Menu

Mode Gelap
Teladan Kepemimpinan Sri Sultan Hamengkubuwono IX Anggota DPD RI Wilhelmus Pigai Salurkan Bantuan Hewan Kurban pada Hari Raya Idul Adha 1447 H untuk Masjid Al-Fattah Bupati Deiyai Ajak Semua Pihak Mengikuti Jumat Bersih di Pasar Waghete Wabup Nabire Apresiasi Peran PKBN, Sebut Kontribusi Etnis Batak Sangat Besar PKBN Nabire Kukuhkan Kepengurusan Baru, Tegaskan Komitmen Jaga Kerukunan di Daerah Mayat Pria Ditemukan di Belakang Grapari Timika, Polisi Dalami Kasus dan Kejar Pelaku

Headline

Waspada Disharmoni, Wakil Ketua DPD RI GKR Hemas Minta Pusat Percepat Harmonisasi Regulasi Daerah

adminbadge-check


					Waspada Disharmoni, Wakil Ketua DPD RI GKR Hemas Minta Pusat Percepat Harmonisasi Regulasi Daerah Perbesar

BANDUNG – Wakil Ketua DPD RI Bidang Otonomi Daerah, Politik, dan Hukum, Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas, menegaskan perlunya penguatan segera dalam harmonisasi legislasi antara pemerintah pusat dan daerah. Menurutnya, penguatan kemandirian daerah hanya dapat diwujudkan melalui sinergi regulasi yang efektif.

Penegasan tersebut disampaikan GKR Hemas saat menghadiri kunjungan kerja Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI yang difasilitasi oleh Kanwil Kemenkumham Jawa Barat, Kamis (27/11/2925). Kegiatan ini bertujuan untuk memasyarakatkan keputusan DPD RI terkait pemantauan dan evaluasi Rancangan Perda (Ranperda) dan Perda.

GKR Hemas menekankan posisi DPD RI sebagai pengawal otonomi daerah yang bertugas memastikan kebijakan pusat dan daerah tidak saling bertentangan.

“DPD RI hadir bukan untuk mengawasi daerah atau mengambil alih kewenangan pemerintah, tetapi memastikan bahwa kebijakan pusat dan daerah berjalan seirama demi kepentingan masyarakat,” ujar GKR Hemas.

Ia menyebutkan bahwa salah satu persoalan mendasar yang masih dihadapi oleh pemerintah daerah adalah ketidaksinkronan antara Perda yang berlaku dengan kebijakan nasional. Ketidaksinkronan ini dianggap menghilangkan ruang adaptasi yang seharusnya dimiliki daerah dan menjadi penghambat utama efektivitas pelaksanaan otonomi.

Sebagai contoh, DPD RI mencatat adanya Perda Kepariwisataan di Jawa Barat yang dinilai tidak lagi relevan dengan prinsip inklusivitas dan standar Hak Asasi Manusia (HAM) dalam Undang-Undang Kepariwisataan terbaru.

Untuk mengatasi masalah ini, GKR Hemas mendorong peningkatan kualitas Perda di daerah. Ia menyebutkan dua prasyarat utama agar daerah mampu menghasilkan produk hukum yang adaptif:

  1. Pemberian Ruang Kewenangan: Daerah harus diberikan ruang kewenangan yang memadai untuk mengatur sesuai karakteristik dan kebutuhan lokal spesifik.

  2. Dukungan Fasilitasi Sistematis: Proses fasilitasi dan harmonisasi harus mendapat dukungan sistematis dari pemerintah pusat, khususnya melalui Kemendagri dan Kemenkumham, termasuk peningkatan kapasitas SDM penyusun Perda.

“Konsep otonomi daerah yang kita cita-citakan terasa semakin menjauh ketika daerah tidak diberikan ruang dan dukungan yang cukup. Setiap Perda harus tidak hanya patuh pada aturan, tetapi harus mampu menjawab kebutuhan nyata masyarakat,” tutup GKR Hemas.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Wagub Papua Tengah Tekankan Disiplin ASN dan Percepatan Penyerapan Anggaran dalam Apel Gabungan

17 Juni 2026 - 12:03 WIB

IMG 20260617 WA0109

Apresiasi Penindakan Miras dan Narkoba, Ketua Fraksi Golkar Mimika Minta Perketat Pengawasan di Pelabuhan dan Perda Ditegakkan Tegas

16 Juni 2026 - 13:06 WIB

20260615

Ribuan Warga Mimika Ramaikan Pawai Ta’aruf Sambut Tahun Baru Islam 1448 H

16 Juni 2026 - 06:26 WIB

IMG 20260616 WA0021

DAPUR ADALAH KUNCI: Moderasi Beragama Harus Berujung di Meja Makan 

16 Juni 2026 - 03:52 WIB

IMG 20260616 WA0133

BPPKAD Papua Tengah: Dana Otsus Sudah Dialokasikan dan Ditransfer ke Pemerintah Daerah

16 Juni 2026 - 02:56 WIB

IMG 20260616 WA0121
Trending di Headline