Menu

Mode Gelap
Wilhelmus Pigai Serahkan Hadiah Quiz HUT ke-81 RI untuk Pelajar hingga Mahasiswa Pigai Tegaskan 10 Persen Saham Freeport Harus untuk Papua Tengah Gubernur Meki Nawipa Siapkan Coffee Morning Bersama Wartawan di Nabire Ketua Komite III DPD RI Minta Pemerintah Beri Perhatian Lebih kepada Dosen PTS di Wilayah 3T Sekjen DPD RI Dorong Budaya Evaluasi untuk Perkuat Kinerja Birokrasi HUT ke-4 Papua Tengah Jadi Titik Awal Program BANGKIT untuk Generasi Sehat Papua

Headline

DPR Papua Tengah Tegaskan Perdasus Tambang Rakyat Atur Kewajiban Lingkungan dan Hak Pemilik Tanah

Etty Welerbadge-check


					DPR Papua Tengah Tegaskan Perdasus Tambang Rakyat Atur Kewajiban Lingkungan dan Hak Pemilik Tanah Perbesar

NABIRE – Wakil Ketua IV Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Tengah, Jhon Nr. Gobai, menegaskan bahwa Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) tentang Pertambangan Rakyat telah melalui proses pembahasan di DPR Papua Tengah dan kini memasuki tahapan fasilitasi di Kementerian Dalam Negeri.

Hal tersebut disampaikan Jhon Gobai kepada wartawan usai menghadiri diskusi publik Tambang Rakyat yang digelar di Nabire, Senin, 8 Desember 2025.

“DPR Papua Tengah sudah membahas dan menetapkan Perdasus tentang pertambangan rakyat. Saat ini sudah masuk tahap fasilitasi di Kementerian Dalam Negeri. Mudah-mudahan awal tahun depan sudah bisa ditetapkan oleh Gubernur Papua Tengah,” ujar Gobai.

Menanggapi kekhawatiran sejumlah pihak terkait dampak lingkungan dari aktivitas pertambangan, baik legal maupun ilegal, Gobai menegaskan bahwa aspek perlindungan lingkungan telah diatur dalam Perdasus tersebut. Menurutnya, setiap pemegang izin tambang rakyat memiliki kewajiban untuk menjaga lingkungan dan melakukan reklamasi pascatambang.

“Di dalam Perdasus ada kewajiban bagi pemegang izin, termasuk kewajiban menjaga lingkungan dan melakukan reklamasi pada kawasan bekas tambang,” jelasnya.

Namun demikian, Gobai mengakui bahwa dalam praktiknya, aktivitas pertambangan selama ini, baik yang berizin maupun tidak, sama-sama menimbulkan dampak terhadap lingkungan. Karena itu, ia menekankan pentingnya pengawasan yang ketat.

“Yang paling penting sebenarnya adalah pengawasan. Pengawasan ini bukan hanya oleh instansi teknis pemerintah, tetapi juga oleh masyarakat,” katanya.

Ia bahkan mendorong terbentuknya kelompok-kelompok pengawas dari masyarakat adat untuk memantau langsung jalannya kegiatan pertambangan rakyat di wilayah mereka masing-masing.

“Kami berharap ada kelompok masyarakat yang ikut mengawasi kegiatan tambang rakyat. Izin pertambangan rakyat itu nanti diberikan kepada pemilik tanah, sehingga mereka bukan hanya pemilik hak ulayat, tetapi juga pemegang izin,” tegas Gobai.

Dengan skema tersebut, lanjutnya, masyarakat adat sebagai pemilik tanah memiliki tanggung jawab langsung terhadap keberlanjutan lingkungan di wilayahnya. Mereka diharapkan tidak hanya melakukan kegiatan penambangan, tetapi juga menutup kembali lubang tambang, melakukan reklamasi, serta memulihkan kawasan bekas tambang.

“Lubang bekas tambang itu harus ditutup kembali, direklamasi, ditanami ulang, atau dimanfaatkan secara baik, misalnya sebagai kolam ikan. Tujuannya agar lingkungan bisa kembali pulih,” ujarnya.

Gobai juga menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk memberikan edukasi kepada masyarakat penambang terkait praktik pertambangan yang baik atau good mining practice.

“Itu tugas pemerintah daerah, memberikan pendidikan kepada masyarakat tentang teknik penambangan yang baik, termasuk penggunaan bahan berbahaya seperti merkuri, cara pengelolaan lingkungan, dan kewajiban reklamasi,” jelasnya.

Lebih jauh, Gobai menilai Perdasus Tambang Rakyat menjadi sangat penting sebagai dasar hukum agar potensi sumber daya alam di Papua Tengah tidak justru membuat masyarakat adat menjadi penonton di negeri sendiri.

“Perda ini penting supaya sumber daya alam tidak dikuasai pihak luar, sementara pemilik tanah hanya jadi penonton. Dalam Perdasus ini, izin diatur untuk diberikan kepada pemilik tanah,” tegasnya.

Menurutnya, regulasi tersebut merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dan DPR Papua Tengah agar orang asli Papua benar-benar menjadi tuan di atas tanahnya sendiri.

“Dengan adanya dasar hukum ini, pemerintah daerah bisa memberikan izin kepada pemilik tanah, sehingga orang Papua menjadi pelaku utama dalam pengelolaan sumber daya alamnya,” pungkas Gobai. (MB)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sejarah Baru Di Paniai: DPD I KNPI Papua Tengah Gelar Pelantikan Dan Rakerda Perdana 

25 Agustus 2026 - 10:29 WIB

IMG 20260825 WA0010

Kasus Penganiayaan di Depan Pondok Amor, Polisi Masih Dalami Pelaku

25 Agustus 2026 - 10:12 WIB

IMG 20260825 WA0006

Pasca Evakuasi Nakes, Polisi Siapkan Koordinasi untuk Bantu Warga Jila

25 Agustus 2026 - 10:09 WIB

IMG 20260825 WA0007

Patroli Humanis Satgas Damai Cartenz Dekatkan Polisi dengan Warga Muara Puncak Jaya

25 Agustus 2026 - 09:51 WIB

IMG 20260825 WA0004

Penyanderaan Warga Sipil di Jila Dikecam, Yeri Hamadi: Jangan Jadikan Rakyat Korban Konflik

25 Agustus 2026 - 09:48 WIB

IMG 20260825 WA0002
Trending di Headline