NABIRE – Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) tidak hanya mengancam kawasan yang terbakar, tetapi juga berdampak terhadap kesehatan masyarakat, kelestarian lingkungan hingga aktivitas perekonomian. Karena itu, penanganannya membutuhkan langkah cepat dan sinergi seluruh pihak.
Hal tersebut ditegaskan Wakapolda Papua Tengah Kombes Pol. Dr. Gustav R. Urbinas saat memimpin Analisa dan Evaluasi (Anev) penanggulangan Karhutla di Aula Lantai I Polda Papua Tengah, Nabire, Rabu (2/9/2026).

Anev tersebut dihadiri para pejabat utama dan pejabat menengah Polda Papua Tengah. Pertemuan membahas langkah pencegahan, penanganan serta evaluasi terhadap berbagai kendala yang dihadapi personel di lapangan.
Sejumlah tantangan masih ditemukan dalam penanganan Karhutla, di antaranya akses menuju lokasi kebakaran yang sulit, minimnya sumber air serta keterbatasan peralatan pemadaman.
“Apapun kendala yang dihadapi, tentu kita harus kerja maksimal dalam mengatasi Karhutla, ” tegas Gustav.
Ia meminta jajaran kepolisian memperkuat sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, memasang imbauan larangan membakar hutan dan lahan, serta meningkatkan patroli terpadu di wilayah yang dinilai rawan.
Patroli tersebut, kata Gustav, perlu dilakukan bersama TNI, BPBD, pemerintah daerah dan Masyarakat Peduli Api (MPA) hingga tingkat kampung.
Selain pencegahan, deteksi dini juga menjadi perhatian utama. Informasi dari masyarakat harus dioptimalkan melalui Bhabinkamtibmas, Babinsa maupun sistem pelaporan yang tersedia.
“Jika ditemukan titik api, Satgas Karhutla harus segera bergerak melakukan pemadaman bersama TNI dan BPBD,” ujarnya.
Di sisi lain, terhadap pihak yang diduga melakukan pembakaran hutan dan lahan, Gustav memastikan proses penegakan hukum tetap dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kita akan terus intens melakukan patroli, sambil mengusulkan peralatan ke Mabes, memperkuat sinergitas dengan semua pihak dan mengoptimalkan peran Masyarakat Peduli Api di setiap kampung,” katanya.
Menurutnya, penanggulangan Karhutla tidak dapat dibebankan kepada satu institusi saja. Pencegahan, deteksi dini, pemadaman dan penegakan hukum harus berjalan secara beriringan.
“Karhutla tidak boleh dibiarkan meluas. Jangan menunggu api membesar baru bergerak. Cegah sejak dini, deteksi setiap potensi kebakaran, dan begitu ada titik api, segera bertindak. Semua pihak harus bergerak bersama karena keselamatan masyarakat dan lingkungan adalah tanggung jawab kita bersama,” pungkasnya. (MB)






