TIMIKA — Polisi mulai mengerucutkan penyelidikan kasus penganiayaan yang menewaskan pria berinisial EH di kawasan Mile 28, Jalan Freeport Lama, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.
Kepolisian Resor Mimika memastikan telah mengantongi identitas salah satu orang yang diduga terlibat dalam aksi penganiayaan maut tersebut. Meski demikian, polisi belum melakukan penangkapan karena masih mematangkan strategi untuk mengamankan terduga pelaku.
Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Putut Yudha Pratama, mengatakan kondisi medan di sekitar lokasi menjadi salah satu kendala yang harus diperhitungkan sebelum melakukan penindakan.
Menurutnya, polisi tidak ingin gegabah. Kesalahan dalam mengambil langkah justru dikhawatirkan memberi kesempatan kepada terduga pelaku untuk melarikan diri.
“Kalau untuk di Freeport Lama, kita sudah kantongi juga. Namun tempatnya memang agak sedikit susah. Jadi kita masih tahan-tahan dulu karena kita masih menentukan bagaimana kita untuk melakukan penangkapan,” ujar Putut.
Ia menjelaskan, situasi dan karakteristik lokasi menjadi pertimbangan penting agar proses penangkapan dapat dilakukan secara efektif dan tidak menimbulkan risiko pelaku kabur.
“Jangan sampai ketika kita salah bertindak, pelaku-pelaku ini kabur,” tegasnya.
Saat dikonfirmasi mengenai jumlah terduga pelaku yang telah berhasil diidentifikasi, Putut menyebut baru satu orang.
“Untuk saat ini yang kita kantongi masih satu, ya. Masih satu,” katanya.
Selain mengantongi identitas terduga pelaku, penyidik juga telah mengamankan satu unit mobil rental yang diduga digunakan dalam aksi penganiayaan terhadap korban.
Mobil tersebut ditemukan pada Rabu (2/9/2026) sore di salah satu tempat penyewaan kendaraan di Jalan Ahmad Yani, Kabupaten Mimika.
Polisi kini masih melakukan pendalaman untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa yang menyebabkan EH kehilangan nyawa, sekaligus memastikan keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus tersebut. (IT)







