Menu

Mode Gelap
Teladan Kepemimpinan Sri Sultan Hamengkubuwono IX Anggota DPD RI Wilhelmus Pigai Salurkan Bantuan Hewan Kurban pada Hari Raya Idul Adha 1447 H untuk Masjid Al-Fattah Bupati Deiyai Ajak Semua Pihak Mengikuti Jumat Bersih di Pasar Waghete Wabup Nabire Apresiasi Peran PKBN, Sebut Kontribusi Etnis Batak Sangat Besar PKBN Nabire Kukuhkan Kepengurusan Baru, Tegaskan Komitmen Jaga Kerukunan di Daerah Mayat Pria Ditemukan di Belakang Grapari Timika, Polisi Dalami Kasus dan Kejar Pelaku

Headline

DPRD Mimika Desak Evaluasi Pekerja Luar Daerah dan Penegakan Perda Perlindungan Tenaga Kerja Lokal

Etty Welerbadge-check


					DPRD Mimika Desak Evaluasi Pekerja Luar Daerah dan Penegakan Perda Perlindungan Tenaga Kerja Lokal Perbesar

TIMIKA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mimika memberikan perhatian serius terhadap pengawasan ketenagakerjaan di daerah. DPRD mendorong adanya monitoring yang lebih ketat terhadap perekrutan tenaga kerja, bahkan membuka wacana moratorium bagi pekerja dari luar daerah guna memaksimalkan penyerapan tenaga kerja lokal.

Ketua Komisi III DPRD Mimika, Herman Gafur, menilai masuknya tenaga kerja dari luar daerah yang kemudian terserap di berbagai sektor pekerjaan berpotensi mengurangi kesempatan kerja bagi masyarakat asli dan pencari kerja lokal di Mimika.

Menurutnya, Kabupaten Mimika sebenarnya telah memiliki landasan hukum yang jelas melalui Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal. Namun, regulasi tersebut harus dijalankan secara konsisten agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.

“Sesungguhnya kita di Mimika sudah memiliki Perda tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal. Jika tidak ditindaklanjuti dengan baik, maka produk hukum yang telah kita tetapkan hanya menjadi legalitas di atas kertas dan tidak memberikan manfaat bagi anak-anak daerah,” kata Herman Gafur saat diwawancarai, Selasa (2/6/2026).

Untuk memperkuat pengawasan di lapangan, DPRD Mimika meminta Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) bersama pemerintah daerah mempertegas pelaksanaan instruksi Bupati yang telah diterbitkan terkait perlindungan tenaga kerja lokal.

Selain itu, DPRD juga menegaskan bahwa setiap kontraktor yang beroperasi di Mimika namun berkantor pusat di luar daerah wajib membuka kantor perwakilan resmi di Kabupaten Mimika.

Menurut Herman, keberadaan kantor perwakilan di daerah sangat penting untuk memudahkan pemerintah dan DPRD dalam melakukan pengawasan terhadap aktivitas perusahaan, termasuk mengukur komitmen mereka dalam memberdayakan dan menyerap tenaga kerja lokal.

“Melalui keberadaan kantor resmi di Mimika, pemerintah daerah dapat memantau secara langsung kontribusi perusahaan terhadap pembangunan daerah, khususnya dalam membuka peluang kerja bagi masyarakat lokal,” ujarnya. (IT)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Potowaiburu Siap Bertransformasi Jadi Kota Kecil Baru di Ujung Barat Mimika, Infrastruktur dan Air Bersih Jadi Kunci Utama

2 Juni 2026 - 12:44 WIB

IMG 20260602 WA0032

Dinkes Mimika Gelar Workshop TB DOTS untuk Perkuat Layanan TBC di Daerah Terpencil

2 Juni 2026 - 12:38 WIB

IMG 20260602 WA0026

Hari Lahir Pancasila di Mimika: Refleksi Menjaga Persatuan, Mengukuhkan Peran Indonesia untuk Perdamaian Dunia

2 Juni 2026 - 12:36 WIB

IMG 20260601 WA0078

Lulus 100 Persen! SMP Negeri 2 Mimika Kembalikan 385 Siswa Angkatan ke-35 ke Pangkuan Orang Tua

2 Juni 2026 - 12:28 WIB

IMG 20260602 212519

Ketua PGGPT Ajak Seluruh Gereja di Papua Tengah Gelar Doa Bersama untuk Kedamaian dan Kesejahteraan

2 Juni 2026 - 11:33 WIB

IMG 20260602 WA0027
Trending di Headline