TIMIKA — Minuman keras (miras) dan berbagai bentuk pelanggaran lalu lintas masih menjadi faktor yang memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas (laka lantas) di wilayah hukum Polres Mimika.
Hal tersebut disampaikan Kasat Lantas Polres Mimika, Iptu Rudolf Sormin Kakanga, SH, saat menyoroti sejumlah faktor penyebab kecelakaan yang terjadi selama dirinya bertugas sebagai KBO hingga dipercaya menjabat Kasat Lantas.
Menurut Rudolf, faktor manusia menjadi salah satu penyebab utama terjadinya kecelakaan. Salah satunya adalah pengendara yang mengonsumsi minuman keras sebelum mengemudikan kendaraan.
“Faktor manusia itu ada beberapa. Yang pertama salah satunya minuman keras,” katanya saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (27/8/2026).
Selain miras, pelanggaran berupa melawan arah dan melakukan putar balik tidak sesuai jalur juga kerap berpotensi menyebabkan kecelakaan. Ia mencontohkan kondisi di kawasan Kapsul, di mana masih ditemukan pengendara yang mengambil jalur berlawanan untuk mempersingkat perjalanan.
“Contohnya di Kapsul itu sering. Mau ke sana, tetapi karena merasa jalurnya terlalu jauh, akhirnya mengambil lawan arah. Itu kadang menyebabkan laka lantas dan merupakan kelalaian manusia,” jelas Kasat Lantas.
Rudolf mengatakan, kecelakaan lalu lintas dapat mengakibatkan korban meninggal dunia, luka berat maupun luka ringan. Karena itu, masyarakat diminta tidak mengabaikan aturan lalu lintas yang sebenarnya dibuat demi keselamatan bersama.
Ia juga menyoroti rendahnya kesadaran sebagian pengendara dalam menggunakan helm. Menurutnya, tidak menggunakan helm dapat meningkatkan risiko fatal ketika terjadi kecelakaan, khususnya apabila korban mengalami benturan pada bagian kepala.
“Kalau tidak menggunakan helm saat kecelakaan dan terjadi benturan kepala, risikonya sangat fatal,” ujarnya.
Sebagai Kasat Lantas yang baru, Rudolf mengimbau masyarakat Mimika untuk meningkatkan disiplin dalam berkendara. Pengendara sepeda motor diwajibkan menggunakan helm serta tidak membawa penumpang melebihi kapasitas kendaraan.
“Berkendara itu harus taat aturan dan menggunakan helm. Untuk sepeda motor, jangan membawa penumpang lebih dari satu orang karena memang diperuntukkan untuk dua orang,” tegasnya.
Dalam upaya menekan angka pelanggaran dan kecelakaan, Satuan Lalu Lintas Polres Mimika selama ini juga mengedepankan langkah persuasif kepada masyarakat.
Rudolf mengatakan, sebelum pemberlakuan tilang, pihaknya lebih memfokuskan penindakan terhadap pelanggaran yang kasat mata, seperti penggunaan knalpot brong dan pengendara yang tidak menggunakan helm.
“Kalau kedapatan, terutama pagi hari di lampu merah, kita berikan tindakan, tetapi bukan berupa tilang,” katanya.
Meski demikian, Rudolf menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi kepada pengendara yang berkendara dalam kondisi mabuk. Kendaraan pengendara yang kedapatan mabuk dapat diamankan sementara hingga kondisi pengendara kembali sadar.
“Berkendara dalam keadaan mabuk tidak ada toleransi bagi kami. Kendaraannya tetap kami tahan, istirahat dulu, setelah mabuknya hilang baru silakan diambil,” tegas Rudolf.
Menurutnya, langkah tersebut bukan semata-mata untuk memberikan sanksi kepada masyarakat, melainkan sebagai upaya mencegah terjadinya kecelakaan yang dapat membahayakan pengendara maupun pengguna jalan lainnya.
“Ini untuk keselamatan, keselamatannya dia,” pungkasnya. (IT)






