Menu

Mode Gelap
Komite IV DPD RI Siapkan Uji Kelayakan dan Kepatutan 23 Calon Anggota BPK Periode 2026–2031 Anggota BULD DPD RI Wilhelmus Pigai Soroti Pemerataan Pendidikan di Papua Wilhelmus Pigai: APBN 2027 Harus Berdampak Nyata bagi Masyarakat Daerah HUT ke-81 MPR-DPR, DPD Dorong Parlemen Perkuat Kolaborasi dan Aspirasi Rakyat IKB PMKJ Jabodetabek Tempa Generasi Muda Jayawijaya Jadi Calon Pemimpin Papua Wilhelmus Pigai Serahkan Hadiah Quiz HUT ke-81 RI untuk Pelajar hingga Mahasiswa

Headline

Dasco : DPR Kaji Putusan MK yang Larang Polri Aktif Duduki Jabatan Sipil, Revisi UU Polri di Depan Mata

adminbadge-check


					Dasco : DPR Kaji Putusan MK yang Larang Polri Aktif Duduki Jabatan Sipil, Revisi UU Polri di Depan Mata Perbesar

JAKARTA – Panggung politik nasional kembali menghangat setelah Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengeluarkan putusan yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil. Menanggapi putusan krusial ini, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menegaskan kesiapan untuk segera mengkaji secara mendalam implikasi dari keputusan tersebut.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menjadi pimpinan parlemen yang pertama angkat bicara. Ia menyatakan DPR akan mempelajari setiap pertimbangan dalam amar Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang berpotensi mengubah lanskap penempatan personel Polri di birokrasi.

“Saya baru mau mempelajari putusannya. Jadi, secara jelasnya di pertimbangan dan lain-lain kita masih pelajari,” ujar Dasco di Jakarta, Senin (17/11/2025).

Putusan MK ini secara efektif menghapus frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Selama ini, frasa tersebut dianggap sebagai celah hukum yang membenarkan anggota Polri aktif mengisi pos-pos jabatan sipil di luar institusi kepolisian tanpa harus pensiun atau mengundurkan diri.

MK, melalui Ketua MK Suhartoyo, dengan tegas menyatakan frasa tersebut bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945. Langkah ini dinilai sebagai upaya progresif untuk mengembalikan fokus Polri pada tugas pokoknya sesuai amanat konstitusi.

Dasco menjelaskan, berdasarkan pemahaman awalnya, putusan MK tersebut memberikan pembatasan yang jelas. Personel Polri hanya diizinkan ditempatkan di luar institusi jika jabatan tersebut memiliki kaitan atau bersinggungan langsung dengan tugas-tugas kepolisian yang telah diatur dalam Undang-Undang Dasar.

“Kalau saya tidak salah, ya begitu aturannya,” kata Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini.

Kajian mendalam yang dilakukan DPR terhadap putusan ini secara otomatis membuka potensi dilakukannya revisi terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, sebagai langkah penyesuaian regulasi agar sejalan dengan konstitusi pasca-putusan MK.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

KNPI Mimika: KONI Distrik Harus Jadi ‘Mata dan Telinga’ untuk Temukan Talenta Atlet dari Kampung

5 September 2026 - 13:54 WIB

20260905

Dari Kampung Untuk Mimika, KONI Distrik Mimika Barat Tengah Siap Cetak Atlet Berprestasi

5 September 2026 - 13:33 WIB

IMG 20260905 223248

Bupati Lantik 18 Kordinator KONI Distrik Kabupaten Mimika Masa Bakti 2026 – 2030, Olahraga Dimulai dari Kampung ke Kota 

5 September 2026 - 13:09 WIB

IMG 20260905 220842

Lebih Dekat di Hari Pelanggan Nasional, Pertamina Patra Niaga Bagikan Semangat Senyum Pelanggan, Senyumku Juga di Timur Indonesia

4 September 2026 - 21:47 WIB

IMG 20260904 WA0146

Komite IV DPD RI Siapkan Uji Kelayakan dan Kepatutan 23 Calon Anggota BPK Periode 2026–2031

4 September 2026 - 21:05 WIB

WhatsApp Image 2026 09 03 at 4.04.06 PM 1536x1023
Trending di Headline