TIMIKA – Tim gabungan dari Polres Mimika, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Mimika, dan petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Timika menggelar razia di blok hunian warga binaan, belum lama ini.
Razia yang dimulai sekitar pukul 19.55 WIT tersebut menyasar tiga blok hunian, yakni Blok Cendrawasih, Blok Mambruk, dan Blok Mediun. Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban sekaligus mencegah masuknya barang-barang terlarang ke dalam lingkungan Lapas.

Razia dipimpin Kapolsek Kuala Kencana AKP Djemi Reinhard bersama Kepala Lapas Kelas IIB Timika Hernowo, S.Sos., serta didampingi Kasi Brantas BNN Kabupaten Mimika Kompol Kordiali.
Puluhan personel gabungan dilibatkan dalam kegiatan tersebut. Personel berasal dari Brimob Batalyon B Polda Papua Tengah, Sat Samapta, Sat Narkoba, Sat Reskrim, Sat Intelkam Polres Mimika, Polsek Kuala Kencana, BNN Kabupaten Mimika, serta petugas internal Lapas.
Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap kamar-kamar hunian warga binaan. Pemeriksaan dilakukan secara ketat dengan tetap mengedepankan pendekatan humanis serta sesuai standar operasional prosedur (SOP).
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah benda yang berpotensi membahayakan keamanan di dalam Lapas.
Barang yang diamankan antara lain delapan buah gunting, lima pisau dapur, empat potongan besi, tiga silet, satu panah berukuran kecil, dan satu ketapel.

Selain itu, petugas juga menemukan satu unit handphone, tiga rokok elektrik atau vape, dua kipas angin kecil, 10 tali kabel, 13 botol parfum kaca, empat korek gas, delapan sendok makan, lima jepit kuku, tiga balon listrik, satu pompa, serta beberapa set kartu permainan joker dan domino.
Kapolsek Kuala Kencana AKP Djemi Reinhard menyampaikan bahwa dalam razia tersebut tidak ditemukan obat-obatan terlarang maupun narkotika.
“Target utama berupa obat-obatan terlarang atau narkoba tidak ditemukan,” kata Djemi.
Seluruh barang yang ditemukan dalam razia kemudian didata dan diamankan oleh pihak Lapas untuk selanjutnya ditindaklanjuti sesuai ketentuan, termasuk pemusnahan terhadap barang-barang yang disita.
Kegiatan razia ini merupakan bagian dari sinergi Polri, BNN, dan pihak Lapas dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan. Razia berkala juga dilakukan untuk mencegah peredaran gelap narkoba serta meminimalkan potensi gangguan keamanan di dalam Lapas Kelas IIB Timika.
Rangkaian kegiatan berakhir pada pukul 22.43 WIT. Selama pelaksanaan, situasi berlangsung aman, tertib, dan kondusif. (IT)






