TIMIKA – Disperindag Mimika akan memberikan sanksi tegas kepada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang terbukti melakukan pelanggaran dalam penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Hak itu disampaikam oleh Kepala Disperindag Mimika, Sabelina Fitriani. Sebelumnya SPBU SP2 mendapat sanksi pembinaan selama 14 hari dari Pertamina Patra Niaga Rayon II Papua. Sanksi tersebut dikarenakan adanya temuan pelanggaran yang dilakukan oleh operator SPBU.
Menurut Sabelina, sanksi pembinaan sudah cukup merugikan pengelola SPBU karena tidak bisa menjual BBM subsidi selama dua minggu. Sanksi tegas lainnya juga diberikan apabila setelah pembinaan masih terjadi pelanggaran.
“Kalau tiga kali melakukan pelanggaran, dia disanksi tidak bisa melakukan penjualan selama dua minggu. Kalau nanti lebih dari itu atau berulang-ulang dilakukan pasti akan lebih berat,” ujar Sabelina saat diwawancarai, Selasa (21/07/2026).
Apabila pelanggaran kembali ditemukan setelah sanksi dijatuhkan, pemerintah tidak akan segan memberikan hukuman yang lebih berat hingga pencabutan izin usaha SPBU.
Bukan hanya menyasar pengelola SPBU, Disperindag Mimika juga akan menertibkan operator yang terbukti melayani pembelian menggunakan tangki modifikasi, jaringan ilegal, maupun transaksi yang tidak sesuai dengan barcode.
Disperindag juga akan memperkuat pengawasan melalui rapat evaluasi bersama seluruh pengelola SPBU. Selain itu, pengawasan juga akan dioptimalkan dengan memanfaatkan kamera pengawas (CCTV) di setiap SPBU.
“Kita juga akan menertibkan operator. Operator yang ketahuan melayani pembelian jeriken, kendaraan dengan tangki modifikasi dan tidak sesuai degan barcode, akan kita pecat agar tidak terbiasa,” tegasnya.
Sabelina menegaskan kebijakan tersebut berlaku bagi seluruh SPBU yang beroperasi di wilayah Kabupaten Mimika. (Cr2)







