Menu

Mode Gelap
HUT ke-4 Papua Tengah Jadi Titik Awal Program BANGKIT untuk Generasi Sehat Papua DPD RI Perkuat Budaya Pelayanan Publik Melalui Data Akurat dan SDM Profesional Gubernur Meki Nawipa Siapkan Program “Bangkit Papua Tengah” untuk Percepat Penanganan 1.000 Balita Berisiko Stunting DPD RI Dorong Pengesahan RUU Daerah Kepulauan untuk Wujudkan Keadilan Pembangunan Maritim Perkuat Layanan Kesehatan di Pedalaman, Wilhelmus Pigai Serahkan Bantuan Obat Kemenkes RI ke Puskesmas Wangbe 700 Pelari Meriahkan Bhayangkara Fun Run 5K, Wujud Sinergi Polda Papua Tengah dan DPD BMP RI

Headline

Disperindag Mimika Tegaskan Tindak Tegas Pelanggar Distribusi BBM Subsidi 

Etty Welerbadge-check


					Disperindag Mimika Tegaskan Tindak Tegas Pelanggar Distribusi BBM Subsidi  Perbesar

TIMIKA – Disperindag Mimika akan memberikan sanksi tegas kepada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang terbukti melakukan pelanggaran dalam penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

Hak itu disampaikam oleh Kepala Disperindag Mimika, Sabelina Fitriani. Sebelumnya SPBU SP2 mendapat sanksi pembinaan selama 14 hari dari Pertamina Patra Niaga Rayon II Papua. Sanksi tersebut dikarenakan adanya temuan pelanggaran yang dilakukan oleh operator SPBU.

Menurut Sabelina, sanksi pembinaan sudah cukup merugikan pengelola SPBU karena tidak bisa menjual BBM subsidi selama dua minggu. Sanksi tegas lainnya juga diberikan apabila setelah pembinaan masih terjadi pelanggaran.

“Kalau tiga kali melakukan pelanggaran, dia disanksi tidak bisa melakukan penjualan selama dua minggu. Kalau nanti lebih dari itu atau berulang-ulang dilakukan pasti akan lebih berat,” ujar Sabelina saat diwawancarai, Selasa (21/07/2026).

Apabila pelanggaran kembali ditemukan setelah sanksi dijatuhkan, pemerintah tidak akan segan memberikan hukuman yang lebih berat hingga pencabutan izin usaha SPBU.

Bukan hanya menyasar pengelola SPBU, Disperindag Mimika juga akan menertibkan operator yang terbukti melayani pembelian menggunakan tangki modifikasi, jaringan ilegal, maupun transaksi yang tidak sesuai dengan barcode.

Disperindag juga akan memperkuat pengawasan melalui rapat evaluasi bersama seluruh pengelola SPBU. Selain itu, pengawasan juga akan dioptimalkan dengan memanfaatkan kamera pengawas (CCTV) di setiap SPBU.

“Kita juga akan menertibkan operator. Operator yang ketahuan melayani pembelian jeriken, kendaraan dengan tangki modifikasi dan tidak sesuai degan barcode, akan kita pecat agar tidak terbiasa,” tegasnya.

Sabelina menegaskan kebijakan tersebut berlaku bagi seluruh SPBU yang beroperasi di wilayah Kabupaten Mimika. (Cr2)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

PJ Kades Okomotadi Tegaskan Dana Kampung Diprioritaskan Untuk 3 Pilar Kesejahteraan 

23 Juli 2026 - 10:28 WIB

IMG 20260723 WA0031

Apresiasi Sukses MTQ Pertama Papua Tengah, Wabup Mimika Ingatkan Disiplin dan Prioritas Kinerja

23 Juli 2026 - 10:21 WIB

Img 20260306 wa0044

Wabup Mimika: SPIP Bukan Sekadar Administrasi, Kunci Tata Kelola Pemerintahan yang Bermanfaat Bagi Masyarakat

23 Juli 2026 - 10:10 WIB

IMG 20260720 WA0031

DWP Mimika Buka Peluang Usaha bagi Perempuan Lewat Pelatihan Buket Bunga

23 Juli 2026 - 09:09 WIB

IMG 20260723 WA0016

Dinas Perpustakaan Mimika Kembangkan Literasi Berbasis Budaya Lewat Buku Cerita Rakyat

23 Juli 2026 - 09:02 WIB

IMG 20260723 WA0005
Trending di Headline