Menu ✖

Mode Gelap
Senator Sopater Bawa Kasus Hilangnya Dua Warga Suku Mek Ke DPD RI, Desak Pengusutan Tuntas Dan Penegakan Hukum Yorrys Raweyai Dorong Aspirasi Daerah Menjadi Perhatian Nasional Wilhelmus Pigai Dorong Penguatan Hak Politik Orang Asli Papua melalui Kajian Regulasi Gubernur Meki Nawipa Tinjau Tambang Bawah Tanah Freeport, Pelajari Teknologi dan Operasional Pertambangan Empat Pejabat Tinggi Negara Turun ke Nabire, Tertibkan Tambang Emas Ilegal Natalius Pigai: Keberhasilan Pembangunan HAM Harus Dirasakan Langsung oleh Rakyat

Headline

Dasco : DPR Kaji Putusan MK yang Larang Polri Aktif Duduki Jabatan Sipil, Revisi UU Polri di Depan Mata

adminbadge-check


					Dasco : DPR Kaji Putusan MK yang Larang Polri Aktif Duduki Jabatan Sipil, Revisi UU Polri di Depan Mata Perbesar

JAKARTA – Panggung politik nasional kembali menghangat setelah Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengeluarkan putusan yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil. Menanggapi putusan krusial ini, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menegaskan kesiapan untuk segera mengkaji secara mendalam implikasi dari keputusan tersebut.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menjadi pimpinan parlemen yang pertama angkat bicara. Ia menyatakan DPR akan mempelajari setiap pertimbangan dalam amar Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang berpotensi mengubah lanskap penempatan personel Polri di birokrasi.

“Saya baru mau mempelajari putusannya. Jadi, secara jelasnya di pertimbangan dan lain-lain kita masih pelajari,” ujar Dasco di Jakarta, Senin (17/11/2025).

Putusan MK ini secara efektif menghapus frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Selama ini, frasa tersebut dianggap sebagai celah hukum yang membenarkan anggota Polri aktif mengisi pos-pos jabatan sipil di luar institusi kepolisian tanpa harus pensiun atau mengundurkan diri.

MK, melalui Ketua MK Suhartoyo, dengan tegas menyatakan frasa tersebut bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945. Langkah ini dinilai sebagai upaya progresif untuk mengembalikan fokus Polri pada tugas pokoknya sesuai amanat konstitusi.

Dasco menjelaskan, berdasarkan pemahaman awalnya, putusan MK tersebut memberikan pembatasan yang jelas. Personel Polri hanya diizinkan ditempatkan di luar institusi jika jabatan tersebut memiliki kaitan atau bersinggungan langsung dengan tugas-tugas kepolisian yang telah diatur dalam Undang-Undang Dasar.

“Kalau saya tidak salah, ya begitu aturannya,” kata Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini.

Kajian mendalam yang dilakukan DPR terhadap putusan ini secara otomatis membuka potensi dilakukannya revisi terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, sebagai langkah penyesuaian regulasi agar sejalan dengan konstitusi pasca-putusan MK.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Diduga Meninggal Akibat Kondisi Kesehatan, Pria 45 Tahun Ditemukan Tak Bernyawa Dilantai

6 November 2026 - 07:17 WIB

IMG 20261106 WA0010

DPO Kasus Penembakan Brigpol Ronald Enok Ditangkap di Puncak Jaya, Seorang Warga Ikut Diamankan

6 November 2026 - 07:11 WIB

IMG 20261106 WA0007

Perkuat Tata Kelola Organisasi, KINGMI di Tanah Papua Gelar Sosialisasi AD/ART di Deiyai

6 November 2026 - 07:07 WIB

IMG 20261106 WA0005

Polres Mimika Perkuat Benteng Pencegahan Narkoba Lewat Dua Posko Bersinar

6 November 2026 - 05:41 WIB

IMG 20261106 WA0019

211 Warga Pasar Sentral Terima Bantuan Pangan, Leni Tonglo Pastikan Tepat Sasaran

6 November 2026 - 05:38 WIB

IMG 20261106 WA0016
Trending di News