Menu

Mode Gelap
Piyos News Rayakan HUT ke-2, Perkuat Peran dari Papua Tengah hingga Nasional Bangun Keluarga Harmonis, Disdukcapil Mimika Sosialisasikan Nikah, Talak, Cerai, dan Rujuk DPD RI Sampaikan Respons atas Situasi Keamanan Papua, Dorong Penyelesaian Menyeluruh Natalius Pigai Soroti Insiden Berdarah di Papua Tengah, Minta Penyelidikan Menyeluruh Menteri HAM Tolak Pelaporan Jusuf Kalla, Dorong Penyelesaian Lewat Dialog Senator Papua Tengah Wilhelmus Pigai Soroti Temuan BPS: Penyaluran Bansos Harus Ketat Sesuai Kriteria

Headline

Perubahan Regulasi Alur Pembayaran Retribusi, Disnakertrans Sosialisasi Validasi Pembayaran DKPTKA Untuk Pengesahan RPTKA

Etty Welerbadge-check


					Perubahan Regulasi Alur Pembayaran Retribusi, Disnakertrans Sosialisasi Validasi Pembayaran DKPTKA Untuk Pengesahan RPTKA Perbesar

TIMIKA – Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) menggelar kegiatan sosialisasi validasi pembayaran dana kompensasi penggunaan tenaga kerja asing (DKPTKA) untuk pengesahan RPTKA dan perpanjangan bagi TKA yang bekerja dalam satu daerah.

Kegiatan ini ntuk memperkuat pemahaman perusahaan mengenai tata cara pengajuan dan perpanjangan RPTKA serta alur perizinannya.

Kegiatan yang dilaksanakan di Hotel Horison Diana, Rabu (26/11/2025) ini menghadirkan narasumber dari Kementerian Ketenagakerjaan.

20251126 110827

Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Mimika, Frans Kambu dalam sambutannya mengatakan bahwa penggunaan TKA telah diatur ketat untuk memastikan keberadaan mereka memberi manfaat bagi pembangunan, transfer ilmu pengetahuan, serta tidak mengganggu tenaga kerja lokal.

“Kami ingin memastikan seluruh pengguna TKA memahami dengan benar mekanisme pembayaran kompensasi, sehingga tidak terjadi kesalahan administrasi,” kata Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Mimika, Frans Kambu saat memberikan sambutan.

Disampaikannya bahwa DKPTKA adalah kompensasi wajib yang dibayarkan pemberi kerja sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atau pendapatan daerah atas setiap TKA yang dipekerjakan. RPTKA pun memiliki masa berlaku maksimal lima tahun dan harus melalui proses validasi secara cermat.

“Kami menekankan agar seluruh proses perizinan dan pembayaran kompensasi dilakukan sesuai prosedur melalui sistem yang terintegrasi,” ujarnya.

Ia mengatakan, dengan sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman para pemberi kerja mengenai regulasi terbaru dan mekanisme yang benar dalam proses pengurusan serta perpanjangan RPTKA.

Sementara itu, Kepala Disnakertrans Mimika Paulus Yanengga mengatakan, ada perubahan regulasi terkait alur pembayaran retribusi sehingga perlu dilakukan sosialisasi tersebut. (IT)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Antonius Kemong Terpilih Aklamasi, Siap Bawa KONI Mimika Fokus Pembinaan hingga Kampung

1 Mei 2026 - 07:27 WIB

IMG 20260501 WA0013

Musorkablub KONI Mimika Digelar, Bupati Ajak Benahi Tata Kelola dan Perluas Pembinaan Atlet

1 Mei 2026 - 06:43 WIB

20260501

400 Personel Gabungan Siaga, Pengamanan May Day di Mimika Diperketat

1 Mei 2026 - 05:49 WIB

IMG 20260501 WA0065

Semangat Persatuan Menggema di Timika, Barisan Merah Putih Papua Gelar Aksi Damai 1 Mei

1 Mei 2026 - 05:11 WIB

IMG 20260501 WA0037

Dana Otsus Papua Dipulihkan, Fokus pada Kualitas Belanja dan Target Pembangunan

30 April 2026 - 16:33 WIB

IMG 20260430 WA0045
Trending di Headline