hukum.
Dengan adanya perlindungan ini, motif batik khas Deiyai kini memiliki kekuatan hukum dan tidak dapat digunakan tanpa izin, sekaligus membuka peluang pengembangan ekonomi kreatif berbasis budaya lokal. (SK)








