Menu

Mode Gelap
Breaking News : Ruang Terpadu RSUD Paniai Terbakar Hangus DPD RI Dorong Percepatan RUU Bahasa Daerah, Ratusan Bahasa Terancam Punah Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin Raih Gelar Doktor Kehormatan dari KMOU OPINI : Pemuda dan Arah Transformasi Mimika, Menguatkan Kolaborasi dalam Semangat Kritis dan Konstruktif Era Baru Pemerintahan, Inpres Sepak Bola 2019 Dinilai Masih Relevan Ketua DPD RI Lepas Timnas Pelajar U-17 BLiSPI Berlaga ke Thailand di Momen Idulfitri

Headline

Waspada Disharmoni, Wakil Ketua DPD RI GKR Hemas Minta Pusat Percepat Harmonisasi Regulasi Daerah

adminbadge-check


					Waspada Disharmoni, Wakil Ketua DPD RI GKR Hemas Minta Pusat Percepat Harmonisasi Regulasi Daerah Perbesar

BANDUNG – Wakil Ketua DPD RI Bidang Otonomi Daerah, Politik, dan Hukum, Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas, menegaskan perlunya penguatan segera dalam harmonisasi legislasi antara pemerintah pusat dan daerah. Menurutnya, penguatan kemandirian daerah hanya dapat diwujudkan melalui sinergi regulasi yang efektif.

Penegasan tersebut disampaikan GKR Hemas saat menghadiri kunjungan kerja Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI yang difasilitasi oleh Kanwil Kemenkumham Jawa Barat, Kamis (27/11/2925). Kegiatan ini bertujuan untuk memasyarakatkan keputusan DPD RI terkait pemantauan dan evaluasi Rancangan Perda (Ranperda) dan Perda.

GKR Hemas menekankan posisi DPD RI sebagai pengawal otonomi daerah yang bertugas memastikan kebijakan pusat dan daerah tidak saling bertentangan.

“DPD RI hadir bukan untuk mengawasi daerah atau mengambil alih kewenangan pemerintah, tetapi memastikan bahwa kebijakan pusat dan daerah berjalan seirama demi kepentingan masyarakat,” ujar GKR Hemas.

Ia menyebutkan bahwa salah satu persoalan mendasar yang masih dihadapi oleh pemerintah daerah adalah ketidaksinkronan antara Perda yang berlaku dengan kebijakan nasional. Ketidaksinkronan ini dianggap menghilangkan ruang adaptasi yang seharusnya dimiliki daerah dan menjadi penghambat utama efektivitas pelaksanaan otonomi.

Sebagai contoh, DPD RI mencatat adanya Perda Kepariwisataan di Jawa Barat yang dinilai tidak lagi relevan dengan prinsip inklusivitas dan standar Hak Asasi Manusia (HAM) dalam Undang-Undang Kepariwisataan terbaru.

Untuk mengatasi masalah ini, GKR Hemas mendorong peningkatan kualitas Perda di daerah. Ia menyebutkan dua prasyarat utama agar daerah mampu menghasilkan produk hukum yang adaptif:

  1. Pemberian Ruang Kewenangan: Daerah harus diberikan ruang kewenangan yang memadai untuk mengatur sesuai karakteristik dan kebutuhan lokal spesifik.

  2. Dukungan Fasilitasi Sistematis: Proses fasilitasi dan harmonisasi harus mendapat dukungan sistematis dari pemerintah pusat, khususnya melalui Kemendagri dan Kemenkumham, termasuk peningkatan kapasitas SDM penyusun Perda.

“Konsep otonomi daerah yang kita cita-citakan terasa semakin menjauh ketika daerah tidak diberikan ruang dan dukungan yang cukup. Setiap Perda harus tidak hanya patuh pada aturan, tetapi harus mampu menjawab kebutuhan nyata masyarakat,” tutup GKR Hemas.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Serahkan 70 SK PNS TH K2, Kepala BKPSDM Papua Tengah: “Harus Disiplin Kerja dan Tanamkan Budaya Malu”

10 April 2026 - 13:14 WIB

IMG 20260410 WA0026

Pemulihan Keamanan Dogiyai Jadi Prioritas, Kapolda: Situasi Mulai Membaik

10 April 2026 - 13:09 WIB

IMG 20260410 WA0022

IPMADO Sorong Gelar Diskusi Publik tentang Fenomena Media Sosial di Era Digital

10 April 2026 - 12:50 WIB

IMG 20260410 WA0021

Pertamina Pastikan Pasokan LPG 12 Kg Masuk 14 April, Warga Diminta Tak Panik

10 April 2026 - 12:44 WIB

IMG 20260410 WA0002

Skema Multiyears, Pemkab Mimika Teken MoU Pembangunan Gedung C2 RSUD Mimika

10 April 2026 - 12:35 WIB

IMG 20260410 WA0019
Trending di Headline