TIMIKA – Pemerintah Distrik Mimika Tengah memperkuat kerja sama lintas sektor untuk mempercepat penurunan angka stunting, terutama di wilayah pesisir. Salah satu langkah yang disiapkan adalah menjadikan Kampung Atuka sebagai kampung percontohan penanganan stunting yang diharapkan dapat menjadi model bagi kampung-kampung lainnya di Kabupaten Mimika.

Komitmen tersebut mengemuka dalam kegiatan Rembuk Stunting tingkat Distrik Mimika Tengah yang berlangsung di Kantor Distrik Mimika Tengah, Selasa (3/11/2026). Forum ini menjadi ruang koordinasi bagi pemerintah distrik, pemerintah kampung, tenaga kesehatan, organisasi masyarakat, dan berbagai pemangku kepentingan untuk menyatukan langkah dalam penanganan stunting.
Kegiatan tersebut melibatkan lima kepala kampung, yakni Atuka, Awap, Keakwa, Timika Pantai, dan Miyoko, Puskesmas Atuka, Bappeda Mimika, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB), Koramil Mapurujaya, jajaran Polsek Mapurujaya, Wahana Visi Indonesia (WVI), serta tokoh agama.

Kepala Distrik Mimika Tengah, Florianus Gemma Kwalik, mengatakan penanganan stunting membutuhkan pembagian peran yang jelas antara pemerintah kampung dan organisasi perangkat daerah (OPD). Dengan demikian, setiap program dapat berjalan sesuai kewenangan dan tidak terjadi tumpang tindih kegiatan maupun anggaran.
Menurutnya, kebutuhan prioritas harus terlebih dahulu diidentifikasi melalui musyawarah kampung dan dimasukkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Kampung (RKPK). Selanjutnya, usulan tersebut dibawa secara berjenjang ke tingkat distrik hingga Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RKPD Kabupaten Mimika.
“Melalui musyawarah di tingkat kampung, aparatur kampung bersama warga mengidentifikasi kebutuhan prioritas yang dimasukkan ke dalam RKPK. Sehingga apa yang menjadi tugas dan kewenangan di tingkat di atasnya, yaitu dinas terkait, pembagian intervensinya jelas. Program tidak tumpang tindih antara apa yang dikerjakan oleh kampung dan apa yang dikerjakan oleh OPD,” jelas Florianus.
Ia menambahkan, penggunaan Dana Desa tetap mengacu pada petunjuk teknis dan skala prioritas, sedangkan kebutuhan pembangunan infrastruktur berskala besar menjadi tanggung jawab OPD teknis sesuai kewenangannya.

Hasil rembuk tersebut juga ditindaklanjuti melalui penyusunan rekomendasi program dan penandatanganan berita acara kesepakatan sebagai komitmen bersama dalam mendukung percepatan penurunan stunting pada 2027.
Bappeda Minta Penanganan Berbasis Data Akurat
Dari sisi perencanaan, Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Kasubid Pemerintahan Bappeda Mimika, Yosefa Fransiska Kanunggok, yang membacakan sambutan Kepala Bappeda, menekankan bahwa keberhasilan penanganan stunting harus didukung data yang akurat serta keterpaduan program antarinstansi.
Ia menjelaskan, pelaksanaan rembuk stunting di tingkat distrik merupakan bagian dari amanat Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting, yang mengatur pelaksanaan rembuk stunting minimal dua kali dalam setahun.

Meski prevalensi stunting Kabupaten Mimika berdasarkan surveilans gizi tercatat 9,87 persen atau berada di bawah rata-rata nasional, seluruh pihak diminta tidak lengah. Perhatian khusus perlu diberikan kepada wilayah yang masih memiliki kasus stunting, termasuk kawasan pesisir.
Dalam konteks tersebut, Kampung Atuka dipersiapkan sebagai salah satu kampung model yang diharapkan mampu menunjukkan keberhasilan intervensi penurunan stunting secara nyata.
“Status sebagai kampung model tersebut harus dibuktikan melalui aksi nyata di lapangan, bukan sekadar nama di atas kertas,” tegas Yosefa.
Ia menyampaikan tiga hal yang perlu menjadi perhatian bersama. Pertama, penajaman intervensi berdasarkan data by name by address, khususnya data balita dengan gizi kurang serta ibu hamil yang mengalami Kurang Energi Kronis (KEK). Data tersebut perlu diperbarui secara jujur dan akurat oleh Puskesmas Atuka bersama Kader Pembangunan Manusia (KPM).
Kedua, diperlukan pembagian dukungan anggaran lintas sektor. Sebab, intervensi spesifik di bidang kesehatan hanya berkontribusi sekitar 30 persen, sedangkan 70 persen lainnya berasal dari intervensi sensitif, seperti penyediaan air bersih, sanitasi, dan peningkatan kualitas lingkungan.
Ketiga, seluruh hasil rembuk harus dituangkan dalam berita acara kesepakatan yang memuat prioritas serta matriks usulan program sebagai dasar perencanaan kegiatan tahun 2027.
“Angka yang ada nantinya akan menjadi formula bagi kita untuk mengambil langkah yang nantinya akan menjadi rekomendasi kita untuk program tahun 2027 mendatang,” tambahnya.
Stunting di Wilayah Kerja Puskesmas Atuka Turun Menjadi 12 Persen
Sementara itu, Kepala Puskesmas Atuka, Julia Tahitu, mengungkapkan bahwa berdasarkan pemantauan periode Januari hingga September 2026, angka stunting di wilayah kerja Puskesmas Atuka tercatat 12 persen dari lima kampung yang menjadi wilayah pelayanan.

