Menu

Mode Gelap
Batas Aktivasi Rekening PIP 2025 Resmi Diperpanjang hingga 13 Maret 2026 Komite III DPD RI Apresiasi Program Kemenkes, OAP Papua Diprioritaskan Jadi Tenaga Medis OPINI : Saat Vatikan Menjaga Jarak, Indonesia Memasuki Arena Natalius Pigai: Komnas HAM Akan Bekerja Seperti KPK, Boleh Bentuk Unit Penyidikan HAM Wilhelmus Pigai Fasilitasi Nobar Refleksi 1 Tahun Kepemimpinan Papua Tengah, Libatkan Siswa dan Mahasiswa Menteri HAM Serahkan Draf RUU Masyarakat Adat ke Baleg DPR RI

Headline

Polres Nabire Tangkap Terduga Pelaku Penganiayaan di KTV Mahkota, Korban Alami Luka Robek

Etty Welerbadge-check


					Polres Nabire Tangkap Terduga Pelaku Penganiayaan di KTV Mahkota, Korban Alami Luka Robek Perbesar

NABIRE – Aparat Unit Opsnal Polres Nabire berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana penganiayaan yang terjadi di wilayah hukum Polres Nabire.

Penangkapan dilakukan pada Minggu (1/3/2026) sekitar pukul 21.00 WIT di wilayah SP1 Jalan Poros Bumiraya Jalur 1, Distrik Nabire Barat, Kabupaten Nabire, Papua Tengah. Operasi dipimpin oleh Kanit Opsnal Bripka Yusring.

Kasus tersebut dilaporkan berdasarkan LP/B/126/III/2026/SPKT/Res Nabire/Polda Papua Tengah tertanggal 1 Maret 2026 dengan dugaan tindak pidana penganiayaan.

Kronologi Kejadian

Peristiwa penganiayaan terjadi pada Sabtu (28/2/2026) sekitar pukul 22.00 WIT di KTV Mahkota, Jalan Pipit, Kelurahan Girimulyo, Kabupaten Nabire.

Korban diketahui bernama Didin Anggraeni (41), seorang wiraswasta yang berdomisili di Kelurahan Karang Mulia, Nabire. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami memar di bagian punggung serta luka robek pada lengan kiri akibat sabetan senjata tajam.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, pelaku diduga langsung menebas korban menggunakan parang saat berpapasan di pintu masuk kafe tanpa didahului percakapan. Setelah melakukan aksinya, pelaku melarikan diri dari lokasi kejadian.

Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Identitas dan Motif

Terduga pelaku berinisial YHP (24), warga SP1 Nabire Barat. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku merupakan mantan pekerja KTV Mahkota yang diberhentikan pada Januari 2026.

Kepada penyidik, pelaku mengaku nekat melakukan penganiayaan karena sakit hati akibat pemecatan. Sebelum kejadian, pelaku disebut mendatangi lokasi dengan membawa parang yang diambil dari mes karyawan.

Penangkapan dan Barang Bukti

Tim Opsnal memperoleh informasi keberadaan pelaku sekitar pukul 19.50 WIT di SP1 Jalur 1 Barat. Setelah melakukan penyelidikan dan surveilans, pelaku berhasil diamankan di rumah saudaranya sekitar pukul 21.30 WIT tanpa perlawanan.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu bilah parang bergagang karet, tas selempang, satu unit telepon genggam, dompet, KTP pelaku, hasil visum korban, serta rekaman CCTV dari lokasi kejadian.

Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Nabire untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Pihak kepolisian menyatakan kasus tersebut masih dalam proses penyidikan guna melengkapi berkas perkara dan mendalami keterangan saksi-saksi. (MB)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Mesak Edowai Sesalkan Penghadangan Terhadap Tim Harmonisasi Deiyai di Lokpong 

2 Maret 2026 - 21:58 WIB

Img 20260302 wa0153

Polisi Kejar Pelaku Penikaman Terhadap Seorang Warga di Jalan Poros Pomako

2 Maret 2026 - 21:50 WIB

Img 20260302 wa0151

TPNPB Klaim Tembak Satu Aparat TNI di Nabire, Singgung Penggunaan Helikopter Bell

2 Maret 2026 - 21:21 WIB

Img 20260302 wa0146

Helikopter Patroli Rendah di Kali Harapan, Kapolres dan Bupati Nabire Imbau Warga Tetap Tenang

2 Maret 2026 - 21:16 WIB

Img 20260302 wa0142

Tindaklanjut Insiden Penyerangan Terhadap Anggota, Polres Mimika Lakukan Olah TKP

2 Maret 2026 - 10:44 WIB

Img 20260302 wa0120
Trending di Headline