Menu

Mode Gelap
Komite IV DPD RI Siapkan Uji Kelayakan dan Kepatutan 23 Calon Anggota BPK Periode 2026–2031 Anggota BULD DPD RI Wilhelmus Pigai Soroti Pemerataan Pendidikan di Papua Wilhelmus Pigai: APBN 2027 Harus Berdampak Nyata bagi Masyarakat Daerah HUT ke-81 MPR-DPR, DPD Dorong Parlemen Perkuat Kolaborasi dan Aspirasi Rakyat IKB PMKJ Jabodetabek Tempa Generasi Muda Jayawijaya Jadi Calon Pemimpin Papua Wilhelmus Pigai Serahkan Hadiah Quiz HUT ke-81 RI untuk Pelajar hingga Mahasiswa

Headline

Amandemen Konstitusi 2029, DPD RI Bertekad Perkuat Kedaulatan Daerah dan Peran Lembaga

adminbadge-check


					Amandemen Konstitusi 2029, DPD RI Bertekad Perkuat Kedaulatan Daerah dan Peran Lembaga Perbesar

YOGYAKARTA – Wacana amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 kembali mengemuka, dengan fokus pada upaya untuk memperkuat kewenangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) agar memiliki peran setara dalam legislasi nasional.

Ahli Hukum Tata Negara, Andi Irman Putra Sidin mengisyaratkan akan terjadi amandemen konstitusi sebelum tahun 2029 mendatang yang menjadi momentum penting bagi Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia. Hal ini terungkap usai peluncuran buku yang membahas penguatan kewenangan DPD dalam mewujudkan otonomi daerah menuju Indonesia Emas, acara yang diselenggarakan di Yogyakarta. Kamis, (30/10/2025).

Dalam menghadapi perubahan tersebut, DPD dituntut untuk tidak hanya memperkuat kedudukan lembaga, tetapi juga meningkatkan peran strategisnya demi membawa kesejahteraan masyarakat luas. Irman Putra Sidin menekankan pentingnya memasukkan peran dan kewenangan DPD dalam konstitusi agar lembaga ini tidak kehilangan momentum dan tetap relevan dalam dinamika politik tanah air.

“Kekuatan DPD terletak pada 133 anggotanya yang merupakan tokoh berpengaruh di daerah, memiliki potensi besar membangkitkan perekonomian daerah. Jika DPD tidak mengenal potensi dirinya, maka dia akan ketinggalan kereta,” ujar Irman Putra Sidin.

Selain itu Ketua DPD RI, Sultan Bachtiar Najamudin menegaskan bahwa amandemen konstitusi merupakan hal yang sah dan bukan sesuatu yang dilarang selama dilakukan demi kepentingan negara. Ia menyatakan bahwa pihaknya menunggu momen yang tepat untuk amandemen tersebut, dengan kepentingan DPD diarahkan bukan untuk individu, melainkan untuk kepentingan lembaga, tata negara, dan masyarakat daerah secara keseluruhan.

DPD RI kini bersiap mengambil kesempatan strategis ini untuk menguatkan posisi, memperlebar pengaruh, dan meningkatkan kontribusinya dalam pemerintahan daerah demi mewujudkan visi Indonesia Emas

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Satu Identitas Terduga Pelaku Penganiayaan Maut di Mile 28 Sudah Dikantongi Polisi

7 September 2026 - 17:14 WIB

IMG 20260907 WA0004

Gubernur Nawipa : Masa Depan Papua Tengah Ditentukan Kualitas SDM

7 September 2026 - 17:11 WIB

IMG 20260907 WA0016

Kapolda Turunkan Tim Gabungan Selidiki Kebakaran Pasar Bopauda Paniai, 11 Orang Tewas

7 September 2026 - 17:05 WIB

IMG 20260907 WA0030

USWIM Nabire Rayakan Dies Natalis ke-22, Teguhkan Arah Menjadi Perguruan Tinggi Unggul dan Rujukan

7 September 2026 - 17:00 WIB

IMG 20260907 WA0036

18 Kepala Distrik Masuk Struktur KOK/D, KONI Mimika: Regulasi Keolahragaan Sudah Berubah

7 September 2026 - 16:53 WIB

IMG 20260907 WA0050
Trending di Headline