Menu ✖

Mode Gelap
Senator Sopater Bawa Kasus Hilangnya Dua Warga Suku Mek Ke DPD RI, Desak Pengusutan Tuntas Dan Penegakan Hukum Yorrys Raweyai Dorong Aspirasi Daerah Menjadi Perhatian Nasional Wilhelmus Pigai Dorong Penguatan Hak Politik Orang Asli Papua melalui Kajian Regulasi Gubernur Meki Nawipa Tinjau Tambang Bawah Tanah Freeport, Pelajari Teknologi dan Operasional Pertambangan Empat Pejabat Tinggi Negara Turun ke Nabire, Tertibkan Tambang Emas Ilegal Natalius Pigai: Keberhasilan Pembangunan HAM Harus Dirasakan Langsung oleh Rakyat

Headline

DPO Kasus Penembakan Brigpol Ronald Enok Ditangkap di Puncak Jaya, Seorang Warga Ikut Diamankan

Etty Welerbadge-check


					DPO Kasus Penembakan Brigpol Ronald Enok Ditangkap di Puncak Jaya, Seorang Warga Ikut Diamankan Perbesar

TIMIKA (Mulia) – Tim Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 bersama personel Polres Puncak Jaya berhasil menangkap seorang pria berinisial T.T. (21), yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus penembakan terhadap anggota Polres Puncak Jaya, almarhum Brigpol Ronald M. Enok.

Penangkapan berlangsung pada Kamis (5/11/2026) sekitar pukul 16.00 WIT di Kampung Tingginambut, Distrik Tingginambut, Kabupaten Puncak Jaya, Papua Tengah. Saat diamankan, T.T. diketahui sedang berboncengan sepeda motor bersama seorang warga berinisial A.W. yang hendak menuju Distrik Gurage.

IMG 20261106 WA0008

T.T. diduga memiliki keterkaitan dengan kelompok KKB Kodap III Puncak pimpinan Lekagak Telenggen.

Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, menjelaskan bahwa proses penangkapan sempat diwarnai upaya pelarian dan perlawanan dari pihak yang bersangkutan.

Petugas kemudian melakukan tindakan penegakan hukum sesuai prosedur. Dalam peristiwa tersebut, T.T. mengalami luka tembak pada kaki kiri dan langsung dievakuasi ke RSUD Mulia untuk mendapatkan pertolongan medis.

“Personel melakukan tindakan penegakan hukum secara tegas dan terukur sesuai prosedur. Setelah mengalami luka, yang bersangkutan langsung dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis,” ujar Yusuf, Jumat (6/11/2026).

Dari lokasi penangkapan, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor, rantai sensor, uang tunai, serta beberapa perlengkapan pribadi lainnya.

Sementara itu, A.W. juga dibawa ke Polres Puncak Jaya untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman guna mengetahui kemungkinan keterkaitannya dengan perkara tersebut.

Adapun T.T. selanjutnya diberangkatkan ke Jayapura dengan pengawalan aparat untuk mendapatkan perawatan lanjutan di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Papua. Setelah kondisi medisnya memungkinkan, proses hukum terhadap dirinya akan dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Yusuf menerangkan, T.T. merupakan salah satu DPO dalam perkara penembakan Brigpol Ronald M. Enok yang terjadi pada Selasa, 21 Januari 2025, di Kompleks Lima-Lima, Kampung Lungguneri, Distrik Pagaleme, Kabupaten Puncak Jaya.

Saat kejadian, korban diketahui sedang mengantre untuk membeli minyak tanah di salah satu Agen Penyalur Minyak dan Solar (APMS). Dalam perjalanan pulang, korban dihadang oleh pelaku dan ditembak menggunakan senjata api pada bagian dada kanan hingga tembus ke belakang. Akibat serangan tersebut, korban meninggal dunia di tempat kejadian.

Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/03/I/2025/SPKT/Polres Puncak Jaya/Polda Papua tertanggal 21 Januari 2025. Dalam perkembangan penyidikan, T.T. ditetapkan sebagai DPO melalui surat Nomor DPO/S-34/07/IX/2025/Reskrim tertanggal 5 September 2025.

Dalam perkara ini, T.T. disangkakan dengan pasal berlapis. Pada dakwaan primair, penyidik menerapkan Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama.

Ancaman pidananya berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

Sementara pada dakwaan subsidair, diterapkan Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai dugaan pembunuhan yang dilakukan secara bersama-sama, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Sebelum penangkapan T.T., aparat kepolisian juga telah mengamankan seorang DPO lainnya berinisial K.E. pada Jumat, 15 Agustus 2025. K.E. ditangkap di sebuah honai di Kampung Usir Depan, Kabupaten Puncak Jaya, karena diduga memiliki keterkaitan dengan kasus penembakan Brigpol Ronald M. Enok.

Satgas Operasi Damai Cartenz memastikan proses penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam peristiwa tersebut.

Yusuf mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada aparat apabila mengetahui adanya dugaan keterlibatan seseorang dalam aksi kekerasan maupun aktivitas kelompok bersenjata.

Menurutnya, sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat dibutuhkan untuk menjaga keamanan serta menciptakan situasi damai di wilayah Papua.

Di sisi lain, Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Irjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, menegaskan bahwa upaya penegakan hukum akan terus dilakukan secara profesional, terukur, dan dengan mengutamakan keselamatan masyarakat.

Ia menyampaikan bahwa setiap tindakan aparat harus tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian serta berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku.

Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 bersama jajaran Polda dan Polres di Tanah Papua berkomitmen melanjutkan pengembangan penyidikan hingga perkara tersebut dapat ditangani secara tuntas.

Langkah ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi korban dan keluarga, sekaligus memperkuat rasa aman masyarakat serta menjaga stabilitas keamanan di Tanah Papua.(IT)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Perkuat Tata Kelola Organisasi, KINGMI di Tanah Papua Gelar Sosialisasi AD/ART di Deiyai

6 November 2026 - 07:07 WIB

IMG 20261106 WA0005

Polres Mimika Perkuat Benteng Pencegahan Narkoba Lewat Dua Posko Bersinar

6 November 2026 - 05:41 WIB

IMG 20261106 WA0019

211 Warga Pasar Sentral Terima Bantuan Pangan, Leni Tonglo Pastikan Tepat Sasaran

6 November 2026 - 05:38 WIB

IMG 20261106 WA0016

Perkuat Pelayanan hingga Wilayah Distrik, Kapolres Mimika Berkunjung ke Agimuga

6 November 2026 - 05:31 WIB

IMG 20261106 143115

Kemenag Terbitkan Juknis Perlindungan Santri, Panduan Child Safeguarding bagi Pengasuh hingga Pengurus Pesantren

5 November 2026 - 12:53 WIB

IMG 20261105 215133
Trending di News