Menu ✖

Mode Gelap
Komite IV DPD RI Evaluasi Realisasi TKD dan Dana Otsus di Papua Papua di Ambang Pintu Neraka atau Surga: Refleksi Kemanusiaan atas Konflik dan Perdamaian Isu Reshuffle Kabinet, Natalius Pigai: Saya Tak Pernah Bermimpi Jadi Menteri TNI AD dan DPD RI Turun Tangan Atasi Masalah Infrastruktur Daerah Komite IV DPD RI Rampungkan Uji Kelayakan 23 Calon Anggota BPK RI DPD RI Dorong Diplomasi Parlemen Perkuat Kepentingan Daerah di ASEAN

News

Kutuk Satgas PKH Tanam Kembali Senplat di KM 95 dan KM 105, Masyarakat Adat Simapitowa: Ini Pelecehan Hukum Adat 

Etty Welerbadge-check


					Kutuk Satgas PKH Tanam Kembali Senplat di KM 95 dan KM 105, Masyarakat Adat Simapitowa: Ini Pelecehan Hukum Adat  Perbesar

NABIRE – Penanggung Jawab Aksi Pencabutan Senplat, Emil E. Wakei, mengecam keras tindakan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang kembali memasang papan senplat di KM 95 Distrik Dipa dan KM 105 Distrik Siriwo, Kabupaten Nabire.

Padahal, senplat tersebut baru saja dicabut secara damai oleh Pemuda dan Masyarakat Adat SIMAPITOWA pada Jumat, 4 September 2026, dan diganti dengan Salib Merah sebagai tanda tanah damai serta papan nama adat sebagai simbol kedaulatan.

“Kami mengutuk keras. Ini pelecehan terhadap hukum adat dan iman kami. Salib itu kami tanam dengan doa, sebagai tanda tanah ini milik Tuhan dan leluhur. Kalau Salib dicabut dan senplat ditanam lagi, berarti mereka menginjak-injak harga diri kami,” tegas Emil, Minggu (6/9/2026).

Menurut Emil, pencabutan pada 4 September merupakan tindak lanjut dari 11 tuntutan resmi yang telah diserahkan ke DPR Papua Tengah pada 10 Agustus 2026. Tuntutan itu lahir karena klaim sepihak Satgas PKH seluas ±195.885 hektare di wilayah adat Tota Mapihaa berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2025 tanpa musyawarah dan tanpa izin pemilik hak ulayat.

“Negara punya aturan, adat juga punya aturan. Jangan datang main klaim, ukur, dan pasang papan seenaknya di tanah orang. Itu bukan penertiban, itu provokasi,” ujarnya.

Tiga Sikap Tegas Masyarakat Adat:

1. Satgas PKH harus segera mencabut kembali senplat di KM 95 dan KM 105 dan menghormati Salib Merah serta papan adat.

2.Hentikan seluruh aktivitas klaim dan pengukuran di wilayah adat SIMAPITOWA dari KM 21 Degeidimi, Uta hingga Wosokunu.

3. Usut tuntas intimidasi terhadap Kepala Dusun Siriwo dan jamin keamanan warga penjaga dusun.

“Kami tidak melawan negara, kami hanya menjaga warisan leluhur Suku Mee. Jika dalam waktu dekat senplat tidak dicabut dan tidak ada permintaan maaf kepada masyarakat adat, kami akan konsolidasi massa yang jauh lebih besar,” tutup Emil. (Red)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Festival Budaya Mimika Hidupkan Kembali Warisan Amungme-Kamoro

5 Oktober 2026 - 13:10 WIB

IMG 20261005 WA0038

Uskup Hilarion Ajak Umat Katolik di Fakfak Jaga Lingkungan dan Hindari Pembakaran Sembarangan

5 Oktober 2026 - 13:05 WIB

IMG 20261005 WA0035

OTK Bersenjata Parang dan Pisau Serang Pasutri di Paniai, Polisi Buru Pelaku

5 Oktober 2026 - 13:00 WIB

IMG 20261005 WA0032

Sopir Kadis Dukcapil Dogiyai Dibacok OTK, Polisi Kejar Pelaku

5 Oktober 2026 - 12:53 WIB

IMG 20261005 WA0030

HUT ke-81 TNI, Dandim Mimika Tekankan Disiplin, Netralitas dan Kepedulian

5 Oktober 2026 - 12:14 WIB

IMG 20261005 WA0029
Trending di Headline