Menu ✖

Mode Gelap
Komite IV DPD RI Evaluasi Realisasi TKD dan Dana Otsus di Papua Papua di Ambang Pintu Neraka atau Surga: Refleksi Kemanusiaan atas Konflik dan Perdamaian Isu Reshuffle Kabinet, Natalius Pigai: Saya Tak Pernah Bermimpi Jadi Menteri TNI AD dan DPD RI Turun Tangan Atasi Masalah Infrastruktur Daerah Komite IV DPD RI Rampungkan Uji Kelayakan 23 Calon Anggota BPK RI DPD RI Dorong Diplomasi Parlemen Perkuat Kepentingan Daerah di ASEAN

Headline

Tanpa Dokumen, Tiga Ular Death Adder Diamankan di Bandara Timika

Etty Welerbadge-check


					Tanpa Dokumen, Tiga Ular Death Adder Diamankan di Bandara Timika Perbesar

TIMIKA – Karantina Papua Tengah melalui Pos Pelayanan (Pospel) Bandar Udara Mozes Kilangin Timika bersama Aviation Security (Avsec) berhasil menggagalkan upaya pengiriman tiga ekor ular death adder yang akan dilalulintaskan dari Timika menuju Semarang.

IMG 20260907 WA0049

Pengungkapan tersebut bermula pada Sabtu (5/9/2026) saat petugas Karantina Papua Tengah melaksanakan pengawasan lalu lintas komoditas di area kargo outgoing Bandara Mozes Kilangin Timika.

Dalam kegiatan pengawasan tersebut, petugas memperoleh informasi dari petugas Avsec bagian X-Ray mengenai adanya sebuah paket yang berdasarkan hasil pemindaian dicurigai memiliki bentuk menyerupai ular.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Karantina bersama Avsec dan petugas Lion Parcel melakukan pemeriksaan terhadap paket yang terbungkus dalam kotak kardus tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan tiga ekor ular death adder dalam kondisi hidup di dalam paket.

IMG 20260907 WA0039

Berdasarkan informasi pada paket, ketiga satwa tersebut rencananya dikirim dari Timika, Papua Tengah menuju Semarang, Jawa Tengah, menggunakan jasa ekspedisi Lion Parcel dengan maskapai Lion Air.

Dalam pemeriksaan, satwa tersebut tidak dilengkapi dokumen persyaratan karantina maupun dokumen perizinan dari instansi yang berwenang di bidang konservasi.

Petugas kemudian mengamankan ketiga ekor ular tersebut dan membawanya ke Kantor Karantina Papua Tengah untuk dilakukan penanganan lebih lanjut, termasuk pemeriksaan kondisi kesehatan satwa.

IMG 20260907 WA0048

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa ketiga ekor ular dalam kondisi sehat. Selanjutnya, setelah melalui proses penanganan dan koordinasi dengan instansi terkait, pada Senin (7/9/2026) ketiga ekor ular tersebut diserahterimakan kepada Seksi Konservasi Wilayah (SKW) II Timika, BKSDA Papua, untuk penanganan lebih lanjut sesuai dengan kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala Karantina Papua Tengah, Anton Panji Mahendra, menegaskan bahwa pengawasan di pintu-pintu pemasukan maupun pengeluaran akan terus diperkuat sebagai bagian dari upaya mencegah lalu lintas hewan dan satwa liar yang tidak memenuhi persyaratan.

“Karantina memiliki peran penting dalam memastikan setiap hewan dan satwa yang dilalulintaskan memenuhi persyaratan kesehatan, dokumen, serta ketentuan yang berlaku. Sinergi dengan Avsec dan instansi terkait menjadi bagian penting dalam memperkuat pengawasan, khususnya di pintu keluar wilayah Papua Tengah,” tegasnya.

Anton Panji Mahendra juga mengapresiasi sinergi petugas Karantina, Avsec, Lion Parcel, dan BKSDA dalam penanganan temuan tersebut. Kolaborasi lintas instansi menjadi langkah penting dalam menjaga keamanan lalu lintas hewan sekaligus mendukung upaya perlindungan keanekaragaman hayati Papua.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pengiriman satwa liar secara sembarangan melalui jasa ekspedisi. Setiap satwa yang akan dilalulintaskan harus memenuhi ketentuan perkarantinaan serta persyaratan dari instansi terkait.

Dalam konteks perkarantinaan, pengiriman hewan dan satwa tanpa memenuhi persyaratan dapat menjadi objek pengawasan karantina. Ketentuan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan beserta peraturan pelaksanaannya.

Sementara itu, apabila satwa yang dilalulintaskan termasuk jenis yang dilindungi, aspek pemanfaatan, pengangkutan, dan peredarannya juga wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang konservasi, khususnya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE). (Cr2)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Festival Budaya Mimika Hidupkan Kembali Warisan Amungme-Kamoro

5 Oktober 2026 - 13:10 WIB

IMG 20261005 WA0038

Uskup Hilarion Ajak Umat Katolik di Fakfak Jaga Lingkungan dan Hindari Pembakaran Sembarangan

5 Oktober 2026 - 13:05 WIB

IMG 20261005 WA0035

OTK Bersenjata Parang dan Pisau Serang Pasutri di Paniai, Polisi Buru Pelaku

5 Oktober 2026 - 13:00 WIB

IMG 20261005 WA0032

Sopir Kadis Dukcapil Dogiyai Dibacok OTK, Polisi Kejar Pelaku

5 Oktober 2026 - 12:53 WIB

IMG 20261005 WA0030

HUT ke-81 TNI, Dandim Mimika Tekankan Disiplin, Netralitas dan Kepedulian

5 Oktober 2026 - 12:14 WIB

IMG 20261005 WA0029
Trending di Headline