Menu ✖

Mode Gelap
Empat Pejabat Tinggi Negara Turun ke Nabire, Tertibkan Tambang Emas Ilegal Natalius Pigai: Keberhasilan Pembangunan HAM Harus Dirasakan Langsung oleh Rakyat Meki–Deinas: Ketika Langit dan Gunung Bertemu Pastor Berusia 36 Tahun Ditemukan Meninggal di Kolam Renang Kuala Kencana Sempat Viral Pimpin Upacara Hardiknas, Deki Degei Berterima Kasih kepada Gubernur Papua Tengah Papua Tengah Terang untuk Sugapa, Listrik Gratis 24 Jam Ditargetkan Mulai Desember 2026

News

Kutuk Satgas PKH Tanam Kembali Senplat di KM 95 dan KM 105, Masyarakat Adat Simapitowa: Ini Pelecehan Hukum Adat 

Etty Welerbadge-check


					Kutuk Satgas PKH Tanam Kembali Senplat di KM 95 dan KM 105, Masyarakat Adat Simapitowa: Ini Pelecehan Hukum Adat  Perbesar

NABIRE – Penanggung Jawab Aksi Pencabutan Senplat, Emil E. Wakei, mengecam keras tindakan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang kembali memasang papan senplat di KM 95 Distrik Dipa dan KM 105 Distrik Siriwo, Kabupaten Nabire.

Padahal, senplat tersebut baru saja dicabut secara damai oleh Pemuda dan Masyarakat Adat SIMAPITOWA pada Jumat, 4 September 2026, dan diganti dengan Salib Merah sebagai tanda tanah damai serta papan nama adat sebagai simbol kedaulatan.

“Kami mengutuk keras. Ini pelecehan terhadap hukum adat dan iman kami. Salib itu kami tanam dengan doa, sebagai tanda tanah ini milik Tuhan dan leluhur. Kalau Salib dicabut dan senplat ditanam lagi, berarti mereka menginjak-injak harga diri kami,” tegas Emil, Minggu (6/9/2026).

Menurut Emil, pencabutan pada 4 September merupakan tindak lanjut dari 11 tuntutan resmi yang telah diserahkan ke DPR Papua Tengah pada 10 Agustus 2026. Tuntutan itu lahir karena klaim sepihak Satgas PKH seluas ±195.885 hektare di wilayah adat Tota Mapihaa berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2025 tanpa musyawarah dan tanpa izin pemilik hak ulayat.

“Negara punya aturan, adat juga punya aturan. Jangan datang main klaim, ukur, dan pasang papan seenaknya di tanah orang. Itu bukan penertiban, itu provokasi,” ujarnya.

Tiga Sikap Tegas Masyarakat Adat:

1. Satgas PKH harus segera mencabut kembali senplat di KM 95 dan KM 105 dan menghormati Salib Merah serta papan adat.

2.Hentikan seluruh aktivitas klaim dan pengukuran di wilayah adat SIMAPITOWA dari KM 21 Degeidimi, Uta hingga Wosokunu.

3. Usut tuntas intimidasi terhadap Kepala Dusun Siriwo dan jamin keamanan warga penjaga dusun.

“Kami tidak melawan negara, kami hanya menjaga warisan leluhur Suku Mee. Jika dalam waktu dekat senplat tidak dicabut dan tidak ada permintaan maaf kepada masyarakat adat, kami akan konsolidasi massa yang jauh lebih besar,” tutup Emil. (Red)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

PUPR Mimika Rekonstruksi Jalan Hasanuddin, Fondasi Rusak Jadi Prioritas

23 Oktober 2026 - 13:06 WIB

20261022

Peserta IFRC Berbagi Pengetahuan Keselamatan kepada Pelajar di Timika

23 Oktober 2026 - 13:00 WIB

IMG 20261023 WA0109

Beni Ugidipi Yogi Imbau Warga Paniai Timur Jaga Kawasan Keramat dan Tanah Adat

23 Oktober 2026 - 12:47 WIB

IMG 20261023 WA0106

Transformasi Digital Kesehatan, Rumah Sakit di Papua Tengah Didorong Tingkatkan Kualitas Data

23 Oktober 2026 - 12:19 WIB

IMG 20261023 WA0105

Kasus Berdarah di Samabusa, Sat Reskrim Polres Nabire Kumpulkan Bukti dan Keterangan Saksi

23 Oktober 2026 - 12:11 WIB

IMG 20261023 WA0103
Trending di Headline