Menu

Mode Gelap
Komite IV DPD RI Siapkan Uji Kelayakan dan Kepatutan 23 Calon Anggota BPK Periode 2026–2031 Anggota BULD DPD RI Wilhelmus Pigai Soroti Pemerataan Pendidikan di Papua Wilhelmus Pigai: APBN 2027 Harus Berdampak Nyata bagi Masyarakat Daerah HUT ke-81 MPR-DPR, DPD Dorong Parlemen Perkuat Kolaborasi dan Aspirasi Rakyat IKB PMKJ Jabodetabek Tempa Generasi Muda Jayawijaya Jadi Calon Pemimpin Papua Wilhelmus Pigai Serahkan Hadiah Quiz HUT ke-81 RI untuk Pelajar hingga Mahasiswa

Headline

Paket Ganja dari Jayapura Digagalkan, Polisi Musnahkan 161,37 Gram

Etty Welerbadge-check


					Paket Ganja dari Jayapura Digagalkan, Polisi Musnahkan 161,37 Gram Perbesar

TIMIKA — Upaya peredaran narkotika jenis ganja dari Kota Jayapura menuju Timika berhasil digagalkan Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika. Polisi mengamankan seorang perempuan berinisial E.M alias Lisa saat mengambil paket kiriman di salah satu jasa pengiriman barang di Jalan Irigasi, Timika.

Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita 10 paket plastik bening berukuran besar yang diduga berisi ganja. Setelah melalui proses penimbangan dan pemeriksaan di Laboratorium Forensik Polda Papua di Jayapura, total berat barang bukti tercatat 163,37 gram.

Barang bukti tersebut kemudian disisihkan masing-masing 1 gram untuk keperluan uji laboratoris dan 1 gram untuk kepentingan pembuktian di persidangan. Dengan demikian, ganja yang dimusnahkan memiliki berat netto 161,37 gram.

Pemusnahan barang bukti dilakukan di Polres Mimika, Mile 32, Jalan Agimuga, Distrik Kuala Kencana, Selasa (8/9/2026).

Kasat Resnarkoba Polres Mimika, AKP Habibi Salosa, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari penangkapan terhadap E.M pada 20 Agustus 2026 sekitar pukul 15.00 WIT.

Saat itu, tersangka diketahui sedang mengambil paket kiriman dari Jayapura. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan 10 paket yang diduga berisi narkotika jenis ganja.

“E.M ini masih gadis dan belum memiliki pekerjaan tetap. Perannya sebagai perantara dalam jual beli paket narkotika jenis ganja,” kata Habibi.

Atas kasus tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Habibi menambahkan, barang bukti ganja yang dimusnahkan tersebut diperkirakan memiliki nilai ekonomi sekitar Rp41 juta apabila berhasil diedarkan.

“Total keseluruhan barang bukti yang dimusnahkan seberat 161,37 gram. Bila terjual, akan menghasilkan uang sekitar kurang lebih Rp41 juta,” ungkapnya.

Menurutnya, pemusnahan tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya kepolisian memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Mimika.

Ia menyebut, jika ganja tersebut beredar dan dikonsumsi masyarakat, jumlah orang yang berpotensi terdampak diperkirakan mencapai sekitar 800 jiwa.

“Kalau dikonsumsi khalayak umum, jiwa yang diselamatkan kurang lebih sebanyak 800 jiwa,” pungkas Habibi. (IT)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polairud Polres Mimika Rutin Patroli Pesisir, Jangkauan Akan Diperluas hingga Amar

8 September 2026 - 07:33 WIB

IMG 20260908 WA0031

Beberapa Hari Tak Ada Kabar, Seorang Karyawan Ditemukan Meninggal di Timika

8 September 2026 - 07:29 WIB

IMG 20260908 WA0030

Kutuk Satgas PKH Tanam Kembali Senplat di KM 95 dan KM 105, Masyarakat Adat Simapitowa: Ini Pelecehan Hukum Adat 

8 September 2026 - 07:25 WIB

IMG 20260908 WA0000

Bupati Mimika Tekankan Profesionalisme Protokol, Jangan Sampai Salah Koordinasi

8 September 2026 - 07:20 WIB

IMG 20260908 WA0035

Akses Pangan Jadi Perhatian, 10 Ton Beras Disalurkan untuk Warga Mimika Barat Tengah

8 September 2026 - 07:07 WIB

IMG 20260908 WA0038
Trending di Headline