Menu

Mode Gelap
Komite IV DPD RI Siapkan Uji Kelayakan dan Kepatutan 23 Calon Anggota BPK Periode 2026–2031 Anggota BULD DPD RI Wilhelmus Pigai Soroti Pemerataan Pendidikan di Papua Wilhelmus Pigai: APBN 2027 Harus Berdampak Nyata bagi Masyarakat Daerah HUT ke-81 MPR-DPR, DPD Dorong Parlemen Perkuat Kolaborasi dan Aspirasi Rakyat IKB PMKJ Jabodetabek Tempa Generasi Muda Jayawijaya Jadi Calon Pemimpin Papua Wilhelmus Pigai Serahkan Hadiah Quiz HUT ke-81 RI untuk Pelajar hingga Mahasiswa

News

Kutuk Satgas PKH Tanam Kembali Senplat di KM 95 dan KM 105, Masyarakat Adat Simapitowa: Ini Pelecehan Hukum Adat 

Etty Welerbadge-check


					Kutuk Satgas PKH Tanam Kembali Senplat di KM 95 dan KM 105, Masyarakat Adat Simapitowa: Ini Pelecehan Hukum Adat  Perbesar

NABIRE – Penanggung Jawab Aksi Pencabutan Senplat, Emil E. Wakei, mengecam keras tindakan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang kembali memasang papan senplat di KM 95 Distrik Dipa dan KM 105 Distrik Siriwo, Kabupaten Nabire.

Padahal, senplat tersebut baru saja dicabut secara damai oleh Pemuda dan Masyarakat Adat SIMAPITOWA pada Jumat, 4 September 2026, dan diganti dengan Salib Merah sebagai tanda tanah damai serta papan nama adat sebagai simbol kedaulatan.

“Kami mengutuk keras. Ini pelecehan terhadap hukum adat dan iman kami. Salib itu kami tanam dengan doa, sebagai tanda tanah ini milik Tuhan dan leluhur. Kalau Salib dicabut dan senplat ditanam lagi, berarti mereka menginjak-injak harga diri kami,” tegas Emil, Minggu (6/9/2026).

Menurut Emil, pencabutan pada 4 September merupakan tindak lanjut dari 11 tuntutan resmi yang telah diserahkan ke DPR Papua Tengah pada 10 Agustus 2026. Tuntutan itu lahir karena klaim sepihak Satgas PKH seluas ±195.885 hektare di wilayah adat Tota Mapihaa berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2025 tanpa musyawarah dan tanpa izin pemilik hak ulayat.

“Negara punya aturan, adat juga punya aturan. Jangan datang main klaim, ukur, dan pasang papan seenaknya di tanah orang. Itu bukan penertiban, itu provokasi,” ujarnya.

Tiga Sikap Tegas Masyarakat Adat:

1. Satgas PKH harus segera mencabut kembali senplat di KM 95 dan KM 105 dan menghormati Salib Merah serta papan adat.

2.Hentikan seluruh aktivitas klaim dan pengukuran di wilayah adat SIMAPITOWA dari KM 21 Degeidimi, Uta hingga Wosokunu.

3. Usut tuntas intimidasi terhadap Kepala Dusun Siriwo dan jamin keamanan warga penjaga dusun.

“Kami tidak melawan negara, kami hanya menjaga warisan leluhur Suku Mee. Jika dalam waktu dekat senplat tidak dicabut dan tidak ada permintaan maaf kepada masyarakat adat, kami akan konsolidasi massa yang jauh lebih besar,” tutup Emil. (Red)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polairud Polres Mimika Rutin Patroli Pesisir, Jangkauan Akan Diperluas hingga Amar

8 September 2026 - 07:33 WIB

IMG 20260908 WA0031

Beberapa Hari Tak Ada Kabar, Seorang Karyawan Ditemukan Meninggal di Timika

8 September 2026 - 07:29 WIB

IMG 20260908 WA0030

Bupati Mimika Tekankan Profesionalisme Protokol, Jangan Sampai Salah Koordinasi

8 September 2026 - 07:20 WIB

IMG 20260908 WA0035

Akses Pangan Jadi Perhatian, 10 Ton Beras Disalurkan untuk Warga Mimika Barat Tengah

8 September 2026 - 07:07 WIB

IMG 20260908 WA0038

Paket Ganja dari Jayapura Digagalkan, Polisi Musnahkan 161,37 Gram

8 September 2026 - 06:30 WIB

IMG 20260908 WA0027
Trending di Headline