JAYAPURA — Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Papua melayangkan kritik keras terhadap Pemerintah Republik Indonesia yang dinilai selama 59 tahun lebih memprioritaskan kepentingan perusahaan tambang dibanding perlindungan hak masyarakat adat Papua dan buruh Orang Asli Papua (OAP).
Dalam siaran pers bernomor 007/SP-KPHHP/IV/2026 yang dirilis Selasa (7/4/2026), koalisi tersebut menegaskan bahwa praktik pengelolaan sumber daya alam di Papua, khususnya oleh PT Freeport Indonesia, telah berlangsung sejak Kontrak Karya I tahun 1967 tanpa melibatkan masyarakat adat sebagai pemilik hak ulayat.
“Selama 59 tahun, pemerintah terus melindungi Freeport sembari melanggar hak masyarakat adat Papua dan buruh OAP,” demikian pernyataan koalisi dalam siaran pers tersebut.
Soroti Sejarah Kontrak dan Kepentingan Global
Koalisi memaparkan bahwa eksploitasi sumber daya alam Papua bermula dari penemuan cadangan Ertsberg di kawasan Gunung Nemangkawi sejak 1936. Wilayah Papua kemudian menjadi arena kepentingan global antara Indonesia, Belanda, dan Amerika Serikat.
Kesepakatan politik internasional melalui New York Agreement 1962 dinilai membuka jalan bagi masuknya investasi asing, termasuk Freeport. Puncaknya, Kontrak Karya I ditandatangani pada 7 April 1967 antara Pemerintah Indonesia dan Freeport McMoRan tanpa pelibatan masyarakat adat Papua, khususnya Suku Amungme dan Kamoro.
Koalisi menilai kondisi tersebut sebagai bentuk awal pelanggaran hak masyarakat adat yang terus berlanjut hingga saat ini melalui berbagai perpanjangan kontrak.
Deretan Kontrak Karya Jadi Sorotan
Dalam pernyataannya, koalisi menyoroti rangkaian kontrak karya Freeport dari tahun 1967 hingga kesepakatan terbaru tahun 2026. Perpanjangan kontrak terbaru pada 18 Februari 2026 dinilai membuka peluang eksploitasi baru di sejumlah wilayah Papua, termasuk Intan Jaya, Yahukimo, Tolikara, hingga Paniai.
Koalisi menyebut kontrak tersebut berpotensi memperluas konflik agraria dan mengancam ruang hidup masyarakat adat di wilayah-wilayah tersebut.
Nasib 8.300 Buruh Mogok Kerja
Selain isu masyarakat adat, koalisi juga menyoroti nasib sekitar 8.300 buruh PT Freeport Indonesia yang telah melakukan mogok kerja sejak 1 Mei 2017 akibat kebijakan furlough atau dirumahkan.
Hingga April 2026, aksi tersebut telah berlangsung selama sembilan tahun tanpa penyelesaian yang jelas. Koalisi mengungkapkan bahwa ratusan buruh dilaporkan meninggal dunia akibat tekanan ekonomi dan keterbatasan akses kesehatan.
“Kurang lebih 200 buruh mogok kerja meninggal dunia, dan banyak keluarga mengalami kesulitan pendidikan serta ekonomi,” tulis koalisi.
Berbagai upaya hukum telah ditempuh, mulai dari pengaduan ke Komnas HAM hingga gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara, namun dinilai belum membuahkan hasil konkret.
Tuding Diskriminasi dan Pelanggaran HAM
Koalisi menilai pemerintah telah melakukan tindakan diskriminatif dalam penegakan hukum, bertentangan dengan amanat Pasal 28D UUD 1945 tentang kepastian hukum yang adil.
Selain itu, pemerintah juga dinilai lalai menjalankan kewajiban konstitusional dalam melindungi dan memenuhi hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam Pasal 28I UUD 1945.
Dalam pernyataannya, koalisi menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya:
* Mendesak Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk bertanggung jawab atas pelanggaran hak masyarakat adat Papua dalam Kontrak Karya I tahun 1967 pada masa UNTEA.
* Meminta Presiden Republik Indonesia dan manajemen PT Freeport untuk mengulang atau membatalkan kontrak terbaru tahun 2026.
* Mendesak penyelesaian segera terhadap persoalan buruh mogok kerja yang telah berlangsung selama sembilan tahun.
* Meminta DPR RI, DPD RI, Komnas HAM, serta pemerintah daerah di Tanah Papua untuk turut mengambil langkah konkret.
Koalisi menegaskan bahwa perpanjangan kontrak tanpa pelibatan masyarakat adat berpotensi memperparah pelanggaran HAM di Papua.
“Papua bukan tanah eksploitasi. Hak masyarakat adat harus dihormati dan dilindungi,” tegas koalisi. (MB)








