Menu

Mode Gelap
Ketua Komite III DPD RI Minta Pemerintah Beri Perhatian Lebih kepada Dosen PTS di Wilayah 3T Sekjen DPD RI Dorong Budaya Evaluasi untuk Perkuat Kinerja Birokrasi HUT ke-4 Papua Tengah Jadi Titik Awal Program BANGKIT untuk Generasi Sehat Papua DPD RI Perkuat Budaya Pelayanan Publik Melalui Data Akurat dan SDM Profesional Gubernur Meki Nawipa Siapkan Program “Bangkit Papua Tengah” untuk Percepat Penanganan 1.000 Balita Berisiko Stunting DPD RI Dorong Pengesahan RUU Daerah Kepulauan untuk Wujudkan Keadilan Pembangunan Maritim

Headline

Kabur Bawa Motor Curian dari Pantai Sowa, Pelaku Akhirnya Dibekuk Resmob Nabire

Etty Welerbadge-check


					Kabur Bawa Motor Curian dari Pantai Sowa, Pelaku Akhirnya Dibekuk Resmob Nabire Perbesar

NABIRE – Tim Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nabire berhasil meringkus seorang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial KB (20). Pelaku ditangkap saat mengendarai sepeda motor hasil curian di kawasan Jembatan Waroki, Jalan Poros Waroki, Distrik Nabire Barat, Kabupaten Nabire, Papua Tengah, Jumat (10/7/2026).

Penangkapan tersebut dipimpin oleh Kanit Opsnal Satreskrim Polres Nabire, Aipda Herianto N, setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat terkait pencurian sepeda motor milik Anisa Maria Saparua (27), warga Distrik Yaur, Kabupaten Nabire.

Kapolres Nabire AKBP Dominggus Semuel Tatiratu, S.I.K., mengatakan, kasus pencurian itu terjadi pada Minggu, 28 Juni 2026, sekitar pukul 16.00 WIT di kawasan Pantai Sowa, Distrik Yaur.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, terduga pelaku mengaku saat itu sedang berlibur bersama keluarganya di Pantai Sowa. Ketika acara bakar ayam berlangsung, pelaku diminta mengambil daun pisang di sekitar pintu masuk pantai. Saat itulah ia melihat satu unit sepeda motor terparkir di depan sebuah kios dekat portal Pantai Sowa dengan kondisi kunci masih tergantung di kontak kendaraan.

“Setelah kembali membawa daun pisang dan melihat situasi di sekitar motor dalam keadaan sepi, pelaku kemudian menyalakan sepeda motor tersebut dan membawanya pulang ke rumahnya di Kampung Waroki. Motor itu selanjutnya digunakan pelaku untuk aktivitas sehari-hari di Kota Nabire,” ujar Kapolres.

Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang diterima polisi pada hari yang sama. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob langsung melakukan penyelidikan dan patroli di sejumlah lokasi.

Saat patroli, petugas mendapati seorang pemuda yang mengendarai sepeda motor dengan ciri-ciri sesuai kendaraan milik korban. Tim kemudian melakukan pembuntutan hingga akhirnya menghadang pelaku di Jembatan Waroki.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, nomor rangka dan identitas kendaraan dipastikan sesuai dengan milik korban. Terduga pelaku beserta barang bukti kemudian langsung diamankan ke Polres Nabire untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata AKBP Dominggus.

Saat ini, KB masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polres Nabire. Atas perbuatannya, ia disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.(MB)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Festival UMKM Mimika Digelar, Omzet Pelaku Usaha Ditarget Naik hingga Rp4 Juta

9 Agustus 2026 - 14:33 WIB

IMG 20260809 WA0117(1)

Tim Babat Polres Mimika Ungkap Dua Kasus Curanmor, Tiga Pelaku Diamankan

9 Agustus 2026 - 14:27 WIB

IMG 20260809 WA0172

Anak 14 Tahun Diamankan Polisi, Diduga Terlibat Pencurian Motor di Timika

9 Agustus 2026 - 14:20 WIB

IMG 20260809 WA0165

Pelajar Deiyai Unjuk Bakat dalam Lomba Pidato HUT ke-81 RI, Berikut Daftar Juara

9 Agustus 2026 - 14:11 WIB

IMG 20260809 WA0148

Tanggapi Keluhan Pelajar dan Mahasiswa, Bupati Intan Jaya Pastikan Beasiswa ADIK-ADEM Diproses Pekan Depan

9 Agustus 2026 - 13:53 WIB

IMG 20260809 WA0134
Trending di Headline