Menu ✖

Mode Gelap
Empat Pejabat Tinggi Negara Turun ke Nabire, Tertibkan Tambang Emas Ilegal Natalius Pigai: Keberhasilan Pembangunan HAM Harus Dirasakan Langsung oleh Rakyat Meki–Deinas: Ketika Langit dan Gunung Bertemu Pastor Berusia 36 Tahun Ditemukan Meninggal di Kolam Renang Kuala Kencana Sempat Viral Pimpin Upacara Hardiknas, Deki Degei Berterima Kasih kepada Gubernur Papua Tengah Papua Tengah Terang untuk Sugapa, Listrik Gratis 24 Jam Ditargetkan Mulai Desember 2026

Headline

Usai Pembakaran Jenazah, Personel Gabungan Lakukan Penyekatan dan Pengamanan Diseputaran Lokasi Perang

Etty Welerbadge-check


					Usai Pembakaran Jenazah, Personel Gabungan Lakukan Penyekatan dan Pengamanan Diseputaran Lokasi Perang Perbesar

TIMIKA – Dengan usai dilakukan pembakaran jenazah Jori Murib, personel gabungan kini melakukan penyekatan dan pengamanan diseputaran lokasi perang atau konflik.

“Kita siagakan personel gabungan dari Polres Mimika dan Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Papua Tengah berjumlah 150 personel,” ujar Kapolres Mimika AKBP Billyandha Hildiario Budiman saat ditemui dilokasi Kampung Amole, Distrik Kwamki Narama, Selasa (06/01/2026).

Dilakukan penyekatan dan pengamanan diseputaran lokasi perang atau konflik menurut Kapolres bertujuan untuk mempercepat proses perdamaian serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat di Kwamki Narama.

“Masyarakat tidak usah kuatir, kami 24 jam ada disini. Kami juga sudah siapkan tenda posko di tengah-tengah lokasi perang dengan tujuannya untuk menjamin keamanan khususnya bagi masyarakat di Kwamki Narama,” kata AKBP Billy.

Ditegaskan Kapolres apabila dalam proses perdamaian ada salah satu kubu tidak mau atau menolak maka akan dilakukan tindakan tegas.

“Mau tidak mau harus mau, kalau tidak mau maka berhadapan dengan kami pihak keamanan dan saya pastikan bagi siapa yang menolak perdamaian akan kami tangkap dan proses,” tegasnya.

Kapolres juga menyampaikan dukungan atas apa yang disampaikan oleh pemerintah daerah agar mengedepankan hukum positif.

“Kami mendukung untuk dilakukan hukum positif dan kami komitmen. Sudah beberapa masyarakat yang terlibat dalam bentrokan kami amankan dan kami proses secara hukum. Ada 4 orang kita amankan diantaranya 3 dari kubu bawah itu kita kenakan UU Darurat, dan 1 orang kubu atas yang diduga sebagai waemum itu dengan dugaan pasal 160 atau menghasut yang menyebabkan korban meninggal dunia,”ujar AKBP Billy.

Selain itu Kapolres juga meminta kepada masyarakat hendaknya membantu dalam memberikan keterangan, minimal sebagai saksi agar mempermudah dalam proses penyidikan. (IT)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tekan Stunting, TP-PKK Mimika Siapkan Satu Orang Tua Asuh untuk Setiap Anak

25 Oktober 2026 - 14:55 WIB

IMG 20261025 WA0029

Tokoh Pemuda Kapiraya Desak PUPR Mimika Akomodasi Aspirasi Warga dalam Master Plan, Melkianus: Manfaatkan SDA dan SDM Lokal Dalam Pembangunan Kota 

25 Oktober 2026 - 14:46 WIB

20261022

PUPR Mimika Matangkan Rencana Kota Baru Potowaiburu, Buka Akses dan Pacu Ekonomi Pesisir

25 Oktober 2026 - 14:25 WIB

IMG 20261025 232521

IPMANAPANDODE Bekali 45 Anggota Baru Lewat Seminar dan Orientasi 

25 Oktober 2026 - 13:45 WIB

IMG 20261025 WA0022

Rencana Pencurian Berujung Kekerasan Seksual, Polisi Berhasil Tangkap Pelakunya

25 Oktober 2026 - 13:41 WIB

IMG 20261025 WA0018
Trending di Hukrim