Menu ✖

Mode Gelap
Pastor Berusia 36 Tahun Ditemukan Meninggal di Kolam Renang Kuala Kencana Sempat Viral Pimpin Upacara Hardiknas, Deki Degei Berterima Kasih kepada Gubernur Papua Tengah Papua Tengah Terang untuk Sugapa, Listrik Gratis 24 Jam Ditargetkan Mulai Desember 2026 Komite IV DPD RI Evaluasi Realisasi TKD dan Dana Otsus di Papua Papua di Ambang Pintu Neraka atau Surga: Refleksi Kemanusiaan atas Konflik dan Perdamaian Isu Reshuffle Kabinet, Natalius Pigai: Saya Tak Pernah Bermimpi Jadi Menteri

Headline

Kabur Bawa Motor Curian dari Pantai Sowa, Pelaku Akhirnya Dibekuk Resmob Nabire

Etty Welerbadge-check


					Kabur Bawa Motor Curian dari Pantai Sowa, Pelaku Akhirnya Dibekuk Resmob Nabire Perbesar

NABIRE – Tim Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nabire berhasil meringkus seorang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial KB (20). Pelaku ditangkap saat mengendarai sepeda motor hasil curian di kawasan Jembatan Waroki, Jalan Poros Waroki, Distrik Nabire Barat, Kabupaten Nabire, Papua Tengah, Jumat (10/7/2026).

Penangkapan tersebut dipimpin oleh Kanit Opsnal Satreskrim Polres Nabire, Aipda Herianto N, setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat terkait pencurian sepeda motor milik Anisa Maria Saparua (27), warga Distrik Yaur, Kabupaten Nabire.

Kapolres Nabire AKBP Dominggus Semuel Tatiratu, S.I.K., mengatakan, kasus pencurian itu terjadi pada Minggu, 28 Juni 2026, sekitar pukul 16.00 WIT di kawasan Pantai Sowa, Distrik Yaur.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, terduga pelaku mengaku saat itu sedang berlibur bersama keluarganya di Pantai Sowa. Ketika acara bakar ayam berlangsung, pelaku diminta mengambil daun pisang di sekitar pintu masuk pantai. Saat itulah ia melihat satu unit sepeda motor terparkir di depan sebuah kios dekat portal Pantai Sowa dengan kondisi kunci masih tergantung di kontak kendaraan.

“Setelah kembali membawa daun pisang dan melihat situasi di sekitar motor dalam keadaan sepi, pelaku kemudian menyalakan sepeda motor tersebut dan membawanya pulang ke rumahnya di Kampung Waroki. Motor itu selanjutnya digunakan pelaku untuk aktivitas sehari-hari di Kota Nabire,” ujar Kapolres.

Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang diterima polisi pada hari yang sama. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob langsung melakukan penyelidikan dan patroli di sejumlah lokasi.

Saat patroli, petugas mendapati seorang pemuda yang mengendarai sepeda motor dengan ciri-ciri sesuai kendaraan milik korban. Tim kemudian melakukan pembuntutan hingga akhirnya menghadang pelaku di Jembatan Waroki.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, nomor rangka dan identitas kendaraan dipastikan sesuai dengan milik korban. Terduga pelaku beserta barang bukti kemudian langsung diamankan ke Polres Nabire untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata AKBP Dominggus.

Saat ini, KB masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polres Nabire. Atas perbuatannya, ia disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.(MB)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

HUT ke-65, DPD Partai Golkar Mimika Gelar Syukuran, Perkuat Kebersamaan dan Solidaritas Partai

20 Oktober 2026 - 15:19 WIB

IMG 20261021 001323

John NR Gobai Dorong Penataan Danau Paniai, Ekskavator Amfibi Disiapkan untuk Atasi Pendangkalan

20 Oktober 2026 - 13:54 WIB

IMG 20261020 225243

Hari Pertama Pelayanan Perlinsos di Deiyai, 500 Warga Jadi Sasaran Awal

20 Oktober 2026 - 13:46 WIB

IMG 20261020 WA0046

Pemuda Katolik Desak Pemprov, DPR, MRP dan Polda Papua Tengah Tertibkan Peredaran Miras

20 Oktober 2026 - 13:41 WIB

IMG 20261020 WA0044

Pemkab Mimika Susun RAD TB 2026 – 2030, Perkuat Kolaborasi Tingkat Sektor

20 Oktober 2026 - 13:35 WIB

IMG 20261020 WA0042
Trending di Headline