JAYAPURA — Lembaga Bantuan Hukum Papua mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia segera menetapkan peristiwa kekerasan yang terjadi di Kabupaten Dogiyai pada 31 Maret 2026 sebagai dugaan pelanggaran hak asasi manusia berat.
Desakan tersebut disampaikan melalui siaran pers Nomor: 17/SP-LBH-P/V/2026 yang diterbitkan LBH Papua di Jayapura pada 19 Mei 2026.
Direktur LBH Papua, Festus Ngoranmele menyatakan rangkaian tindakan kekerasan yang terjadi pasca penemuan jenazah aparat keamanan berinisial JE telah mengarah pada dugaan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Menurut LBH Papua, operasi penyisiran yang dilakukan aparat keamanan di sejumlah wilayah di Dogiyai berdampak pada terganggunya hak atas rasa aman masyarakat sipil serta menimbulkan korban jiwa, luka-luka dan kerusakan harta benda milik warga.
Dalam siaran pers tersebut disebutkan, berdasarkan dokumentasi foto dan video yang beredar di media sosial, sedikitnya delapan warga sipil menjadi korban penembakan. Dari jumlah itu, lima orang dilaporkan meninggal dunia, termasuk seorang anak dan seorang lanjut usia.
Sementara tiga warga sipil lainnya, termasuk satu anak, mengalami luka-luka akibat tembakan di lokasi berbeda.
LBH Papua juga menyebut adanya pembakaran kendaraan milik warga serta situasi ketakutan yang menyebabkan sebagian masyarakat melarikan diri ke hutan.
Menurut LBH Papua, tindakan tersebut diduga melanggar sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, khususnya hak untuk hidup, bebas dari perlakuan kejam, dan hak atas rasa aman.
Selain itu, LBH Papua menilai peristiwa tersebut telah memenuhi unsur dugaan kejahatan terhadap kemanusiaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
Dalam analisis hukumnya, LBH Papua menyebut unsur “serangan yang meluas atau sistematik” diduga terpenuhi karena tindakan aparat terjadi di beberapa lokasi berbeda di Kabupaten Dogiyai dalam rentang waktu singkat pasca penemuan jenazah JE.
LBH Papua juga menilai unsur serangan terhadap penduduk sipil terpenuhi karena korban yang terdampak disebut berasal dari kalangan masyarakat sipil.
“Atas dasar itu, kasus Dogiyai Berdarah diduga memenuhi unsur-unsur pelanggaran HAM berat dalam bentuk kejahatan terhadap kemanusiaan,” demikian isi siaran pers tersebut.
LBH Papua selanjutnya mendesak Ketua Komnas HAM RI segera membentuk dan menurunkan tim penyelidikan pro justicia ke Dogiyai.
Selain itu, mereka meminta Komnas HAM segera mengumpulkan alat bukti, memeriksa saksi dan korban, serta mendokumentasikan seluruh dugaan pelanggaran yang terjadi.
LBH Papua juga meminta hasil penyelidikan nantinya diserahkan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Belum adanya perkembangan dari Komnas HAM RI sejak peristiwa terjadi dinilai berpotensi memperpanjang impunitas dan memperburuk situasi kemanusiaan di Tanah Papua,” tulis LBH Papua dalam siaran pers tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari aparat keamanan maupun Komnas HAM RI terkait tuntutan dan tudingan yang disampaikan LBH Papua tersebut. (MB)







