JAKARTA – Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) kembali mengkritisi arah kebijakan pertanahan nasional yang dinilai tidak sesuai dengan tujuan pelaksanaan reforma agraria. Menurut anggota Komite I DPD RI, temuan pengawasan menunjukkan adanya penyimpangan fungsi pengaturan dan pelayanan tanah yang berujung pada konflik masyarakat di berbagai wilayah.
Wakil Ketua Komite I, Muhdi, menyoroti praktik penyalahgunaan Hak Menguasai Negara (HMN) yang tidak lagi berorientasi pada pelayanan publik, tetapi justru lebih digunakan untuk membuka lahan bagi kepentingan korporasi dan investasi besar. Hal ini menimbulkan ironi, terutama ketika hak-hak masyarakat dan komunitas adat masih rentan terhadap proses pelepasan atau pengakuan tanah.
Menurut Muhdi, kendala tersebut diperparah oleh tumpang tindih regulasi yang terjadi antara Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) dan sejumlah aturan turunan lain, termasuk Undang-Undang Cipta Kerja. Salah satu contoh yang mendapat sorotan adalah pembentukan Badan Bank Tanah, yang dinilai mengubah fokus reforma agraria dari redistribusi tanah untuk rakyat menjadi pengadaan lahan untuk investasi besar.
“Kita menemukan bahwa banyak kebijakan yang tidak lagi berpihak pada rakyat kecil dan masyarakat adat. Akibatnya, hak atas tanah yang sudah dimiliki turun-temurun menjadi rentan dan memicu konflik berkepanjangan,” ujar Muhdi.
Desakan Percepatan Reforma Agraria
DPD RI menekankan bahwa reforma agraria sejatinya merupakan instrumen penting untuk menata ulang struktur penguasaan, pemilikan, serta penggunaan tanah secara adil. Percepatan reforma dinilai menjadi kunci dalam menanggulangi ketimpangan akses lahan bagi masyarakat luas yang sampai saat ini belum mendapatkan pemastian hak.
Muhdi juga mendesak pemerintah dan lembaga terkait untuk menegakkan UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria secara konsisten sebagai payung hukum utama dalam pelaksanaan reforma agraria yang berkeadilan. Menurutnya, langkah ini penting untuk mengatasi konflik lahan yang saat ini sering terjadi, baik di level desa maupun wilayah adat.
DPD RI turut mengusulkan peninjauan kembali sejumlah peraturan yang dinilai bertentangan dengan semangat UUPA, termasuk UU Minerba dan aturan lainnya yang dinilai memberi ruang bagi eksploitasi tanpa memprioritaskan hak masyarakat atas tanah.
Isu Agraria di Seluruh Indonesia
Permasalahan pertanahan bukan hanya terjadi secara sporadis. Keluhan masyarakat atas sengketa lahan dan konflik agraria terus meningkat, memaksa berbagai pihak untuk mencari solusi yang lebih terintegrasi. Kementerian ATR/BPN, misalnya, telah menunjukkan beberapa langkah konkret dalam redistribusi tanah, termasuk memanfaatkan tanah terlantar untuk keperluan reforma agraria sebagai strategi pemerataan kesejahteraan masyarakat.
Namun demikian, kritik terhadap lambatnya proses penyelesaian konflik serta tumpang tindih aturan menunjukkan bahwa reformasi kebijakan pertanahan masih membutuhkan perhatian serius dari semua pihak, terutama dalam konteks pemberdayaan masyarakat dan pengakuan hak tanah adat yang telah lama menjadi persoalan struktural di Indonesia.






