Menu

Mode Gelap
Ketua Komite III DPD RI Minta Pemerintah Beri Perhatian Lebih kepada Dosen PTS di Wilayah 3T Sekjen DPD RI Dorong Budaya Evaluasi untuk Perkuat Kinerja Birokrasi HUT ke-4 Papua Tengah Jadi Titik Awal Program BANGKIT untuk Generasi Sehat Papua DPD RI Perkuat Budaya Pelayanan Publik Melalui Data Akurat dan SDM Profesional Gubernur Meki Nawipa Siapkan Program “Bangkit Papua Tengah” untuk Percepat Penanganan 1.000 Balita Berisiko Stunting DPD RI Dorong Pengesahan RUU Daerah Kepulauan untuk Wujudkan Keadilan Pembangunan Maritim

Headline

Disperindag Mimika Tegaskan Tindak Tegas Pelanggar Distribusi BBM Subsidi 

Etty Welerbadge-check


					Disperindag Mimika Tegaskan Tindak Tegas Pelanggar Distribusi BBM Subsidi  Perbesar

TIMIKA – Disperindag Mimika akan memberikan sanksi tegas kepada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang terbukti melakukan pelanggaran dalam penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

Hak itu disampaikam oleh Kepala Disperindag Mimika, Sabelina Fitriani. Sebelumnya SPBU SP2 mendapat sanksi pembinaan selama 14 hari dari Pertamina Patra Niaga Rayon II Papua. Sanksi tersebut dikarenakan adanya temuan pelanggaran yang dilakukan oleh operator SPBU.

Menurut Sabelina, sanksi pembinaan sudah cukup merugikan pengelola SPBU karena tidak bisa menjual BBM subsidi selama dua minggu. Sanksi tegas lainnya juga diberikan apabila setelah pembinaan masih terjadi pelanggaran.

“Kalau tiga kali melakukan pelanggaran, dia disanksi tidak bisa melakukan penjualan selama dua minggu. Kalau nanti lebih dari itu atau berulang-ulang dilakukan pasti akan lebih berat,” ujar Sabelina saat diwawancarai, Selasa (21/07/2026).

Apabila pelanggaran kembali ditemukan setelah sanksi dijatuhkan, pemerintah tidak akan segan memberikan hukuman yang lebih berat hingga pencabutan izin usaha SPBU.

Bukan hanya menyasar pengelola SPBU, Disperindag Mimika juga akan menertibkan operator yang terbukti melayani pembelian menggunakan tangki modifikasi, jaringan ilegal, maupun transaksi yang tidak sesuai dengan barcode.

Disperindag juga akan memperkuat pengawasan melalui rapat evaluasi bersama seluruh pengelola SPBU. Selain itu, pengawasan juga akan dioptimalkan dengan memanfaatkan kamera pengawas (CCTV) di setiap SPBU.

“Kita juga akan menertibkan operator. Operator yang ketahuan melayani pembelian jeriken, kendaraan dengan tangki modifikasi dan tidak sesuai degan barcode, akan kita pecat agar tidak terbiasa,” tegasnya.

Sabelina menegaskan kebijakan tersebut berlaku bagi seluruh SPBU yang beroperasi di wilayah Kabupaten Mimika. (Cr2)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Festival UMKM Mimika Digelar, Omzet Pelaku Usaha Ditarget Naik hingga Rp4 Juta

9 Agustus 2026 - 14:33 WIB

IMG 20260809 WA0117(1)

Tim Babat Polres Mimika Ungkap Dua Kasus Curanmor, Tiga Pelaku Diamankan

9 Agustus 2026 - 14:27 WIB

IMG 20260809 WA0172

Anak 14 Tahun Diamankan Polisi, Diduga Terlibat Pencurian Motor di Timika

9 Agustus 2026 - 14:20 WIB

IMG 20260809 WA0165

Pelajar Deiyai Unjuk Bakat dalam Lomba Pidato HUT ke-81 RI, Berikut Daftar Juara

9 Agustus 2026 - 14:11 WIB

IMG 20260809 WA0148

Tanggapi Keluhan Pelajar dan Mahasiswa, Bupati Intan Jaya Pastikan Beasiswa ADIK-ADEM Diproses Pekan Depan

9 Agustus 2026 - 13:53 WIB

IMG 20260809 WA0134
Trending di Headline