Menu ✖

Mode Gelap
Empat Pejabat Tinggi Negara Turun ke Nabire, Tertibkan Tambang Emas Ilegal Natalius Pigai: Keberhasilan Pembangunan HAM Harus Dirasakan Langsung oleh Rakyat Meki–Deinas: Ketika Langit dan Gunung Bertemu Pastor Berusia 36 Tahun Ditemukan Meninggal di Kolam Renang Kuala Kencana Sempat Viral Pimpin Upacara Hardiknas, Deki Degei Berterima Kasih kepada Gubernur Papua Tengah Papua Tengah Terang untuk Sugapa, Listrik Gratis 24 Jam Ditargetkan Mulai Desember 2026

News

Keluhan Minyak Tanah Bersubsidi di Pasar Sentral Berulang, Lurah Soroti Pengawasan Pangkalan

Etty Welerbadge-check


					Keluhan Minyak Tanah Bersubsidi di Pasar Sentral Berulang, Lurah Soroti Pengawasan Pangkalan Perbesar

TIMIKA – Penyaluran minyak tanah bersubsidi di wilayah Kelurahan Pasar Sentral, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, masih menuai keluhan masyarakat. Pembagian yang dinilai belum merata hingga dugaan penyimpangan penyaluran menjadi persoalan yang perlu mendapat perhatian serius dari instansi terkait.

Kepala Kelurahan Pasar Sentral, Leni Tonglo, S.STP., M.Si., mengatakan pihaknya kerap menerima pengaduan warga terkait distribusi minyak tanah bersubsidi. Namun, keterbatasan data dan kewenangan membuat pihak kelurahan belum dapat memastikan apakah seluruh pangkalan telah menjalankan ketentuan penyaluran sebagaimana mestinya.

Saat diwawancarai di Timika, Jumat (23/10/2026), Leni menjelaskan, berdasarkan pemantauan langsung dan pengurusan perpanjangan izin usaha, pihaknya mengetahui sekitar 10 pangkalan minyak tanah beroperasi di wilayah Kelurahan Pasar Sentral. Meski demikian, jumlah tersebut belum dapat dipastikan sebagai data keseluruhan pangkalan yang aktif.

“Kalau jumlah pastinya, kami belum tahu. Berdasarkan pemantauan langsung dan pangkalan yang pernah datang untuk mengurus perpanjangan izin usaha, yang kami ketahui ada sekitar 10 pangkalan,” jelasnya.

Menurut Leni, persoalan penyaluran tidak hanya berkaitan dengan pemerataan pembagian, tetapi juga kepatuhan pangkalan terhadap harga jual dan ketentuan wilayah pelayanan. Berdasarkan ketentuan yang diketahuinya, harga minyak tanah ditetapkan sebesar Rp5.000 per liter. Namun, pihak kelurahan belum dapat memastikan seluruh pangkalan menjual sesuai harga tersebut.

Pengawasan dan pelaporan dinilai belum optimal

Leni mengungkapkan, dari sejumlah pangkalan yang diketahui pihaknya, hanya sekitar dua hingga tiga pangkalan yang rutin menyampaikan laporan bulanan mengenai jumlah minyak tanah yang disalurkan. Sementara itu, pemantauan terhadap pangkalan lainnya lebih sering dilakukan setelah muncul keluhan masyarakat.

“Yang rutin datang setiap bulan untuk menyampaikan laporan hanya dua atau tiga pangkalan. Pangkalan lainnya biasanya kami datangi ketika ada keluhan dari warga,” ujarnya.

Ia mencontohkan persoalan penyaluran di wilayah RT 19 yang telah beberapa kali mendapat teguran dari pihak kelurahan. Pengelola pangkalan telah diingatkan agar memprioritaskan warga di wilayah pelayanan masing-masing sebelum melayani warga dari wilayah lain sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, persoalan tersebut disebut masih berlanjut hingga Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) turun melakukan pemeriksaan. Leni menyebut, dalam pemeriksaan itu ditemukan dugaan penyimpangan penyaluran yang kemudian memicu persoalan di tengah masyarakat.

“Sudah tiga kali kami mengingatkan agar warga di wilayahnya diprioritaskan terlebih dahulu. Setelah warga setempat mendapatkan bagian, barulah bisa melayani warga dari wilayah lain sesuai ketentuan. Namun, persoalan ini masih terjadi hingga akhirnya Disperindag turun tangan,” ungkapnya.

Minta Disperindag tingkatkan pengawasan

Leni menegaskan, pemerintah kelurahan bersama pengurus RT berperan membantu mengawasi penyaluran minyak tanah bersubsidi agar tepat sasaran. Meski demikian, kewenangan untuk memberikan teguran tertulis, merekomendasikan pencabutan izin, maupun menjatuhkan sanksi kepada pangkalan berada pada instansi teknis yang berwenang.

Ia menilai keluhan masyarakat perlu menjadi perhatian bersama karena minyak tanah merupakan kebutuhan penting bagi rumah tangga. Ketika pembagian dinilai tidak merata, warga umumnya menyampaikan pengaduan kepada pihak kelurahan sebagai pemerintah yang berada paling dekat dengan masyarakat.

Karena itu, Leni berharap pengelola pangkalan lebih tertib dalam menjalankan kewajibannya, transparan dalam penyaluran, serta mengutamakan warga sesuai wilayah pelayanan.

Ia juga meminta Disperindag meningkatkan pengawasan dan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat, baik terkait pemerataan distribusi maupun dugaan ketidaksesuaian harga jual, agar dapat diperiksa berdasarkan ketentuan yang berlaku.

“Pada prinsipnya, tugas kami adalah mengawasi dan memastikan minyak tanah dibagikan kepada warga. Kalau ada masalah, kami turun memberikan teguran. Kami berharap penyalurannya bisa lebih tertib sehingga tidak terus menimbulkan keluhan dan konflik di masyarakat,” tutupnya. (Cr3)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Transformasi Digital Kesehatan, Rumah Sakit di Papua Tengah Didorong Tingkatkan Kualitas Data

23 Oktober 2026 - 12:19 WIB

IMG 20261023 WA0105

Kasus Berdarah di Samabusa, Sat Reskrim Polres Nabire Kumpulkan Bukti dan Keterangan Saksi

23 Oktober 2026 - 12:11 WIB

IMG 20261023 WA0103

Petani Kopi Modio Rawat 800 Pohon, Berharap Festival Kopi Papua Tengah Buka Akses Pasar

23 Oktober 2026 - 12:07 WIB

IMG 20261023 210649

Miras Ilegal Sebanyak 1.856 Liter Dimusnahkan, Polisi Bidik Pemasok di Mimika

23 Oktober 2026 - 12:01 WIB

IMG 20261023 205920

Insiden Penganiayaan Picu Amarah Massa, Mako Polsek Mimika Timur Dilempari

23 Oktober 2026 - 11:33 WIB

IMG 20261023 WA0062
Trending di Headline