Menu ✖

Mode Gelap
Sempat Viral Pimpin Upacara Hardiknas, Deki Degei Berterima Kasih kepada Gubernur Papua Tengah Papua Tengah Terang untuk Sugapa, Listrik Gratis 24 Jam Ditargetkan Mulai Desember 2026 Komite IV DPD RI Evaluasi Realisasi TKD dan Dana Otsus di Papua Papua di Ambang Pintu Neraka atau Surga: Refleksi Kemanusiaan atas Konflik dan Perdamaian Isu Reshuffle Kabinet, Natalius Pigai: Saya Tak Pernah Bermimpi Jadi Menteri TNI AD dan DPD RI Turun Tangan Atasi Masalah Infrastruktur Daerah

Headline

DPRD Mimika Desak Evaluasi Pekerja Luar Daerah dan Penegakan Perda Perlindungan Tenaga Kerja Lokal

Etty Welerbadge-check


					DPRD Mimika Desak Evaluasi Pekerja Luar Daerah dan Penegakan Perda Perlindungan Tenaga Kerja Lokal Perbesar

TIMIKA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mimika memberikan perhatian serius terhadap pengawasan ketenagakerjaan di daerah. DPRD mendorong adanya monitoring yang lebih ketat terhadap perekrutan tenaga kerja, bahkan membuka wacana moratorium bagi pekerja dari luar daerah guna memaksimalkan penyerapan tenaga kerja lokal.

Ketua Komisi III DPRD Mimika, Herman Gafur, menilai masuknya tenaga kerja dari luar daerah yang kemudian terserap di berbagai sektor pekerjaan berpotensi mengurangi kesempatan kerja bagi masyarakat asli dan pencari kerja lokal di Mimika.

Menurutnya, Kabupaten Mimika sebenarnya telah memiliki landasan hukum yang jelas melalui Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal. Namun, regulasi tersebut harus dijalankan secara konsisten agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.

“Sesungguhnya kita di Mimika sudah memiliki Perda tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal. Jika tidak ditindaklanjuti dengan baik, maka produk hukum yang telah kita tetapkan hanya menjadi legalitas di atas kertas dan tidak memberikan manfaat bagi anak-anak daerah,” kata Herman Gafur saat diwawancarai, Selasa (2/6/2026).

Untuk memperkuat pengawasan di lapangan, DPRD Mimika meminta Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) bersama pemerintah daerah mempertegas pelaksanaan instruksi Bupati yang telah diterbitkan terkait perlindungan tenaga kerja lokal.

Selain itu, DPRD juga menegaskan bahwa setiap kontraktor yang beroperasi di Mimika namun berkantor pusat di luar daerah wajib membuka kantor perwakilan resmi di Kabupaten Mimika.

Menurut Herman, keberadaan kantor perwakilan di daerah sangat penting untuk memudahkan pemerintah dan DPRD dalam melakukan pengawasan terhadap aktivitas perusahaan, termasuk mengukur komitmen mereka dalam memberdayakan dan menyerap tenaga kerja lokal.

“Melalui keberadaan kantor resmi di Mimika, pemerintah daerah dapat memantau secara langsung kontribusi perusahaan terhadap pembangunan daerah, khususnya dalam membuka peluang kerja bagi masyarakat lokal,” ujarnya. (IT)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dinkes Paniai Apresiasi Bantuan 20 Ribu Masker dari Pemprov Papua Tengah

14 Oktober 2026 - 14:43 WIB

IMG 20261014 WA0030

Terombang-ambing Semalaman di Perairan Yapero, Enam Korban KM Citra Harapan Selamat

14 Oktober 2026 - 14:39 WIB

IMG 20261014 WA0028

DP3AKB Deiyai Salurkan BKB Kit ke TK PAUD Yomeni, Dukung Pembelajaran Anak Usia Dini

14 Oktober 2026 - 14:32 WIB

IMG 20261014 WA0023

Kabut Asap Selimuti Deiyai, Puskesmas Gakokebo Imbau Warga Gunakan Masker

14 Oktober 2026 - 14:22 WIB

IMG 20261014 WA0017

Kasus ISPA di Mimika Tembus 72.977, Dinkes Imbau Warga Waspadai Kabut Asap

14 Oktober 2026 - 11:48 WIB

IMG 20261014 WA0014
Trending di Headline