NABIRE — Pemerintah Provinsi Papua Tengah menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Tinggi Papua terkait penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN), serta Perjanjian Kerja Sama antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Tengah dan Kejaksaan Tinggi Papua tentang pelaksanaan tugas dan fungsi.
Kegiatan tersebut berlangsung di Ballroom Kantor Gubernur Papua Tengah, Senin (18/5/2026), dan dihadiri Gubernur Papua Tengah Meki Nawipa, dampingi Sekda Papua Tengah, Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Jefferdian, Ketua KPU Provinsi Papua Tengah Sepo Nawipa, Forkopimda, pimpinan OPD, dan penyelenggara pemilu.
Dalam kesempatan itu Gubernur Provinsi Papua Tengah, Mek Nawipa mengatakan kerja sama tersebut menjadi langkah penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan dan pengawalan pembangunan daerah agar berjalan sesuai aturan hukum.

Menurutnya, Papua Tengah sebagai provinsi baru membutuhkan kolaborasi lintas lembaga guna mendukung percepatan pembangunan di berbagai sektor.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Jefferdian menegaskan Kejati Papua siap memberikan pendampingan hukum, legal opinion, legal assistance, hingga pengamanan proyek strategis daerah.
Di sisi lain, Ketua KPU Papua Tengah Sepo Nawipa menyebut kerja sama dengan Kejati Papua menjadi langkah strategis dalam memperkuat kelembagaan dan profesionalisme penyelenggaraan pemilu di Papua Tengah.
Kerja sama tersebut diharapkan mampu memperkuat koordinasi, mitigasi risiko hukum, dan pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan maupun tahapan demokrasi di Papua Tengah. (MB)







