Menu

Mode Gelap
Bupati Yampit Nawipa, Kabupaten Paniai Raih Peringkat I Kinerja Penyaluran Dana Desa Terbaik di Papua Tengah Dinas Pendidikan Kabupaten Deiyai Imbau SMP dan SMA Terapkan Kebijakan Pendidikan Gratis Teladan Kepemimpinan Sri Sultan Hamengkubuwono IX Anggota DPD RI Wilhelmus Pigai Salurkan Bantuan Hewan Kurban pada Hari Raya Idul Adha 1447 H untuk Masjid Al-Fattah Bupati Deiyai Ajak Semua Pihak Mengikuti Jumat Bersih di Pasar Waghete Wabup Nabire Apresiasi Peran PKBN, Sebut Kontribusi Etnis Batak Sangat Besar

Headline

Pertamina dan Disperindag Mimika Sidak SPBU, Pastikan Penyaluran BBM Subsidi Tepat Sasaran

Etty Welerbadge-check


					Pertamina dan Disperindag Mimika Sidak SPBU, Pastikan Penyaluran BBM Subsidi Tepat Sasaran Perbesar

TIMIKA — Pertamina Patra Niaga Rayon II Papua Tengah bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah SPBU guna memastikan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) subsidi berjalan sesuai aturan.

Sidak diawali di SPBU 02 (SP), Rabu (18/03/2026), dan akan dilanjutkan ke beberapa titik lainnya, yakni SPBU 01 (Nawaripi), SPBU 02 (SP2), SPBU 03 (Hasanuddin), serta SPBU 04 (Kilo 8).

Sales Branch Manager (SBM) Pertamina Rayon II Papua Tengah, Junaedi Kala, mengatakan sidak difokuskan pada pengawasan distribusi BBM subsidi, khususnya Biosolar.

Meski demikian, tim juga turut memantau penyaluran Pertalite. Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan verifikasi kesesuaian data kendaraan dengan barcode yang digunakan saat pengisian BBM, sesuai regulasi BPH Migas melalui Keputusan Nomor 64 Tahun 2023.

“Kami memastikan bahwa subsidi dari pemerintah, yang merupakan uang rakyat, tersalurkan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Junaedi.

Dari hasil sidak di SPBU SP2, tidak ditemukan pelanggaran. Seluruh data kendaraan dinyatakan sesuai dengan barcode yang digunakan. Selain itu, kuota Biosolar di SPBU tersebut juga masih dalam kondisi aman, dengan penjualan harian mencapai sekitar tujuh kiloliter.

Pertamina juga menjelaskan terkait perubahan nomor polisi kendaraan. Jika terjadi pergantian pelat nomor, kendaraan tetap dapat dilayani selama pemilik dapat menunjukkan STNK sebagai bukti sah.

“Jika terjadi perubahan nopol, hal itu tetap terdata dalam sistem. Selama masih sesuai dan dapat dibuktikan dengan STNK, kendaraan tetap bisa melakukan pengisian,” jelasnya.

Ia menambahkan, SPBU yang terbukti melanggar ketentuan dapat dikenakan sanksi pembinaan selama 14 hari.

Sementara itu, Kepala Disperindag Mimika, Sabellina Fitriani, menilai penerapan sistem barcode cukup efektif dalam mencegah penyalahgunaan BBM subsidi, seperti penimbunan maupun pembelian berulang untuk dijual kembali.

Menurutnya, pembelian Biosolar juga telah dibatasi maksimal 65 liter per hari untuk setiap kendaraan truk, guna memastikan distribusi BBM subsidi lebih merata.

“Penggunaan barcode ini penting agar tidak terjadi pembelian berulang yang kemudian disalahgunakan untuk kepentingan pribadi, terutama saat terjadi kelangkaan,” ujarnya. (CR2)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Insentif Guru Madrasah Non ASN Mulai Cair Akhir Juni 2026

18 Juni 2026 - 12:32 WIB

IMG 20260617 WA0001

Pemkab Deiyai Raih Penghargaan Terbaik II Penyaluran DAK dari KPPN Nabire

18 Juni 2026 - 12:27 WIB

IMG 20260618 WA0014

Kapolres Nabire Tegaskan Penimbun BBM Akan Diproses Hukum

18 Juni 2026 - 12:23 WIB

IMG 20260618 WA0013

Pertamina Pastikan Stok BBM dan LPG di Nabire Aman Hingga Empat Minggu 

18 Juni 2026 - 12:20 WIB

IMG 20260618 WA0011

Pemkab Nabire Beri Waktu Sebulan: Kendaraan Pelat Luar Wajib Mutasi, BBM Subsidi dan Pajak Jadi Alasan Utama

18 Juni 2026 - 12:16 WIB

IMG 20260618 WA0009
Trending di Headline