Menu

Mode Gelap
Teladan Kepemimpinan Sri Sultan Hamengkubuwono IX Anggota DPD RI Wilhelmus Pigai Salurkan Bantuan Hewan Kurban pada Hari Raya Idul Adha 1447 H untuk Masjid Al-Fattah Bupati Deiyai Ajak Semua Pihak Mengikuti Jumat Bersih di Pasar Waghete Wabup Nabire Apresiasi Peran PKBN, Sebut Kontribusi Etnis Batak Sangat Besar PKBN Nabire Kukuhkan Kepengurusan Baru, Tegaskan Komitmen Jaga Kerukunan di Daerah Mayat Pria Ditemukan di Belakang Grapari Timika, Polisi Dalami Kasus dan Kejar Pelaku

Headline

Ketua DPD RI : Semua Mantan Presiden yang Wafat Layak Sandang Gelar Pahlawan Nasional

adminbadge-check


					Ketua DPD RI : Semua Mantan Presiden yang Wafat Layak Sandang Gelar Pahlawan Nasional Perbesar

JAKARTA – Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Sultan Bachtar Najamudin, menilai bahwa semua mantan Presiden Republik Indonesia yang telah meninggal dunia sudah selayaknya mendapat gelar Pahlawan Nasional.

Pernyataan ini dilontarkan menyusul kembali mencuatnya wacana pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden ke-2 RI, Soeharto.

Alasan Pemberian Gelar

Sultan Bachtar Najamudin berpandangan bahwa pemberian gelar ini adalah bentuk penghargaan negara atas jasa dan dedikasi yang telah diberikan oleh para mantan pemimpin.

“Sudah selayaknya semua mantan presiden Republik Indonesia yang sudah meninggal, atas jasa-jasanya selama memimpin terlepas dari dinamika plus minus, pro dan kontra, tapi selayaknya negara memberikan peluang, memberikan kesempatan, memberikan tempat kepada beliau-beliau sebagai pahlawan nasional. Itu pendapat pribadi saya,” ujar Sultan. Kamis, (06/10/2025).

Menurutnya, setiap presiden memiliki peran dan kontribusi dalam pembangunan nasional, sehingga negara perlu memberikan apresiasi tertinggi berupa gelar tersebut.

Mekanisme Harus Tetap Diikuti

Meskipun mendukung penuh wacana ini, Sultan Najamudin menegaskan bahwa proses penetapan gelar Pahlawan Nasional harus tetap mengikuti aturan dan mekanisme yang berlaku melalui Kementerian Sosial (Kemensos).

“Tapi lagi-lagi, ada regulasi, ada lembaga, ada Kementerian Sosial yang punya aturan main, itu diikuti,” tutupnya.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tingkatkan Pelayanan Kesehatan, Dinkes Kabupaten Mimika Perkuat Data Kebutuhan Nakes 

17 Juni 2026 - 13:41 WIB

IMG 20260617 WA0028

BPJS Kesehatan Mimika Sosialisasikan Kepesertaan JKN bagi Relawan SPPG di Papua Tengah

17 Juni 2026 - 13:36 WIB

IMG 20260617 WA0014

Pemkab Nabire Soroti Kenaikan Harga Telur, Bawang Merah dan Cabai Rawit

17 Juni 2026 - 13:31 WIB

IMG 20260617 WA0021

Mahalnya Pakan Ternak Berdampak Harga Telur di Nabire Tinggi 

17 Juni 2026 - 13:21 WIB

IMG 20260617 WA0024

Wagub Papua Tengah Tekankan Disiplin ASN dan Percepatan Penyerapan Anggaran dalam Apel Gabungan

17 Juni 2026 - 12:03 WIB

IMG 20260617 WA0109
Trending di Headline