Menu

Mode Gelap
Teladan Kepemimpinan Sri Sultan Hamengkubuwono IX Anggota DPD RI Wilhelmus Pigai Salurkan Bantuan Hewan Kurban pada Hari Raya Idul Adha 1447 H untuk Masjid Al-Fattah Bupati Deiyai Ajak Semua Pihak Mengikuti Jumat Bersih di Pasar Waghete Wabup Nabire Apresiasi Peran PKBN, Sebut Kontribusi Etnis Batak Sangat Besar PKBN Nabire Kukuhkan Kepengurusan Baru, Tegaskan Komitmen Jaga Kerukunan di Daerah Mayat Pria Ditemukan di Belakang Grapari Timika, Polisi Dalami Kasus dan Kejar Pelaku

Headline

Amandemen Konstitusi 2029, DPD RI Bertekad Perkuat Kedaulatan Daerah dan Peran Lembaga

adminbadge-check


					Amandemen Konstitusi 2029, DPD RI Bertekad Perkuat Kedaulatan Daerah dan Peran Lembaga Perbesar

YOGYAKARTA – Wacana amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 kembali mengemuka, dengan fokus pada upaya untuk memperkuat kewenangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) agar memiliki peran setara dalam legislasi nasional.

Ahli Hukum Tata Negara, Andi Irman Putra Sidin mengisyaratkan akan terjadi amandemen konstitusi sebelum tahun 2029 mendatang yang menjadi momentum penting bagi Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia. Hal ini terungkap usai peluncuran buku yang membahas penguatan kewenangan DPD dalam mewujudkan otonomi daerah menuju Indonesia Emas, acara yang diselenggarakan di Yogyakarta. Kamis, (30/10/2025).

Dalam menghadapi perubahan tersebut, DPD dituntut untuk tidak hanya memperkuat kedudukan lembaga, tetapi juga meningkatkan peran strategisnya demi membawa kesejahteraan masyarakat luas. Irman Putra Sidin menekankan pentingnya memasukkan peran dan kewenangan DPD dalam konstitusi agar lembaga ini tidak kehilangan momentum dan tetap relevan dalam dinamika politik tanah air.

“Kekuatan DPD terletak pada 133 anggotanya yang merupakan tokoh berpengaruh di daerah, memiliki potensi besar membangkitkan perekonomian daerah. Jika DPD tidak mengenal potensi dirinya, maka dia akan ketinggalan kereta,” ujar Irman Putra Sidin.

Selain itu Ketua DPD RI, Sultan Bachtiar Najamudin menegaskan bahwa amandemen konstitusi merupakan hal yang sah dan bukan sesuatu yang dilarang selama dilakukan demi kepentingan negara. Ia menyatakan bahwa pihaknya menunggu momen yang tepat untuk amandemen tersebut, dengan kepentingan DPD diarahkan bukan untuk individu, melainkan untuk kepentingan lembaga, tata negara, dan masyarakat daerah secara keseluruhan.

DPD RI kini bersiap mengambil kesempatan strategis ini untuk menguatkan posisi, memperlebar pengaruh, dan meningkatkan kontribusinya dalam pemerintahan daerah demi mewujudkan visi Indonesia Emas

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tingkatkan Pelayanan Kesehatan, Dinkes Kabupaten Mimika Perkuat Data Kebutuhan Nakes 

17 Juni 2026 - 13:41 WIB

IMG 20260617 WA0028

BPJS Kesehatan Mimika Sosialisasikan Kepesertaan JKN bagi Relawan SPPG di Papua Tengah

17 Juni 2026 - 13:36 WIB

IMG 20260617 WA0014

Pemkab Nabire Soroti Kenaikan Harga Telur, Bawang Merah dan Cabai Rawit

17 Juni 2026 - 13:31 WIB

IMG 20260617 WA0021

Mahalnya Pakan Ternak Berdampak Harga Telur di Nabire Tinggi 

17 Juni 2026 - 13:21 WIB

IMG 20260617 WA0024

Wagub Papua Tengah Tekankan Disiplin ASN dan Percepatan Penyerapan Anggaran dalam Apel Gabungan

17 Juni 2026 - 12:03 WIB

IMG 20260617 WA0109
Trending di Headline