TIMIKA — Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali melakukan penertiban terhadap bangunan liar yang berdiri di atas fasilitas umum. Penertiban dilakukan sebagai bagian dari upaya mengembalikan fungsi fasilitas publik sekaligus menata kawasan perkotaan Timika.
Sejumlah lokasi menjadi sasaran penertiban, di antaranya sepanjang Jalan Cenderawasih, Jalan Budi Utomo, kawasan depan SMP Negeri 2 Mimika, kawasan Irigasi hingga SP2.

Kepala Satpol PP Kabupaten Mimika, Yulius Koga, mengatakan tindakan tersebut dilakukan setelah pemilik bangunan sebelumnya mendapatkan teguran, baik secara lisan maupun melalui surat peringatan.
“Hari ini kami turun melakukan penertiban bangunan-bangunan yang ada di depan fasilitas SMP Negeri 2, karena di fasilitas umum tidak boleh ada bangunan liar,” ujar Yulius saat ditemui di sela-sela penertiban, Rabu (26/8/2026).
Menurut Yulius, bangunan yang berdiri di atas fasilitas umum berpotensi mengganggu fungsi kawasan dan menyulitkan pemerintah dalam melakukan penataan kota. Karena itu, penertiban akan dilakukan secara bertahap berdasarkan data dan lokasi yang sebelumnya telah dipetakan.
“Setelah ini, nanti kami fokus lagi pada tempat-tempat yang sebelumnya sudah kami sampaikan surat peringatan,” katanya.
Ia menjelaskan, pembongkaran bukan merupakan langkah pertama. Satpol PP terlebih dahulu memberikan kesempatan kepada pemilik bangunan untuk membongkar sendiri bangunannya sebagai bentuk pendekatan persuasif.

Namun, apabila peringatan tidak diindahkan, petugas akan mengambil tindakan penertiban sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau peringatan tersebut tidak diindahkan, petugas akan mengambil tindakan penertiban,” tegasnya.
Yulius juga mengimbau masyarakat agar tidak sembarangan mendirikan bangunan, khususnya di atas fasilitas umum, badan jalan maupun lokasi yang tidak diperuntukkan sebagai tempat usaha ataupun hunian.
Satpol PP Mimika, lanjutnya, akan terus melakukan penyisiran terhadap bangunan yang telah mendapatkan teguran dan surat peringatan.
“Kami berharap masyarakat semakin memahami pentingnya mematuhi aturan tata ruang dan bersama-sama menjaga fasilitas umum agar dapat digunakan sebagaimana mestinya,” pungkas Yulius. (IT)






