Menu

Mode Gelap
Wilhelmus Pigai Serahkan Hadiah Quiz HUT ke-81 RI untuk Pelajar hingga Mahasiswa Pigai Tegaskan 10 Persen Saham Freeport Harus untuk Papua Tengah Gubernur Meki Nawipa Siapkan Coffee Morning Bersama Wartawan di Nabire Ketua Komite III DPD RI Minta Pemerintah Beri Perhatian Lebih kepada Dosen PTS di Wilayah 3T Sekjen DPD RI Dorong Budaya Evaluasi untuk Perkuat Kinerja Birokrasi HUT ke-4 Papua Tengah Jadi Titik Awal Program BANGKIT untuk Generasi Sehat Papua

Headline

Pertamina dan Disperindag Mimika Sidak SPBU, Pastikan Penyaluran BBM Subsidi Tepat Sasaran

Etty Welerbadge-check


					Pertamina dan Disperindag Mimika Sidak SPBU, Pastikan Penyaluran BBM Subsidi Tepat Sasaran Perbesar

TIMIKA — Pertamina Patra Niaga Rayon II Papua Tengah bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah SPBU guna memastikan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) subsidi berjalan sesuai aturan.

Sidak diawali di SPBU 02 (SP), Rabu (18/03/2026), dan akan dilanjutkan ke beberapa titik lainnya, yakni SPBU 01 (Nawaripi), SPBU 02 (SP2), SPBU 03 (Hasanuddin), serta SPBU 04 (Kilo 8).

Sales Branch Manager (SBM) Pertamina Rayon II Papua Tengah, Junaedi Kala, mengatakan sidak difokuskan pada pengawasan distribusi BBM subsidi, khususnya Biosolar.

Meski demikian, tim juga turut memantau penyaluran Pertalite. Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan verifikasi kesesuaian data kendaraan dengan barcode yang digunakan saat pengisian BBM, sesuai regulasi BPH Migas melalui Keputusan Nomor 64 Tahun 2023.

“Kami memastikan bahwa subsidi dari pemerintah, yang merupakan uang rakyat, tersalurkan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Junaedi.

Dari hasil sidak di SPBU SP2, tidak ditemukan pelanggaran. Seluruh data kendaraan dinyatakan sesuai dengan barcode yang digunakan. Selain itu, kuota Biosolar di SPBU tersebut juga masih dalam kondisi aman, dengan penjualan harian mencapai sekitar tujuh kiloliter.

Pertamina juga menjelaskan terkait perubahan nomor polisi kendaraan. Jika terjadi pergantian pelat nomor, kendaraan tetap dapat dilayani selama pemilik dapat menunjukkan STNK sebagai bukti sah.

“Jika terjadi perubahan nopol, hal itu tetap terdata dalam sistem. Selama masih sesuai dan dapat dibuktikan dengan STNK, kendaraan tetap bisa melakukan pengisian,” jelasnya.

Ia menambahkan, SPBU yang terbukti melanggar ketentuan dapat dikenakan sanksi pembinaan selama 14 hari.

Sementara itu, Kepala Disperindag Mimika, Sabellina Fitriani, menilai penerapan sistem barcode cukup efektif dalam mencegah penyalahgunaan BBM subsidi, seperti penimbunan maupun pembelian berulang untuk dijual kembali.

Menurutnya, pembelian Biosolar juga telah dibatasi maksimal 65 liter per hari untuk setiap kendaraan truk, guna memastikan distribusi BBM subsidi lebih merata.

“Penggunaan barcode ini penting agar tidak terjadi pembelian berulang yang kemudian disalahgunakan untuk kepentingan pribadi, terutama saat terjadi kelangkaan,” ujarnya. (CR2)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Program MABUK, Daniel Tauwai Mengajarkan Arti Membaca Dimulai dari Rumah Inspirasi Kebadabi

26 Agustus 2026 - 13:30 WIB

IMG 20260826 WA0058

Anak Masih Berkeliaran hingga Larut Malam Jadi Perhatian, DP3AP2KB Dorong Penanganan Lintas Sektor

26 Agustus 2026 - 13:22 WIB

IMG 20260826 WA0044

Bupati Johannes Rettob Siap Lantik Koordinator KONI Distrik, Perkuat Pembinaan Olahraga hingga Kampung

26 Agustus 2026 - 13:15 WIB

20260826

Profiling ASN Kabupaten Mimika 2026 Dimulai, Bupati Tekankan Pentingnya Pemetaan Kompetensi

26 Agustus 2026 - 12:56 WIB

IMG 20260826 214306

Mimika for NTT, Saat Kepedulian Disatukan dalam Konser Amal dan 1.000 Lilin

26 Agustus 2026 - 09:01 WIB

IMG 20260826 WA0043
Trending di Headline