JAYAPURA — Solidaritas Mahasiswa Paniai Se-Indonesia di Kota Studi Jayapura menggelar aksi mimbar bebas dan jumpa pers guna menyampaikan tuntutan serta aspirasi masyarakat adat Paniai kepada pemerintah pusat.
Aksi tersebut merupakan lanjutan dari perjuangan mahasiswa yang sebelumnya dilakukan melalui demonstrasi Jilid I pada 9 Juli 2025 dan aksi Jilid II pada 12–14 Januari 2026.
Dalam pernyataan sikapnya, mahasiswa menyampaikan bahwa pada 19 Januari 2026 DPR Kabupaten Paniai bersama mahasiswa telah menyepakati pembentukan Tim Panitia Khusus (Pansus). Tim tersebut direncanakan membawa aspirasi masyarakat adat Paniai ke Jakarta terkait penolakan Daerah Otonomi Baru (DOB), persoalan izin pertambangan, hingga pengambilan tanah adat.
Namun hingga saat ini, keberangkatan Tim Pansus DPR, mahasiswa, dan sejumlah tokoh masyarakat ke pemerintah pusat belum terlaksana. Mahasiswa menilai hal itu disebabkan belum adanya dukungan anggaran dari Pemerintah Kabupaten Paniai.
“Solidaritas Mahasiswa Paniai Se-Indonesia akan terus membawa aspirasi masyarakat adat Paniai ke pusat melalui mimbar bebas dan jumpa pers di berbagai kota studi Se-Indonesia,” demikian disampaikan dalam pernyataan aksi tersebut.
Dalam tuntutannya, mahasiswa secara tegas menolak sejumlah rencana pemekaran daerah otonomi baru di wilayah Paniai. Tuntutan tersebut ditujukan kepada Kementerian Dalam Negeri dan Komisi II DPR RI.
Adapun DOB yang ditolak meliputi Kabupaten Moni, Kabupaten Paniai Timur, Kabupaten Paniai Barat, Kabupaten Wedauma, dan Kabupaten Auyatadi.
Selain itu, mahasiswa juga mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mencabut sejumlah izin usaha pertambangan (IUP) dan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Perusahaan yang diminta dicabut izinnya antara lain PT Freeport Indonesia, PT Irja Eastern Mineral, PT Nabire Bhakti Mining, PT Kotabara Mitratama, dan PT Benliz Pacific.
Tak hanya itu, Solidaritas Mahasiswa Paniai Se-Indonesia juga mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melakukan proses hukum terhadap pejabat publik di Kabupaten Paniai yang diduga terlibat dalam praktik gratifikasi dan penandatanganan izin pertambangan minerba secara sepihak tanpa melibatkan masyarakat adat.
Dalam sektor pertahanan, mahasiswa turut menolak penggunaan fasilitas umum oleh TNI serta meminta pengembalian tanah adat yang diklaim untuk pembangunan pos militer dan Kodim di Distrik Bibida dan Distrik Komopa.
Aksi mimbar bebas tersebut dikoordinatori oleh Mekson Gobai selaku koordinator lapangan dan Jufran Gobai sebagai wakil koordinator lapangan, dengan penanggung jawab Badan Pengurus Forum Komunikasi Mahasiswa/i Se-Jayapura (FKM-KP). (MB)









