Menu

Mode Gelap
Komite IV DPD RI Siapkan Uji Kelayakan dan Kepatutan 23 Calon Anggota BPK Periode 2026–2031 Anggota BULD DPD RI Wilhelmus Pigai Soroti Pemerataan Pendidikan di Papua Wilhelmus Pigai: APBN 2027 Harus Berdampak Nyata bagi Masyarakat Daerah HUT ke-81 MPR-DPR, DPD Dorong Parlemen Perkuat Kolaborasi dan Aspirasi Rakyat IKB PMKJ Jabodetabek Tempa Generasi Muda Jayawijaya Jadi Calon Pemimpin Papua Wilhelmus Pigai Serahkan Hadiah Quiz HUT ke-81 RI untuk Pelajar hingga Mahasiswa

Headline

Dinas Satpol PP Mimika Tertibkan Sejumlah  Bangunan Liar di Sekitar Fasilitas Umum 

Etty Welerbadge-check


					Dinas Satpol PP Mimika Tertibkan Sejumlah  Bangunan Liar di Sekitar Fasilitas Umum  Perbesar

TIMIKA — Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali melakukan penertiban terhadap bangunan liar yang berdiri di atas fasilitas umum. Penertiban dilakukan sebagai bagian dari upaya mengembalikan fungsi fasilitas publik sekaligus menata kawasan perkotaan Timika.

Sejumlah lokasi menjadi sasaran penertiban, di antaranya sepanjang Jalan Cenderawasih, Jalan Budi Utomo, kawasan depan SMP Negeri 2 Mimika, kawasan Irigasi hingga SP2.

IMG 20260826 WA0031

Kepala Satpol PP Kabupaten Mimika, Yulius Koga, mengatakan tindakan tersebut dilakukan setelah pemilik bangunan sebelumnya mendapatkan teguran, baik secara lisan maupun melalui surat peringatan.

“Hari ini kami turun melakukan penertiban bangunan-bangunan yang ada di depan fasilitas SMP Negeri 2, karena di fasilitas umum tidak boleh ada bangunan liar,” ujar Yulius saat ditemui di sela-sela penertiban, Rabu (26/8/2026).

Menurut Yulius, bangunan yang berdiri di atas fasilitas umum berpotensi mengganggu fungsi kawasan dan menyulitkan pemerintah dalam melakukan penataan kota. Karena itu, penertiban akan dilakukan secara bertahap berdasarkan data dan lokasi yang sebelumnya telah dipetakan.

“Setelah ini, nanti kami fokus lagi pada tempat-tempat yang sebelumnya sudah kami sampaikan surat peringatan,” katanya.

Ia menjelaskan, pembongkaran bukan merupakan langkah pertama. Satpol PP terlebih dahulu memberikan kesempatan kepada pemilik bangunan untuk membongkar sendiri bangunannya sebagai bentuk pendekatan persuasif.

IMG 20260826 WA0018

Namun, apabila peringatan tidak diindahkan, petugas akan mengambil tindakan penertiban sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kalau peringatan tersebut tidak diindahkan, petugas akan mengambil tindakan penertiban,” tegasnya.

Yulius juga mengimbau masyarakat agar tidak sembarangan mendirikan bangunan, khususnya di atas fasilitas umum, badan jalan maupun lokasi yang tidak diperuntukkan sebagai tempat usaha ataupun hunian.

Satpol PP Mimika, lanjutnya, akan terus melakukan penyisiran terhadap bangunan yang telah mendapatkan teguran dan surat peringatan.

“Kami berharap masyarakat semakin memahami pentingnya mematuhi aturan tata ruang dan bersama-sama menjaga fasilitas umum agar dapat digunakan sebagaimana mestinya,” pungkas Yulius. (IT)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tangis Keluarga Iringi Pemakaman 11 Korban Kebakaran Paniai di Nabire

9 September 2026 - 11:14 WIB

IMG 20260909 WA0013

BRIDA Mimika Dorong Hasil Riset Perguruan Tinggi Jadi Dasar Program OPD

9 September 2026 - 11:10 WIB

IMG 20260909 WA0030

Pertamina Patra Niaga Terus Perkuat Pengawasan Penyaluran Subsidi, 19 SPBU di Papua Maluku Diberikan Sanksi

9 September 2026 - 06:35 WIB

IMG 20260909 WA0032

Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran Pasar Bapouda, 11 Orang Meninggal Dunia

9 September 2026 - 01:34 WIB

IMG 20260909 WA0002

Polres Mimika Peringati Hari Jadi Polwan ke-78, Kapolres Tekankan Etika dan Dedikasi

9 September 2026 - 01:21 WIB

IMG 20260908 WA0045
Trending di Headline