Ia juga menyebut Kampung Timika Pantai mencatat angka partisipasi penimbangan balita tertinggi. Menurutnya, meningkatnya jumlah balita yang datang untuk ditimbang justru menunjukkan kesadaran masyarakat terhadap pemantauan pertumbuhan anak semakin baik.
“Semakin banyak angka yang tinggi bukan berarti semakin buruk, tetapi itu menunjukkan bahwa semakin banyak warga yang datang dan kami periksa penimbangannya,” jelas Julia.
Julia menerangkan, ketersediaan sumber protein di wilayah Mimika Tengah relatif mencukupi. Namun, persoalan stunting tidak hanya berkaitan dengan asupan makanan, melainkan juga dipengaruhi pola asuh keluarga, kondisi jamban, sanitasi, serta kebiasaan buang air besar pada tempatnya atau Open Defecation Free (ODF).
Untuk mencegah munculnya kasus baru, Puskesmas Atuka terus mengintensifkan edukasi kesehatan di luar gedung pelayanan. Program lainnya meliputi pemeriksaan USG bagi ibu hamil sebanyak enam kali, pemberian Tablet Tambah Darah (TTD) kepada remaja putri tingkat SMP, serta rencana pembentukan Posyandu Remaja.
“Kita harus memantapkan gizi dan kesehatan generasi penerus ini sejak mereka masih remaja, sebelum mereka memasuki jenjang pernikahan,” tuturnya.
Atuka Dipersiapkan Menjadi Model bagi 133 Kampung
Dukungan terhadap penyiapan Kampung Atuka juga disampaikan Governance Specialist Wahana Visi Indonesia (WVI), Barnabas Sivencius Anjony. Ia mengatakan Atuka merupakan satu dari empat kampung model penurunan stunting di Kabupaten Mimika yang dipersiapkan menjadi contoh bagi 133 kampung lainnya.
“Kampung model adalah salah satu strategi yang tepat menurut kami, sehingga dia bisa menjadi model untuk 133 kampung lainnya. Dari empat kampung itu, Atuka adalah salah satunya,” ungkap Barnabas.
Menurutnya, terdapat lima indikator yang menjadi tolok ukur kesiapan kampung model, yakni pembentukan Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) tingkat kampung, mekanisme rujukan, penyuluhan kesehatan oleh kader, ketersediaan dokumen monografi stunting, serta pemberian makanan tambahan (PMT) oleh pemerintah kampung.

Dari kelima indikator tersebut, Kampung Atuka telah memenuhi tiga indikator. Sementara itu, deklarasi sebagai kampung model ditargetkan berlangsung pada awal Desember 2026 dengan rencana menghadirkan perwakilan Bappenas, Kemendes PDTT, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Dalam Negeri.
Program tersebut didanai sepenuhnya oleh PT Freeport Indonesia (PTFI) dan diimplementasikan oleh WVI melalui proyek Pasti Papua.
Dinas PPPA Perkuat Pendampingan Keluarga
Di sisi lain, Tim Sekretariat TPPS Kabupaten Mimika dari Dinas PPPA, Yoan Jeujanan, menegaskan komitmen pihaknya untuk terus mendampingi TPPS tingkat distrik dalam menyusun dan menjalankan program penanganan stunting.

Menurutnya, keberhasilan menekan stunting tidak cukup hanya melalui intervensi kesehatan, tetapi juga membutuhkan penguatan ketahanan keluarga dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
“Kegiatan ini merupakan langkah awal yang sangat krusial dalam menyusun dan merencanakan intervensi penanganan stunting. Kami dari dinas terus mendampingi TPPS tingkat distrik serta memaksimalkan program ketahanan dan pemberdayaan ekonomi keluarga guna meningkatkan kualitas hidup masyarakat,” kata Yoan.
Dinas PPPA juga mendorong pengembangan Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Akseptor (UPPKA) sesuai Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2022 tentang Kampung Keluarga Berkualitas.
Selain itu, pemerintah kampung didorong melibatkan Tim Pendamping Keluarga (TPK), PKK, tokoh pemuda, tokoh adat, dan tokoh agama agar edukasi serta pendampingan keluarga dapat menjangkau masyarakat secara lebih luas.

Melalui penguatan koordinasi, pembenahan data, intervensi kesehatan, perbaikan sanitasi, dan pemberdayaan keluarga, Pemerintah Distrik Mimika Tengah berharap percepatan penurunan stunting dapat berjalan lebih terarah dan memberikan dampak nyata bagi generasi penerus di wilayah pesisir. (Etty)








