Menu

Mode Gelap
Anggota BULD DPD RI Wilhelmus Pigai Soroti Pemerataan Pendidikan di Papua Wilhelmus Pigai: APBN 2027 Harus Berdampak Nyata bagi Masyarakat Daerah HUT ke-81 MPR-DPR, DPD Dorong Parlemen Perkuat Kolaborasi dan Aspirasi Rakyat IKB PMKJ Jabodetabek Tempa Generasi Muda Jayawijaya Jadi Calon Pemimpin Papua Wilhelmus Pigai Serahkan Hadiah Quiz HUT ke-81 RI untuk Pelajar hingga Mahasiswa Pigai Tegaskan 10 Persen Saham Freeport Harus untuk Papua Tengah

Headline

Polres Mimika Amankan 9 Pembawa Senjata Tajam Saat Razia 

Etty Welerbadge-check


					Polres Mimika Amankan 9 Pembawa Senjata Tajam Saat Razia  Perbesar

TIMIKA – Polres Mimika bersama personel gabungan TNI-Polri memperketat pengamanan di Distrik Kwamki Narama, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, pascaterjadinya konflik sosial atau perang kelompok.

Langkah penegakan hukum dilakukan melalui patroli dan razia yang digelar pada Selasa (2/9/2026). Dalam kegiatan tersebut, aparat gabungan mendirikan sembilan titik pemeriksaan di sejumlah lokasi di wilayah Distrik Kwamki Narama.

Hasilnya, sebanyak sembilan orang diamankan karena kedapatan membawa senjata tajam di tempat umum.

Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Putut Yudha Pratama, mengatakan sembilan orang tersebut kini menjalani proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Untuk sementara kami mengamankan sembilan orang karena kedapatan membawa senjata tajam berupa busur, anak panah dan parang,” ujar AKP Putut Yudha Pratama.

Sembilan orang yang diamankan masing-masing berinisial MW, RT, DT, IT, MM, YK, JW, MK, dan MD.

Dalam razia tersebut, petugas turut menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya dua busur panah, 23 anak panah, empat parang, satu ketapel, satu tulang kasuari, serta dua unit kendaraan roda empat yang diduga digunakan untuk membawa senjata.

Atas perbuatannya, para pelaku diproses menggunakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.

“Kepada sembilan orang tersebut kami terapkan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tegas AKP Putut.

Polres Mimika memastikan kegiatan razia dan penertiban terhadap kepemilikan maupun membawa senjata tajam tanpa hak akan terus dilakukan secara intensif. Kegiatan tersebut akan berlangsung hingga batas waktu yang belum ditentukan sebagai bagian dari upaya menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif di Distrik Kwamki Narama.

Polres Mimika juga mengimbau masyarakat untuk tidak membawa, menggunakan, maupun menyimpan senjata tajam atau senjata lainnya yang berpotensi memicu konflik.

Masyarakat diminta bersama-sama menjaga keamanan dan menyerahkan setiap persoalan kepada aparat serta menyelesaikannya melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Polres Mimika bersama unsur TNI dan seluruh pihak terkait menyatakan akan terus hadir menjaga keamanan masyarakat serta mencegah terjadinya konflik lanjutan di wilayah Kabupaten Mimika. (IT)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Anggota BULD DPD RI Wilhelmus Pigai Soroti Pemerataan Pendidikan di Papua

2 September 2026 - 23:55 WIB

IMG 20260903 WA0004

Polres Mimika Belum Pastikan Pelaku Penembakan Konvoi Freeport di Mile 60

2 September 2026 - 14:04 WIB

IMG 20260902 WA0070

Wakapolda Papua Tengah Tegaskan Penanganan Karhutla Harus Cepat dan Terpadu

2 September 2026 - 13:55 WIB

IMG 20260902 WA0052

Dorong Ekonomi Masyarakat, Pemkab Deiyai Salurkan Bibit Ternak Babi di Tigi Barat

2 September 2026 - 13:29 WIB

IMG 20260902 WA0057

Kemenperin Bidik Potensi Lokal Mimika untuk Lahirkan Wirausaha Baru

2 September 2026 - 13:22 WIB

IMG 20260902 WA0043
Trending di Headline