NABIRE – Aparat Unit Opsnal Polres Nabire berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana penganiayaan yang terjadi di wilayah hukum Polres Nabire.
Penangkapan dilakukan pada Minggu (1/3/2026) sekitar pukul 21.00 WIT di wilayah SP1 Jalan Poros Bumiraya Jalur 1, Distrik Nabire Barat, Kabupaten Nabire, Papua Tengah. Operasi dipimpin oleh Kanit Opsnal Bripka Yusring.
Kasus tersebut dilaporkan berdasarkan LP/B/126/III/2026/SPKT/Res Nabire/Polda Papua Tengah tertanggal 1 Maret 2026 dengan dugaan tindak pidana penganiayaan.
Kronologi Kejadian
Peristiwa penganiayaan terjadi pada Sabtu (28/2/2026) sekitar pukul 22.00 WIT di KTV Mahkota, Jalan Pipit, Kelurahan Girimulyo, Kabupaten Nabire.
Korban diketahui bernama Didin Anggraeni (41), seorang wiraswasta yang berdomisili di Kelurahan Karang Mulia, Nabire. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami memar di bagian punggung serta luka robek pada lengan kiri akibat sabetan senjata tajam.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, pelaku diduga langsung menebas korban menggunakan parang saat berpapasan di pintu masuk kafe tanpa didahului percakapan. Setelah melakukan aksinya, pelaku melarikan diri dari lokasi kejadian.
Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Identitas dan Motif
Terduga pelaku berinisial YHP (24), warga SP1 Nabire Barat. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku merupakan mantan pekerja KTV Mahkota yang diberhentikan pada Januari 2026.
Kepada penyidik, pelaku mengaku nekat melakukan penganiayaan karena sakit hati akibat pemecatan. Sebelum kejadian, pelaku disebut mendatangi lokasi dengan membawa parang yang diambil dari mes karyawan.
Penangkapan dan Barang Bukti
Tim Opsnal memperoleh informasi keberadaan pelaku sekitar pukul 19.50 WIT di SP1 Jalur 1 Barat. Setelah melakukan penyelidikan dan surveilans, pelaku berhasil diamankan di rumah saudaranya sekitar pukul 21.30 WIT tanpa perlawanan.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu bilah parang bergagang karet, tas selempang, satu unit telepon genggam, dompet, KTP pelaku, hasil visum korban, serta rekaman CCTV dari lokasi kejadian.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Nabire untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pihak kepolisian menyatakan kasus tersebut masih dalam proses penyidikan guna melengkapi berkas perkara dan mendalami keterangan saksi-saksi. (MB)







