Menu

Mode Gelap
Komite IV DPD RI Siapkan Uji Kelayakan dan Kepatutan 23 Calon Anggota BPK Periode 2026–2031 Anggota BULD DPD RI Wilhelmus Pigai Soroti Pemerataan Pendidikan di Papua Wilhelmus Pigai: APBN 2027 Harus Berdampak Nyata bagi Masyarakat Daerah HUT ke-81 MPR-DPR, DPD Dorong Parlemen Perkuat Kolaborasi dan Aspirasi Rakyat IKB PMKJ Jabodetabek Tempa Generasi Muda Jayawijaya Jadi Calon Pemimpin Papua Wilhelmus Pigai Serahkan Hadiah Quiz HUT ke-81 RI untuk Pelajar hingga Mahasiswa

Headline

Waspada Disharmoni, Wakil Ketua DPD RI GKR Hemas Minta Pusat Percepat Harmonisasi Regulasi Daerah

adminbadge-check


					Waspada Disharmoni, Wakil Ketua DPD RI GKR Hemas Minta Pusat Percepat Harmonisasi Regulasi Daerah Perbesar

BANDUNG – Wakil Ketua DPD RI Bidang Otonomi Daerah, Politik, dan Hukum, Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas, menegaskan perlunya penguatan segera dalam harmonisasi legislasi antara pemerintah pusat dan daerah. Menurutnya, penguatan kemandirian daerah hanya dapat diwujudkan melalui sinergi regulasi yang efektif.

Penegasan tersebut disampaikan GKR Hemas saat menghadiri kunjungan kerja Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI yang difasilitasi oleh Kanwil Kemenkumham Jawa Barat, Kamis (27/11/2925). Kegiatan ini bertujuan untuk memasyarakatkan keputusan DPD RI terkait pemantauan dan evaluasi Rancangan Perda (Ranperda) dan Perda.

GKR Hemas menekankan posisi DPD RI sebagai pengawal otonomi daerah yang bertugas memastikan kebijakan pusat dan daerah tidak saling bertentangan.

“DPD RI hadir bukan untuk mengawasi daerah atau mengambil alih kewenangan pemerintah, tetapi memastikan bahwa kebijakan pusat dan daerah berjalan seirama demi kepentingan masyarakat,” ujar GKR Hemas.

Ia menyebutkan bahwa salah satu persoalan mendasar yang masih dihadapi oleh pemerintah daerah adalah ketidaksinkronan antara Perda yang berlaku dengan kebijakan nasional. Ketidaksinkronan ini dianggap menghilangkan ruang adaptasi yang seharusnya dimiliki daerah dan menjadi penghambat utama efektivitas pelaksanaan otonomi.

Sebagai contoh, DPD RI mencatat adanya Perda Kepariwisataan di Jawa Barat yang dinilai tidak lagi relevan dengan prinsip inklusivitas dan standar Hak Asasi Manusia (HAM) dalam Undang-Undang Kepariwisataan terbaru.

Untuk mengatasi masalah ini, GKR Hemas mendorong peningkatan kualitas Perda di daerah. Ia menyebutkan dua prasyarat utama agar daerah mampu menghasilkan produk hukum yang adaptif:

  1. Pemberian Ruang Kewenangan: Daerah harus diberikan ruang kewenangan yang memadai untuk mengatur sesuai karakteristik dan kebutuhan lokal spesifik.

  2. Dukungan Fasilitasi Sistematis: Proses fasilitasi dan harmonisasi harus mendapat dukungan sistematis dari pemerintah pusat, khususnya melalui Kemendagri dan Kemenkumham, termasuk peningkatan kapasitas SDM penyusun Perda.

“Konsep otonomi daerah yang kita cita-citakan terasa semakin menjauh ketika daerah tidak diberikan ruang dan dukungan yang cukup. Setiap Perda harus tidak hanya patuh pada aturan, tetapi harus mampu menjawab kebutuhan nyata masyarakat,” tutup GKR Hemas.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Lebih Dekat di Hari Pelanggan Nasional, Pertamina Patra Niaga Bagikan Semangat Senyum Pelanggan, Senyumku Juga di Timur Indonesia

4 September 2026 - 21:47 WIB

IMG 20260904 WA0146

Komite IV DPD RI Siapkan Uji Kelayakan dan Kepatutan 23 Calon Anggota BPK Periode 2026–2031

4 September 2026 - 21:05 WIB

WhatsApp Image 2026 09 03 at 4.04.06 PM 1536x1023

Pemuda dan Masyarakat Adat SIMAPITOWA Cabut Papan Satgas PKH, Tanam Salib Merah dan Papan Adat di Siriwo-Dipa

4 September 2026 - 15:12 WIB

IMG 20260904 WA0056

Temu Alumni Binterbushi ke-5 Digelar di Timika, Jadi Ruang Perkuat Silaturahmi dan Kontribusi bagi Papua

4 September 2026 - 15:08 WIB

20260904

Inspektur Deiyai Bagikan Pakaian Dinas dan Atribut kepada Seluruh Pegawai Inspektorat

4 September 2026 - 13:57 WIB

IMG 20260904 WA0046
Trending di Headline