TIMIKA – SPBU SP2 mendapat sanksi pembinaan selama 14 hari dari Pertamina Patra Niaga Rayon II Papua Tengah. Masyarakat yang hendak mengisi BBM bersubsidi jenis Pertalite diarahkan untuk melakukan pengisian di SPBU terdekat lainnya.
Sales Branch Manager Pertamina Patra Niaga Rayon II Papua Tengah, Junaedi Kalla membenarkan bahwa operator SPBU 8499902, SP2 tengah dikenai sanksi pembinaan akibat ditemukannya sejumlah pelanggaran dalam penyaluran BBM bersubsidi.
Berdasarkan hasil temuan Pertamina bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika, terdapat beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh operator SPBU, di antaranya:
Operator melakukan transaksi Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite yang tidak sesuai antara QR Code dan nomor polisi kendaraan.
Operator melayani transaksi Pertalite untuk kendaraan roda empat di jalur pengisian roda dua dengan volume pengisian yang tidak wajar, yakni melebihi 100 liter.
“Betul, SPBU SP2 sedang dalam masa pembinaan dimana pengisian BBM Pertalite kita alihkan ke SPBU terdekat,” kata Junaedi, Kamis (9/8/2026).
Junaedi menegaskan pihaknya memberikan sanksi tegas kepada para operator yang terlibat. Bahkan, beberapa operator diberhentikan sebagai bentuk pembelajaran dan upaya pencegahan agar pelanggaran serupa tidak terulang.
“Untuk operator, kita tidak tegas dan ada yang yang sampai dikeluarkan sebagai pembelajaran bagi operator lainnya,” tegasnya.
Ia menjelaskan, pembinaan terhadap SPBU SP2 bertujuan memastikan penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran dan diterima oleh masyarakat yang benar-benar berhak.
“Tujuan utama pembinaan ini hanya untuk memastikan subsidi dapat disalurkan secara tepat sasaran dan merata adil kepada masyarakat yang berhak. sehingga kami dari Pertamina bersama-sama Pemkab Mimika senantiasa melakukan pengawasan ketat terhadap penyaluran subsidi ini,” jelasnya. (Cr2)







