Menu

Mode Gelap
Wilhelmus Pigai Serahkan Hadiah Quiz HUT ke-81 RI untuk Pelajar hingga Mahasiswa Pigai Tegaskan 10 Persen Saham Freeport Harus untuk Papua Tengah Gubernur Meki Nawipa Siapkan Coffee Morning Bersama Wartawan di Nabire Ketua Komite III DPD RI Minta Pemerintah Beri Perhatian Lebih kepada Dosen PTS di Wilayah 3T Sekjen DPD RI Dorong Budaya Evaluasi untuk Perkuat Kinerja Birokrasi HUT ke-4 Papua Tengah Jadi Titik Awal Program BANGKIT untuk Generasi Sehat Papua

Headline

Dinas Satpol PP Mimika Tertibkan Sejumlah  Bangunan Liar di Sekitar Fasilitas Umum 

Etty Welerbadge-check


					Dinas Satpol PP Mimika Tertibkan Sejumlah  Bangunan Liar di Sekitar Fasilitas Umum  Perbesar

TIMIKA — Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali melakukan penertiban terhadap bangunan liar yang berdiri di atas fasilitas umum. Penertiban dilakukan sebagai bagian dari upaya mengembalikan fungsi fasilitas publik sekaligus menata kawasan perkotaan Timika.

Sejumlah lokasi menjadi sasaran penertiban, di antaranya sepanjang Jalan Cenderawasih, Jalan Budi Utomo, kawasan depan SMP Negeri 2 Mimika, kawasan Irigasi hingga SP2.

IMG 20260826 WA0031

Kepala Satpol PP Kabupaten Mimika, Yulius Koga, mengatakan tindakan tersebut dilakukan setelah pemilik bangunan sebelumnya mendapatkan teguran, baik secara lisan maupun melalui surat peringatan.

“Hari ini kami turun melakukan penertiban bangunan-bangunan yang ada di depan fasilitas SMP Negeri 2, karena di fasilitas umum tidak boleh ada bangunan liar,” ujar Yulius saat ditemui di sela-sela penertiban, Rabu (26/8/2026).

Menurut Yulius, bangunan yang berdiri di atas fasilitas umum berpotensi mengganggu fungsi kawasan dan menyulitkan pemerintah dalam melakukan penataan kota. Karena itu, penertiban akan dilakukan secara bertahap berdasarkan data dan lokasi yang sebelumnya telah dipetakan.

“Setelah ini, nanti kami fokus lagi pada tempat-tempat yang sebelumnya sudah kami sampaikan surat peringatan,” katanya.

Ia menjelaskan, pembongkaran bukan merupakan langkah pertama. Satpol PP terlebih dahulu memberikan kesempatan kepada pemilik bangunan untuk membongkar sendiri bangunannya sebagai bentuk pendekatan persuasif.

IMG 20260826 WA0018

Namun, apabila peringatan tidak diindahkan, petugas akan mengambil tindakan penertiban sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kalau peringatan tersebut tidak diindahkan, petugas akan mengambil tindakan penertiban,” tegasnya.

Yulius juga mengimbau masyarakat agar tidak sembarangan mendirikan bangunan, khususnya di atas fasilitas umum, badan jalan maupun lokasi yang tidak diperuntukkan sebagai tempat usaha ataupun hunian.

Satpol PP Mimika, lanjutnya, akan terus melakukan penyisiran terhadap bangunan yang telah mendapatkan teguran dan surat peringatan.

“Kami berharap masyarakat semakin memahami pentingnya mematuhi aturan tata ruang dan bersama-sama menjaga fasilitas umum agar dapat digunakan sebagaimana mestinya,” pungkas Yulius. (IT)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Program MABUK, Daniel Tauwai Mengajarkan Arti Membaca Dimulai dari Rumah Inspirasi Kebadabi

26 Agustus 2026 - 13:30 WIB

IMG 20260826 WA0058

Anak Masih Berkeliaran hingga Larut Malam Jadi Perhatian, DP3AP2KB Dorong Penanganan Lintas Sektor

26 Agustus 2026 - 13:22 WIB

IMG 20260826 WA0044

Bupati Johannes Rettob Siap Lantik Koordinator KONI Distrik, Perkuat Pembinaan Olahraga hingga Kampung

26 Agustus 2026 - 13:15 WIB

20260826

Profiling ASN Kabupaten Mimika 2026 Dimulai, Bupati Tekankan Pentingnya Pemetaan Kompetensi

26 Agustus 2026 - 12:56 WIB

IMG 20260826 214306

Mimika for NTT, Saat Kepedulian Disatukan dalam Konser Amal dan 1.000 Lilin

26 Agustus 2026 - 09:01 WIB

IMG 20260826 WA0043
Trending di Headline