Menu

Mode Gelap
Batas Aktivasi Rekening PIP 2025 Resmi Diperpanjang hingga 13 Maret 2026 Komite III DPD RI Apresiasi Program Kemenkes, OAP Papua Diprioritaskan Jadi Tenaga Medis OPINI : Saat Vatikan Menjaga Jarak, Indonesia Memasuki Arena Natalius Pigai: Komnas HAM Akan Bekerja Seperti KPK, Boleh Bentuk Unit Penyidikan HAM Wilhelmus Pigai Fasilitasi Nobar Refleksi 1 Tahun Kepemimpinan Papua Tengah, Libatkan Siswa dan Mahasiswa Menteri HAM Serahkan Draf RUU Masyarakat Adat ke Baleg DPR RI

Headline

Natalius Pigai: Komnas HAM Akan Bekerja Seperti KPK, Boleh Bentuk Unit Penyidikan HAM

adminbadge-check


					Natalius Pigai: Komnas HAM Akan Bekerja Seperti KPK, Boleh Bentuk Unit Penyidikan HAM Perbesar

JAKARTA – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menyatakan bahwa salah satu poin penting dalam revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM adalah menambah kewenangan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sehingga lembaga itu dapat bekerja layaknya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam pernyataannya kepada pers usai beraudiensi dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Jumat (20/2/2026), Pigai menyebutkan bahwa revisi UU HAM akan memberikan Komnas HAM kewenangan penyidikan terhadap dugaan pelanggaran HAM berat. Nantinya, Komnas HAM akan memiliki penyidik pegawai negeri sipil yang dibina oleh Kejaksaan Agung.

“Komnas HAM itu akan berlaku seperti KPK, KPK ada penyidik. Kepolisian ada penyidik. Kejaksaan ada penyidik. Nanti besok Komnas HAM ada penyidik, ada penyidik pegawai negara sipil,” ujar Pigai.

Pigai menjelaskan bahwa penambahan kewenangan itu bagian dari penguatan peran Komnas HAM di dalam sistem penegakan HAM di Indonesia. Selain kewenangan penyidikan, dalam revisi UU HAM juga akan diatur kemungkinan Komnas HAM memiliki wewenang pemanggilan paksa, penuntutan, serta memberikan amicus curiae (pertimbangan hukum) di pengadilan.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyambut baik gagasan tersebut dan menyatakan institusinya akan mendukung pembentukan unit penyidikan HAM. Meski demikian, rincian teknis tentang siapa yang akan menjadi penyidik serta mekanisme kerja sama antarinstansi masih perlu dibahas lebih lanjut.

Pigai menargetkan bahwa revisi UU HAM  yang mencakup pemberian kewenangan baru bagi Komnas HAM  akan rampung pada tahun ini. Setelah itu, pemerintah akan mengupayakan revisi Undang-Undang Pengadilan HAM pada 2027 untuk semakin memperkuat kerangka hukum penanganan pelanggaran HAM di Indonesia

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Mesak Edowai Sesalkan Penghadangan Terhadap Tim Harmonisasi Deiyai di Lokpong 

2 Maret 2026 - 21:58 WIB

Img 20260302 wa0153

Polisi Kejar Pelaku Penikaman Terhadap Seorang Warga di Jalan Poros Pomako

2 Maret 2026 - 21:50 WIB

Img 20260302 wa0151

TPNPB Klaim Tembak Satu Aparat TNI di Nabire, Singgung Penggunaan Helikopter Bell

2 Maret 2026 - 21:21 WIB

Img 20260302 wa0146

Helikopter Patroli Rendah di Kali Harapan, Kapolres dan Bupati Nabire Imbau Warga Tetap Tenang

2 Maret 2026 - 21:16 WIB

Img 20260302 wa0142

Polres Nabire Tangkap Terduga Pelaku Penganiayaan di KTV Mahkota, Korban Alami Luka Robek

2 Maret 2026 - 14:04 WIB

Img 20260302 wa0136
Trending di Headline