Menu ✖

Mode Gelap
Senator Sopater Bawa Kasus Hilangnya Dua Warga Suku Mek Ke DPD RI, Desak Pengusutan Tuntas Dan Penegakan Hukum Yorrys Raweyai Dorong Aspirasi Daerah Menjadi Perhatian Nasional Wilhelmus Pigai Dorong Penguatan Hak Politik Orang Asli Papua melalui Kajian Regulasi Gubernur Meki Nawipa Tinjau Tambang Bawah Tanah Freeport, Pelajari Teknologi dan Operasional Pertambangan Empat Pejabat Tinggi Negara Turun ke Nabire, Tertibkan Tambang Emas Ilegal Natalius Pigai: Keberhasilan Pembangunan HAM Harus Dirasakan Langsung oleh Rakyat

Headline

Polisi Beberkan Kronologis Kasus Penikaman Yang Menyebabkan Seorang Pria MD

Etty Welerbadge-check


					Polisi Beberkan Kronologis Kasus Penikaman Yang Menyebabkan Seorang Pria MD Perbesar

TIMIKA – Kepolisian Mimika dalam hal ini Polsek Mimika Baru membeberkan motif dan kronologis kejadian yang mengakibatkan korban DAW meninggal dunia pada Minggu (21/09/2025) kemarin di Jalan Busiri, jalur V.

Kapolsek Mimika Baru AKP Putut Yudha Pratama, S.T.K, S.I.K menerangkan bahwa tindak pidana kejahatan terhadap nyawa (pembunuhan) atau penganiayaan
berat (anirat) mengakibatkan hilangnya nyawa itu terjadi pada Minggu (21/09/2025) kemarin sekitar pukul 02.30 WIT di Jalan Busiri, jalur V.

“Pelaku datang dengan membawa sebilah pisau dapur dengan tujuan untuk mencari korban dan saksi M (mantan pacarnya) di rumah kost korban, karena merasa mantan pacarnya sedang bersama dengan korban di rumah kostnya,”terangnya saat press rilis Senin (22/09/2025) di Kantor Polsek Mimika Baru.

Sesampainya di TKP pelaku mengetuk dan menggedor pintu belakang rumah kost korban, dan tak lama korban membukakan pintu. Pada saat korban baru saja membukakan pintu, pelaku langsung mendekati korban dan langsung menikam atau menusuk tubuh korban dengan menggunakan sebilah pisau dapur yang
sudah disiapkannya.

“Tusukan itu mengenai tubuh korban di bagian dada kiri. Dan karena korban telah di tikam, korban langsung duduk sembari meminta pertolongan kepada saksi M yang saat itu bersama-sama dengan korban di
umah kost tersebut,”ujar Kapolsek Miru.

Setelah menikam korban, saksi datang melerai, namun saksi di pukul oleh pelaku di bagian wajah sebelah kanan. Setelah itu saksi berlari dan sembunyi menjauh dari pelaku.

“Selanjutnya pelaku meninggalkan TKP, sesaat kemudian saksi keluar dari persembuyiannya dan mencari korban karena sudah tidak berada lagi di depan pintu rumah belakang rumah kost. Saksi kemudian mendatangi kantor Polsek Mimika baru dan melaporkan ke pihak kepolisian,”kata Kapolsek Mimika Baru.

Lanjut AKP Putut, dengan serangkaian penyelidikan maupun penyidikan yang dilakukan oleh unit Reskrim Polsek Mimika Baru akhirnya pelaku ditangkap di wilayah Gorong-gorong pada pada pukul 07.15 WIT.

“Setelah dari situ dilakukan pencarian BB sebilah pisau dapur di sekitar jalan Busiri jalur dua, yang mana pelaku buang pisau di selokan. Untuk motifnya itu karena hubungan asmara,”kata Kapolsek Mimika Baru.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 340 KUHP, Junto pasal 338 KUHP subsider 351 ayat 3 dengan ancaman pidana paling lama 25 tahun.

Selain pelaku diamankan, adapun barang bukti yang diamankan diantaranya sebilah pisau dan celana korban yang berlumuran darah. (IT)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

PUPR Mimika Kejar Penyelesaian Pembangunan Jalan Hasanuddin 

6 November 2026 - 13:24 WIB

IMG 20261106 WA0044

Dishub Mimika Evaluasi Traffic Light, Perempatan Pin Seluler Jadi Prioritas

6 November 2026 - 13:15 WIB

IMG 20261106 WA0043

Ratusan Pelajar SMA YPPGI Wissel Meren Enarotali Ikut Edukasi dari KPA Paniai 

6 November 2026 - 13:06 WIB

IMG 20261106 WA0042

Dua Hari Pelatihan, Petani Puncak Jaya Belajar Kembangkan Kopi Berkualitas

6 November 2026 - 12:56 WIB

IMG 20261106 WA0036

Deinas Geley Pimpin PSSI Papua Tengah, Targetkan Pembinaan Pemain Muda hingga Tingkat Nasional

6 November 2026 - 12:46 WIB

IMG 20261106 214339
Trending di Headline