Menu ✖

Mode Gelap
Empat Pejabat Tinggi Negara Turun ke Nabire, Tertibkan Tambang Emas Ilegal Natalius Pigai: Keberhasilan Pembangunan HAM Harus Dirasakan Langsung oleh Rakyat Meki–Deinas: Ketika Langit dan Gunung Bertemu Pastor Berusia 36 Tahun Ditemukan Meninggal di Kolam Renang Kuala Kencana Sempat Viral Pimpin Upacara Hardiknas, Deki Degei Berterima Kasih kepada Gubernur Papua Tengah Papua Tengah Terang untuk Sugapa, Listrik Gratis 24 Jam Ditargetkan Mulai Desember 2026

Headline

Bupati Mimika Tegaskan Penertiban ASN yang Tak Sesuai Ketentuan Jabatan

Etty Welerbadge-check


					Bupati Mimika Tegaskan Penertiban ASN yang Tak Sesuai Ketentuan Jabatan Perbesar

TIMIKA – Bupati Mimika, Johannes Rettob, menegaskan akan mengambil langkah tegas terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak memenuhi persyaratan administrasi dan kepangkatan sesuai aturan kepegawaian yang berlaku.

Penegasan tersebut disampaikan menyusul masih ditemukannya sejumlah ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika yang belum melengkapi dokumen kepegawaian, seperti Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), masa kerja, serta kesesuaian pangkat dengan jabatan yang diemban.

Bupati menekankan bahwa ASN yang menduduki jabatan tetapi tidak memenuhi syarat administratif berpotensi diberhentikan dari jabatan tersebut. Ia bahkan menyarankan agar ASN yang merasa tidak mampu memenuhi ketentuan lebih baik mengajukan pengunduran diri sebelum dikenai sanksi.

“Ketentuan kepegawaian ini sebenarnya sudah lama berlaku. Yang berubah hanyalah sistemnya. Sekarang semua sudah berbasis aplikasi dan terintegrasi langsung dengan Kementerian PAN-RB dan BKN, sehingga tidak ada ruang untuk pelanggaran,” tegas Johannes usai apel gabungan, Senin (9/2/2025).

Ia mengakui bahwa kondisi tersebut membuatnya harus berhati-hati dalam mengambil kebijakan, termasuk menunda proses rotasi dan mutasi jabatan agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.

Bupati juga mengungkapkan, hingga saat ini masih terdapat ASN yang menempati jabatan struktural tanpa melalui jenjang yang seharusnya. Salah satu contohnya adalah pegawai yang langsung menduduki jabatan eselon III tanpa pengalaman sebagai pejabat eselon IV.

“Untuk bisa menjadi eselon IV, minimal harus memiliki masa kerja empat tahun. Sedangkan eselon III harus pernah menjabat sebagai pejabat pengawas selama kurang lebih tiga hingga empat tahun,” jelasnya.

Sebagai langkah konkret, Johannes meminta seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memastikan ASN di unit kerja masing-masing segera mengunggah dan memperbarui data kepegawaian melalui aplikasi MyASN, yang selanjutnya akan diverifikasi oleh Badan Pengelola Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BPKSDM).

Ia menegaskan bahwa penataan kepegawaian sebenarnya telah dimulai sejak November 2025, namun belum berjalan maksimal akibat rendahnya kepatuhan ASN dalam memenuhi persyaratan administrasi.

Selain itu, persoalan SKP juga berdampak langsung pada agenda pemerintahan lainnya. Bupati menyatakan bahwa penyerahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun 2026 belum akan dilakukan sebelum seluruh ASN menyelesaikan kewajiban penyusunan SKP.

“Saya berharap seluruh ASN patuh dan serius menindaklanjuti hal ini demi tertib administrasi dan keberlangsungan pemerintahan,” pungkasnya. (Etty)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Operasi Sarang Narkoba di Kampung Vietnam, Polda Papua dan BNN Amankan 10 Orang

25 Oktober 2026 - 05:24 WIB

IMG 20261025 WA0009

Diduga Korban Tabrak Lari, Pria 31 Tahun Ditemukan Meninggal di Jalan Poros Mapurujaya

25 Oktober 2026 - 05:15 WIB

IMG 20261025 WA0004

Dinsos Deiyai Buka Pendaftaran Perlinsos hingga 31 Oktober 2026, Siapkan Data Bansos 2027

25 Oktober 2026 - 05:11 WIB

IMG 20261025 WA0000

OPINI : BEREBUT EMAS DI MAKIMI, MASYARAKAT ADAT DAPAT APA?

24 Oktober 2026 - 11:55 WIB

WhatsApp Image 2026 10 24 at 04.29.28

Bawaslu Mimika Buka Ruang Kritik, Siapkan Lima Agenda Penguatan Pengawasan

24 Oktober 2026 - 11:09 WIB

IMG 20261024 WA0085
Trending di Headline