JAKARTA – Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) terus mendorong percepatan penyelesaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Riau yang selama beberapa tahun masih menghadapi kendala persetujuan substansi.
Langkah percepatan tersebut dilakukan melalui rapat fasilitasi bersama DPRD dan Pemerintah Provinsi Riau serta sejumlah kementerian terkait di Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Rapat dipimpin Ketua BULD DPD RI, Stefanus B.A.N. Liow, didampingi para wakil ketua BULD. Pertemuan ini menjadi bagian dari upaya DPD RI menjalankan fungsi pemantauan dan evaluasi terhadap pembentukan peraturan daerah sekaligus menjembatani persoalan regulasi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat.
Dalam pembahasan, salah satu persoalan utama yang menjadi perhatian adalah ketidaksesuaian Hak Atas Tanah (HAT) dengan kawasan hutan. Kondisi tersebut selama ini menjadi hambatan dalam pemenuhan persyaratan persetujuan substansi Ranperda RTRW Riau.
Untuk mencari jalan keluar, seluruh pihak menyepakati penyelesaian secara terkoordinasi melalui pendekatan Holding Zone serta pengaturan ketentuan khusus dalam Ranperda RTRW.
Prioritas penyelesaian diarahkan pada kawasan seluas sekitar 99.946 hektare yang masih membutuhkan kesepakatan antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan Kementerian Kehutanan.
Dalam pertemuan tersebut, Kementerian ATR/BPN menyatakan kesiapan mempercepat penyelesaian dokumen persetujuan substansi melalui Kantor Wilayah BPN. Sementara itu, Kementerian Kehutanan berkomitmen mendukung proses penyelesaian, termasuk melalui pembahasan dan penyusunan pendapat hukum atau Legal Opinion.
Kementerian Dalam Negeri juga mendorong agar substansi Ranperda RTRW Riau tetap diselaraskan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta kebijakan nasional.
Hasil rapat menghasilkan kesepakatan penting, yakni proses persetujuan substansi Ranperda RTRW Provinsi Riau ditargetkan selesai paling lama satu bulan. Setelah itu, tahapan teknis dan administratif hingga penetapan menjadi Peraturan Daerah ditargetkan rampung paling lama dua bulan berikutnya.
Ketua BULD DPD RI, Stefanus B.A.N. Liow, menegaskan bahwa koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah harus menghasilkan langkah nyata, bukan sekadar pembahasan. Seluruh pihak diharapkan menjalankan komitmen sesuai tugas dan kewenangannya masing-masing.
Menurutnya, penyelesaian Ranperda RTRW sangat penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap pemanfaatan ruang, mendukung pembangunan daerah, membuka peluang investasi, serta melindungi kepentingan masyarakat.
Melalui fasilitasi tersebut, BULD DPD RI berharap persoalan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun dapat segera diselesaikan sehingga Provinsi Riau memiliki landasan hukum tata ruang yang jelas untuk mendukung pembangunan berkelanjutan.







