Menu ✖

Mode Gelap
Senator Sopater Bawa Kasus Hilangnya Dua Warga Suku Mek Ke DPD RI, Desak Pengusutan Tuntas Dan Penegakan Hukum Yorrys Raweyai Dorong Aspirasi Daerah Menjadi Perhatian Nasional Wilhelmus Pigai Dorong Penguatan Hak Politik Orang Asli Papua melalui Kajian Regulasi Gubernur Meki Nawipa Tinjau Tambang Bawah Tanah Freeport, Pelajari Teknologi dan Operasional Pertambangan Empat Pejabat Tinggi Negara Turun ke Nabire, Tertibkan Tambang Emas Ilegal Natalius Pigai: Keberhasilan Pembangunan HAM Harus Dirasakan Langsung oleh Rakyat

Headline

Waspada Disharmoni, Wakil Ketua DPD RI GKR Hemas Minta Pusat Percepat Harmonisasi Regulasi Daerah

adminbadge-check


					Waspada Disharmoni, Wakil Ketua DPD RI GKR Hemas Minta Pusat Percepat Harmonisasi Regulasi Daerah Perbesar

BANDUNG – Wakil Ketua DPD RI Bidang Otonomi Daerah, Politik, dan Hukum, Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas, menegaskan perlunya penguatan segera dalam harmonisasi legislasi antara pemerintah pusat dan daerah. Menurutnya, penguatan kemandirian daerah hanya dapat diwujudkan melalui sinergi regulasi yang efektif.

Penegasan tersebut disampaikan GKR Hemas saat menghadiri kunjungan kerja Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI yang difasilitasi oleh Kanwil Kemenkumham Jawa Barat, Kamis (27/11/2925). Kegiatan ini bertujuan untuk memasyarakatkan keputusan DPD RI terkait pemantauan dan evaluasi Rancangan Perda (Ranperda) dan Perda.

GKR Hemas menekankan posisi DPD RI sebagai pengawal otonomi daerah yang bertugas memastikan kebijakan pusat dan daerah tidak saling bertentangan.

“DPD RI hadir bukan untuk mengawasi daerah atau mengambil alih kewenangan pemerintah, tetapi memastikan bahwa kebijakan pusat dan daerah berjalan seirama demi kepentingan masyarakat,” ujar GKR Hemas.

Ia menyebutkan bahwa salah satu persoalan mendasar yang masih dihadapi oleh pemerintah daerah adalah ketidaksinkronan antara Perda yang berlaku dengan kebijakan nasional. Ketidaksinkronan ini dianggap menghilangkan ruang adaptasi yang seharusnya dimiliki daerah dan menjadi penghambat utama efektivitas pelaksanaan otonomi.

Sebagai contoh, DPD RI mencatat adanya Perda Kepariwisataan di Jawa Barat yang dinilai tidak lagi relevan dengan prinsip inklusivitas dan standar Hak Asasi Manusia (HAM) dalam Undang-Undang Kepariwisataan terbaru.

Untuk mengatasi masalah ini, GKR Hemas mendorong peningkatan kualitas Perda di daerah. Ia menyebutkan dua prasyarat utama agar daerah mampu menghasilkan produk hukum yang adaptif:

  1. Pemberian Ruang Kewenangan: Daerah harus diberikan ruang kewenangan yang memadai untuk mengatur sesuai karakteristik dan kebutuhan lokal spesifik.

  2. Dukungan Fasilitasi Sistematis: Proses fasilitasi dan harmonisasi harus mendapat dukungan sistematis dari pemerintah pusat, khususnya melalui Kemendagri dan Kemenkumham, termasuk peningkatan kapasitas SDM penyusun Perda.

“Konsep otonomi daerah yang kita cita-citakan terasa semakin menjauh ketika daerah tidak diberikan ruang dan dukungan yang cukup. Setiap Perda harus tidak hanya patuh pada aturan, tetapi harus mampu menjawab kebutuhan nyata masyarakat,” tutup GKR Hemas.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Diduga Meninggal Akibat Kondisi Kesehatan, Pria 45 Tahun Ditemukan Tak Bernyawa Dilantai

6 November 2026 - 07:17 WIB

IMG 20261106 WA0010

DPO Kasus Penembakan Brigpol Ronald Enok Ditangkap di Puncak Jaya, Seorang Warga Ikut Diamankan

6 November 2026 - 07:11 WIB

IMG 20261106 WA0007

Perkuat Tata Kelola Organisasi, KINGMI di Tanah Papua Gelar Sosialisasi AD/ART di Deiyai

6 November 2026 - 07:07 WIB

IMG 20261106 WA0005

Polres Mimika Perkuat Benteng Pencegahan Narkoba Lewat Dua Posko Bersinar

6 November 2026 - 05:41 WIB

IMG 20261106 WA0019

211 Warga Pasar Sentral Terima Bantuan Pangan, Leni Tonglo Pastikan Tepat Sasaran

6 November 2026 - 05:38 WIB

IMG 20261106 WA0016
Trending di News