DEIYAI — Badan Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Deiyai menggelar kegiatan Penyuluhan dan Penyebarluasan Kebijakan Pajak Daerah Tahun 2026 yang berlangsung di Aula GKI Yudea Waghete, Rabu (20/5/2026).
Kegiatan yang dimulai pukul 09.30 WIT tersebut dihadiri oleh Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Kabupaten Deiyai mewakili Bupati Deiyai sekaligus membuka kegiatan. Hadir pula perwakilan Dandim 1703/Deiyai, perwakilan Polres Deiyai yang dihadiri Kapolsek Tigi, Kepala dan Sekretaris BPPRD, para kepala bidang dan staf BPPRD, pelaku usaha, wajib pajak, tokoh perempuan, tokoh pemuda, tokoh agama, serta tokoh adat.

Ketua panitia kegiatan, Melkias Pekei, dalam laporannya menyampaikan puji dan syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa karena atas penyertaan-Nya kegiatan tersebut dapat terlaksana dengan baik.
Ia menjelaskan bahwa kegiatan penyuluhan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat dan wajib pajak mengenai aturan perpajakan daerah yang berlaku di Kabupaten Deiyai.
“Melalui kegiatan ini diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya pajak daerah sebagai salah satu sumber pendapatan untuk mendukung pembangunan daerah,” ujarnya.
Menurut Melkias Pekei, kegiatan ini memiliki beberapa tujuan utama, antara lain meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pajak daerah, meningkatkan kesadaran wajib pajak, serta mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Selain itu, manfaat yang diharapkan dari kegiatan ini yakni masyarakat dan wajib pajak memahami hak dan kewajiban perpajakan, terciptanya ketertiban dalam tata cara perpajakan, meningkatnya partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah, serta mendukung peningkatan pelayanan publik.
Ia juga menyampaikan bahwa jumlah peserta yang mengikuti kegiatan tersebut sekitar 100 orang yang terdiri danri tokoh masyarakat, pelaku usaha, dan unsur masyarakat lainnya.
“Materi yang disampaikan dalam kegiatan ini meliputi sosialisasi Peraturan Daerah serta jenis-jenis pajak daerah dan retribusi daerah,” jelasnya.
Kegiatan ini dibiayai melalui APBD Kabupaten Deiyai Tahun Anggaran 2026 yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus (Otsus).
Sementara itu, Kepala BPPRD Kabupaten Deiyai, Dr. Rony Pigome, S.Pd., M.Si., dalam sambutannya menegaskan bahwa kegiatan penyuluhan kebijakan pajak daerah sangat penting karena berkaitan langsung dengan peningkatan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban perpajakan.
Ia menjelaskan bahwa pajak daerah dan retribusi daerah merupakan dua sektor penting yang mendukung pembangunan daerah.
“Melalui kegiatan ini masyarakat diberikan pemahaman mengenai aturan-aturan pajak daerah dan retribusi daerah sesuai Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024,” katanya.
Dr. Rony Pigome mengungkapkan bahwa tahun 2025 merupakan tahun kedua Pemerintah Kabupaten Deiyai melakukan penagihan pajak daerah secara aktif. Hasilnya, pendapatan pajak daerah mengalami peningkatan signifikan dari sekitar Rp2 miliar pada tahun 2024 menjadi Rp8,4 miliar pada tahun 2025.
“Nilai ini harus terus meningkat dari tahun ke tahun demi mendukung pembangunan daerah,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa masih terdapat beberapa sektor pajak yang belum dilakukan penagihan secara maksimal karena perlu penyesuaian kondisi daerah dan sosialisasi yang lebih mendalam kepada masyarakat.
Menurutnya, tujuan utama pengelolaan pajak daerah adalah mendukung pembangunan infrastruktur seperti jalan, pasar, dan fasilitas umum lainnya di Kabupaten Deiyai.
Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, hari pertama difokuskan pada materi pajak daerah, sedangkan hari kedua akan membahas retribusi daerah serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
“Mengingat adanya efisiensi dari pemerintah pusat, maka pajak daerah harus dioptimalkan untuk mendukung pembangunan daerah,” ujarnya.
Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Kabupaten Deiyai, Mesak Pakage, SE., yang mewakili Bupati Deiyai sekaligus membuka kegiatan, menekankan pentingnya kesadaran seluruh elemen masyarakat dalam membayar pajak daerah dan retribusi daerah.
Ia menyampaikan bahwa kegiatan penyuluhan tersebut merupakan langkah awal pemerintah daerah dalam memperkuat pemahaman masyarakat terhadap kebijakan perpajakan daerah yang mulai diberlakukan secara optimal pada tahun 2026.
“Kami berharap ASN, para pengusaha, dan masyarakat dapat menjadi teladan dalam kepatuhan membayar pajak daerah dan retribusi daerah,” ujarnya.
Mesak Pakage juga menegaskan bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang digunakan untuk membiayai pembangunan di Kabupaten Deiyai.

Menurutnya, peningkatan PAD akan berdampak langsung pada percepatan pembangunan infrastruktur dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Dengan semakin besarnya pendapatan daerah, maka pembangunan jalan, pasar, dan fasilitas umum lainnya dapat berjalan lebih baik demi kepentingan masyarakat,” katanya.
Ia juga menambahkan bahwa Pemerintah Kabupaten Deiyai akan terus bekerja sama dengan berbagai instansi terkait seperti Bank Papua, Samsat, pertanahan, kepolisian, TNI, dan Satpol PP dalam mendukung optimalisasi penerimaan pajak daerah.
Dalam kesempatan tersebut, Asisten II secara resmi membuka kegiatan Penyuluhan dan Penyebarluasan Kebijakan Pajak Daerah Tahun 2026.
Adapun materi yang disampaikan dalam kegiatan tersebut meliputi “Penyuluhan Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui Kepatutan Pembayaran Pajak Daerah sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2024” oleh Anakleta Doo, SE., S.Pd., “Kebijakan Pajak Daerah Sektor Perizinan” oleh Yulian Pigome, S.Sos., M.Si., serta “Penajaman PAD melalui Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Lintas OPD” oleh Dr. Rony Pigome, S.Pd., M.Si.

Sementara itu, pada hari kedua, Kamis (21/5/2026), akan dilanjutkan dengan materi mengenai optimalisasi PAD melalui kepatuhan pembayaran BPHTB dan PBB-P2 sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2024 yang akan disampaikan oleh Nikodemus Krisifu, S.IP., selaku Kabid PBB dan BPHTB Dispenda Kabupaten Nabire, serta materi mengenai optimalisasi PAD melalui kepatuhan pembayaran retribusi daerah oleh Yafet Iyai, S.Sos., Kabid Penetapan Dispenda Kabupaten Nabire. (SK)







