Menu

Mode Gelap
DPD RI Sampaikan Respons atas Situasi Keamanan Papua, Dorong Penyelesaian Menyeluruh Natalius Pigai Soroti Insiden Berdarah di Papua Tengah, Minta Penyelidikan Menyeluruh Menteri HAM Tolak Pelaporan Jusuf Kalla, Dorong Penyelesaian Lewat Dialog Senator Papua Tengah Wilhelmus Pigai Soroti Temuan BPS: Penyaluran Bansos Harus Ketat Sesuai Kriteria Breaking News : Ruang Terpadu RSUD Paniai Terbakar Hangus DPD RI Dorong Percepatan RUU Bahasa Daerah, Ratusan Bahasa Terancam Punah

Headline

Polisi Musnahkan Sabu-sabu Senilai Ratusan Juta Rupiah

Etty Welerbadge-check


					Polisi Musnahkan Sabu-sabu Senilai Ratusan Juta Rupiah Perbesar

TIMIKA – Kepolisian Mimika dalam hal ini Sat Resnarkoba Polres Mimika memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang senilai ratusan juta rupiah.

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan sisa dari hasil penyitaan terhadap dua tersangka, yakni J dan AK. Sebelumnya, sebagian barang bukti telah disisihkan untuk keperluan uji laboratorium dan pembuktian di pengadilan.

IMG 20260427 WA0008

Untuk tersangka J, sabu yang dimusnahkan seberat 134,6378 gram. Sedangkan dari tersangka AK, barang bukti yang dimusnahkan seberat 21,0226 gram.

“Barang bukti sabu-sabu yang dimusnahkan sebanyak 155,6604 gram ini milik dua tersangka. Ini kalau dijual peroleh 312 juta rupiah,” ungkap Kapolres Mimika yang diwakili oleh Kabag Ren Polres Mimika, AKP A. Djafar saat press release pemusnahan sabu-sabu di Mako Polres Mimika, Senin (27/04/2026).

Disampaikan Kabag Ren bahwa kedua tersangka ditangkap di bulan April ini dengan lokasi yang berbeda. Dimana tersangka J ditangkap pada tanggal 1 April 2026 di Jalan Budi Utomo, Timika. Sementara tersangka AK yang merupakan residivis ditangkap pada 9 April 2026 di Jalan Pendidikan Jalur III, Timika.

“Jadi saat ditangkap itu tersangka pertama kedapatan membawa 141 paket sabu dengan berat netto 135,8597 gram, sedangkan tersangka kedua membawa 29 paket sabu dengan berat netto 22,0536 gram,” kata AKP A. Djafar.

Lanjutnya,”Polisi juga menetapkan dua orang lainnya sebagai daftar pencarian orang (DPO), masing-masing berinisial M dan Y,”sambungnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

IMG 20260427 WA0009

Dengan pengungkapan kasus narkoba, Polres Mimika menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya serta mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memerangi penyalahgunaan narkoba.

Perlu diketahui dalam proses pemusnahan sabu-sabu selain dari pejabat Polres Mimika, turut hadir juga masing-masing perwakilan dari Kejaksaan Negeri Mimika, Pengadilan Negeri Kota Timika, BNNK Mimika dan pihak kuasa hukum. (IT)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sulap Lahan Tidur Jadi Harapan Baru, Satgas TMMD Mimika Bangun Pertanian Bersama Warga

27 April 2026 - 12:22 WIB

IMG 20260427 WA0065

Brimob Tak Hanya Jaga Keamanan, Aktif Mengajar dan Berbagi Kasih di Kapiraya

27 April 2026 - 12:15 WIB

IMG 20260427 WA0057

Bupati Mimika Ungkap Sistem Baru, Kenaikan Pangkat ASN Lebih Fleksibel

27 April 2026 - 08:35 WIB

IMG 20260427 WA0050

Seleksi Calon Pimpinan BAZNAS Papua 2026–2031 Resmi Dibuka, Dorong Penguatan Zakat Produktif

27 April 2026 - 08:05 WIB

IMG 20260427 WA0044

Pemkab Mimika Gelar Apel Hari Otonomi Daerah, Tekankan Sinergi Pusat dan Daerah

27 April 2026 - 07:56 WIB

IMG 20260427 WA0007
Trending di Headline