TIMIKA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mimika memberikan perhatian serius terhadap pengawasan ketenagakerjaan di daerah. DPRD mendorong adanya monitoring yang lebih ketat terhadap perekrutan tenaga kerja, bahkan membuka wacana moratorium bagi pekerja dari luar daerah guna memaksimalkan penyerapan tenaga kerja lokal.
Ketua Komisi III DPRD Mimika, Herman Gafur, menilai masuknya tenaga kerja dari luar daerah yang kemudian terserap di berbagai sektor pekerjaan berpotensi mengurangi kesempatan kerja bagi masyarakat asli dan pencari kerja lokal di Mimika.
Menurutnya, Kabupaten Mimika sebenarnya telah memiliki landasan hukum yang jelas melalui Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal. Namun, regulasi tersebut harus dijalankan secara konsisten agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.
“Sesungguhnya kita di Mimika sudah memiliki Perda tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal. Jika tidak ditindaklanjuti dengan baik, maka produk hukum yang telah kita tetapkan hanya menjadi legalitas di atas kertas dan tidak memberikan manfaat bagi anak-anak daerah,” kata Herman Gafur saat diwawancarai, Selasa (2/6/2026).
Untuk memperkuat pengawasan di lapangan, DPRD Mimika meminta Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) bersama pemerintah daerah mempertegas pelaksanaan instruksi Bupati yang telah diterbitkan terkait perlindungan tenaga kerja lokal.
Selain itu, DPRD juga menegaskan bahwa setiap kontraktor yang beroperasi di Mimika namun berkantor pusat di luar daerah wajib membuka kantor perwakilan resmi di Kabupaten Mimika.
Menurut Herman, keberadaan kantor perwakilan di daerah sangat penting untuk memudahkan pemerintah dan DPRD dalam melakukan pengawasan terhadap aktivitas perusahaan, termasuk mengukur komitmen mereka dalam memberdayakan dan menyerap tenaga kerja lokal.
“Melalui keberadaan kantor resmi di Mimika, pemerintah daerah dapat memantau secara langsung kontribusi perusahaan terhadap pembangunan daerah, khususnya dalam membuka peluang kerja bagi masyarakat lokal,” ujarnya. (IT)







