Jakarta – Pemerintah melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah resmi memperpanjang batas waktu aktivasi rekening SimPel Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2025.
Perpanjangan ini dilakukan karena masih terdapat lebih dari satu juta peserta didik yang belum melakukan aktivasi rekening penerima bantuan pendidikan. Berdasarkan laporan bank penyalur per 31 Januari 2026, sebanyak 1.124.128 peserta didik belum mengaktifkan rekening PIP.
Batas waktu aktivasi yang sebelumnya ditetapkan hingga 28 Februari 2026 kini diperpanjang sampai 13 Maret 2026. Kebijakan ini bertujuan memberikan kesempatan tambahan bagi peserta didik penerima PIP untuk melakukan aktivasi rekening sekaligus pencairan dana bantuan pendidikan.
Pemerintah mengimbau seluruh pemangku kepentingan, termasuk satuan pendidikan dan pihak terkait, untuk segera menyampaikan informasi perpanjangan ini kepada peserta didik, orang tua, dan wali, agar proses aktivasi rekening dapat berjalan tertib dan lancar.






