JAKARTA – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menyatakan bahwa salah satu poin penting dalam revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM adalah menambah kewenangan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sehingga lembaga itu dapat bekerja layaknya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam pernyataannya kepada pers usai beraudiensi dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Jumat (20/2/2026), Pigai menyebutkan bahwa revisi UU HAM akan memberikan Komnas HAM kewenangan penyidikan terhadap dugaan pelanggaran HAM berat. Nantinya, Komnas HAM akan memiliki penyidik pegawai negeri sipil yang dibina oleh Kejaksaan Agung.
“Komnas HAM itu akan berlaku seperti KPK, KPK ada penyidik. Kepolisian ada penyidik. Kejaksaan ada penyidik. Nanti besok Komnas HAM ada penyidik, ada penyidik pegawai negara sipil,” ujar Pigai.
Pigai menjelaskan bahwa penambahan kewenangan itu bagian dari penguatan peran Komnas HAM di dalam sistem penegakan HAM di Indonesia. Selain kewenangan penyidikan, dalam revisi UU HAM juga akan diatur kemungkinan Komnas HAM memiliki wewenang pemanggilan paksa, penuntutan, serta memberikan amicus curiae (pertimbangan hukum) di pengadilan.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyambut baik gagasan tersebut dan menyatakan institusinya akan mendukung pembentukan unit penyidikan HAM. Meski demikian, rincian teknis tentang siapa yang akan menjadi penyidik serta mekanisme kerja sama antarinstansi masih perlu dibahas lebih lanjut.
Pigai menargetkan bahwa revisi UU HAM yang mencakup pemberian kewenangan baru bagi Komnas HAM akan rampung pada tahun ini. Setelah itu, pemerintah akan mengupayakan revisi Undang-Undang Pengadilan HAM pada 2027 untuk semakin memperkuat kerangka hukum penanganan pelanggaran HAM di Indonesia






