TIMIKA — Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Mimika, Antonius Kemong, angkat bicara terkait polemik keterlibatan 18 Kepala Distrik sebagai Koordinator Olahraga Kecamatan/Distrik (KOK/D) di Kabupaten Mimika.
Antonius menegaskan, pembentukan KOK/D merupakan bagian dari langkah KONI Mimika memperluas sistem pembinaan olahraga hingga ke tingkat distrik dan kampung. Karena itu, keterlibatan Kepala Distrik harus dilihat dalam konteks pembinaan olahraga, bukan sebagai jabatan pemerintahan maupun politik.
Ia meminta pihak-pihak yang mempersoalkan posisi Kepala Distrik sebagai Koordinator KOK/D terlebih dahulu melihat regulasi keolahragaan yang berlaku saat ini, termasuk perubahan dasar hukum nasional di bidang olahraga.
“Jangan kita menggunakan aturan lama untuk menilai aturan yang sekarang. Kita harus melihat regulasi yang berlaku saat ini dan juga ketentuan organisasi KONI,” ujar Antonius.
Menurutnya, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional telah dicabut dan digantikan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. UU Nomor 11 Tahun 2022 kini menjadi salah satu dasar hukum utama dalam penyelenggaraan keolahragaan nasional.
Hal serupa, kata Antonius, berlaku terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan yang telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku setelah diterbitkannya PP Nomor 46 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.
“Jadi, kalau ada yang mengatakan Kepala Distrik tidak boleh terlibat dalam kepengurusan olahraga hanya berdasarkan aturan lama, tentu harus dilihat kembali dasar hukumnya. Regulasi sudah berubah,” tegasnya.
Antonius menjelaskan, KOK/D merupakan wadah koordinasi pembinaan olahraga di tingkat distrik yang berada dalam struktur pembinaan KONI Kabupaten Mimika. Kehadirannya diharapkan menjadi jembatan pembinaan atlet mulai dari kampung, distrik hingga ke tingkat kabupaten.
“18 Kepala Distrik ini kita tempatkan dalam konteks pembinaan olahraga. Mereka menjadi koordinator di wilayah masing-masing untuk membantu KONI Kabupaten dalam melakukan pendataan atlet, pembinaan cabang olahraga serta mengembangkan potensi olahraga di distrik dan kampung,” jelasnya.
Menurut Antonius, Kepala Distrik memiliki posisi strategis karena memahami kondisi wilayah masing-masing. Mereka dinilai dapat membantu KONI menjangkau masyarakat, sekolah, pemuda hingga komunitas olahraga yang selama ini menjadi bagian penting dalam pencarian dan pembinaan bibit atlet.
Meski demikian, Antonius menegaskan pengangkatan Kepala Distrik sebagai Koordinator KOK/D tetap harus mengikuti mekanisme organisasi serta tidak boleh bertentangan dengan AD/ART KONI maupun ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia memastikan proses pembentukan KOK/D telah melalui koordinasi dengan berbagai pihak dan dilakukan dengan mempertimbangkan regulasi yang berlaku.
“Semua proses yang dilakukan KONI Mimika sudah kita koordinasikan dengan para pihak. Kita melihat semua aturan dengan baik kemudian melaksanakannya. Jadi tidak ada yang dilakukan secara asal-asalan,” katanya.
Terkait status Kepala Distrik yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), Antonius mengakui aspek tersebut tetap harus menjadi perhatian. Menurutnya, keterlibatan dalam organisasi olahraga tidak boleh mengganggu pelaksanaan tugas pemerintahan maupun melanggar kewajiban sebagai ASN.
Ia juga menekankan pentingnya menjaga profesionalitas dan netralitas ASN dalam menjalankan peran sebagai Koordinator KOK/D.
“Yang paling penting adalah tugas pemerintahan tetap berjalan, netralitas ASN tetap dijaga, dan kegiatan olahraga dijalankan secara profesional. Ini yang harus menjadi perhatian bersama,” ujarnya.
Antonius berharap polemik mengenai KOK/D tidak menghambat agenda besar KONI Mimika dalam membangun sistem pembinaan olahraga yang lebih terstruktur hingga ke pelosok distrik dan kampung.
Ia mengajak seluruh pihak yang memiliki pandangan berbeda untuk duduk bersama dan memeriksa regulasi secara utuh, termasuk pasal-pasal yang menjadi dasar keberatan.
“Kalau ada yang merasa ada aturan yang dilanggar, silakan kita duduk bersama dan lihat pasalnya. Kita terbuka. Tetapi jangan sampai perbedaan pandangan justru menghambat pembinaan atlet kita di distrik dan kampung,” pungkasnya.
Anton menambahkan semua tahapan dan proses yang di lakukan KONI sudah melalui tahapan dan Koordinasi dengan para pihak secara baik .
Jadi kalau ada yang bilang salah , jangan asal ngomong tapi dasar nya apa di bilang salah ? Sementara itu pelantikan dilakukan oleh Bupati karena jabatan Bupati di KONI adalah Ketua Dewan Pembina. (Red)







