NABIRE — Sidang perkara pembunuhan berencana terhadap siswi SMP berinisial CKC di Kabupaten Nabire memasuki tahapan pembelaan atau pledoi dari kuasa hukum terdakwa anak berinisial AWS.
Sidang tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Nabire pada Rabu (2/9/2026). Karena terdakwa masih berstatus anak, proses persidangan perkara ini digelar secara tertutup sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Wakil Ketua Ikatan Keluarga Toraja (IKT) Kabupaten Nabire, Ruben Tandi, S.H., yang hadir mewakili keluarga korban, mengatakan persidangan berjalan sesuai agenda dan tahapan hukum yang telah ditentukan.
“Persidangan hari ini berjalan sesuai dengan apa yang sudah menjadi agenda dari pihak yang terkait, dalam hal ini jaksa penuntut umum bersama majelis hakim untuk melaksanakan persidangan tentang pledoi dari kuasa hukum si anak,” ujar Ruben kepada awak media usai persidangan.
Menurutnya, seluruh proses persidangan telah berjalan sesuai tahapan yang diatur dalam perundang-undangan.
Ruben juga menanggapi tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Nabire terhadap terdakwa anak AWS dengan pidana maksimal 10 tahun penjara. Ia mengatakan, secara manusiawi keluarga korban menginginkan hukuman yang lebih berat, namun pihak keluarga tetap menghormati ketentuan hukum yang berlaku bagi pelaku yang masih di bawah umur.
“Secara manusia memang kami tidak terima. Kami maunya dihukum seberat-beratnya. Tetapi negara kita adalah negara hukum. Ada aturan yang mengatur tentang anak di bawah umur,” katanya.
Ia menegaskan keluarga korban tetap mengapresiasi tuntutan maksimal yang telah diajukan JPU sesuai batasan yang ditentukan undang-undang.
“Kami sebagai keluarga tetap mengapresiasi apa yang sudah dilakukan oleh jaksa penuntut umum, yaitu menuntut semaksimal apa yang sudah ditetapkan oleh undang-undang,” ujar Ruben.
Selanjutnya, keluarga korban menyerahkan sepenuhnya proses pengambilan keputusan kepada majelis hakim. Ruben berharap hakim dapat mempertimbangkan seluruh fakta dan kronologi perkara dalam menjatuhkan putusan.
“Kami memohon kepada majelis hakim untuk dapat memutuskan yang seadil-adilnya terhadap apa yang sudah terjadi atas keluarga atau anak kami,” ucapnya.
Ruben juga meminta majelis hakim mengambil keputusan secara independen, berdasarkan hati nurani dan tanpa tekanan dari pihak mana pun.
“Kami sebagai keluarga memohon agar majelis hakim dengan hati nurani yang tulus, tanpa ada tekanan dari siapa pun, dapat memutuskan seadil-adilnya supaya terjadi keseimbangan di dalam keputusan ini,” tegasnya.
Sebelumnya, JPU Kejaksaan Negeri Nabire menuntut terdakwa anak AWS dengan pidana maksimal 10 tahun penjara dalam perkara pembunuhan berencana terhadap CKC. Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan pada Senin (31/8/2026).
Perkara kini memasuki tahapan lanjutan setelah pledoi dari kuasa hukum terdakwa anak. Selanjutnya, majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh rangkaian proses persidangan sebelum menjatuhkan putusan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (MB)






