Menu

Mode Gelap
Breaking News : Ruang Terpadu RSUD Paniai Terbakar Hangus DPD RI Dorong Percepatan RUU Bahasa Daerah, Ratusan Bahasa Terancam Punah Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin Raih Gelar Doktor Kehormatan dari KMOU OPINI : Pemuda dan Arah Transformasi Mimika, Menguatkan Kolaborasi dalam Semangat Kritis dan Konstruktif Era Baru Pemerintahan, Inpres Sepak Bola 2019 Dinilai Masih Relevan Ketua DPD RI Lepas Timnas Pelajar U-17 BLiSPI Berlaga ke Thailand di Momen Idulfitri

Headline

Bupati Mimika Tegaskan Penertiban ASN yang Tak Sesuai Ketentuan Jabatan

Etty Welerbadge-check


					Bupati Mimika Tegaskan Penertiban ASN yang Tak Sesuai Ketentuan Jabatan Perbesar

TIMIKA – Bupati Mimika, Johannes Rettob, menegaskan akan mengambil langkah tegas terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak memenuhi persyaratan administrasi dan kepangkatan sesuai aturan kepegawaian yang berlaku.

Penegasan tersebut disampaikan menyusul masih ditemukannya sejumlah ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika yang belum melengkapi dokumen kepegawaian, seperti Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), masa kerja, serta kesesuaian pangkat dengan jabatan yang diemban.

Bupati menekankan bahwa ASN yang menduduki jabatan tetapi tidak memenuhi syarat administratif berpotensi diberhentikan dari jabatan tersebut. Ia bahkan menyarankan agar ASN yang merasa tidak mampu memenuhi ketentuan lebih baik mengajukan pengunduran diri sebelum dikenai sanksi.

“Ketentuan kepegawaian ini sebenarnya sudah lama berlaku. Yang berubah hanyalah sistemnya. Sekarang semua sudah berbasis aplikasi dan terintegrasi langsung dengan Kementerian PAN-RB dan BKN, sehingga tidak ada ruang untuk pelanggaran,” tegas Johannes usai apel gabungan, Senin (9/2/2025).

Ia mengakui bahwa kondisi tersebut membuatnya harus berhati-hati dalam mengambil kebijakan, termasuk menunda proses rotasi dan mutasi jabatan agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.

Bupati juga mengungkapkan, hingga saat ini masih terdapat ASN yang menempati jabatan struktural tanpa melalui jenjang yang seharusnya. Salah satu contohnya adalah pegawai yang langsung menduduki jabatan eselon III tanpa pengalaman sebagai pejabat eselon IV.

“Untuk bisa menjadi eselon IV, minimal harus memiliki masa kerja empat tahun. Sedangkan eselon III harus pernah menjabat sebagai pejabat pengawas selama kurang lebih tiga hingga empat tahun,” jelasnya.

Sebagai langkah konkret, Johannes meminta seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memastikan ASN di unit kerja masing-masing segera mengunggah dan memperbarui data kepegawaian melalui aplikasi MyASN, yang selanjutnya akan diverifikasi oleh Badan Pengelola Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BPKSDM).

Ia menegaskan bahwa penataan kepegawaian sebenarnya telah dimulai sejak November 2025, namun belum berjalan maksimal akibat rendahnya kepatuhan ASN dalam memenuhi persyaratan administrasi.

Selain itu, persoalan SKP juga berdampak langsung pada agenda pemerintahan lainnya. Bupati menyatakan bahwa penyerahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun 2026 belum akan dilakukan sebelum seluruh ASN menyelesaikan kewajiban penyusunan SKP.

“Saya berharap seluruh ASN patuh dan serius menindaklanjuti hal ini demi tertib administrasi dan keberlangsungan pemerintahan,” pungkasnya. (Etty)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Serahkan 70 SK PNS TH K2, Kepala BKPSDM Papua Tengah: “Harus Disiplin Kerja dan Tanamkan Budaya Malu”

10 April 2026 - 13:14 WIB

IMG 20260410 WA0026

Pemulihan Keamanan Dogiyai Jadi Prioritas, Kapolda: Situasi Mulai Membaik

10 April 2026 - 13:09 WIB

IMG 20260410 WA0022

IPMADO Sorong Gelar Diskusi Publik tentang Fenomena Media Sosial di Era Digital

10 April 2026 - 12:50 WIB

IMG 20260410 WA0021

Pertamina Pastikan Pasokan LPG 12 Kg Masuk 14 April, Warga Diminta Tak Panik

10 April 2026 - 12:44 WIB

IMG 20260410 WA0002

Skema Multiyears, Pemkab Mimika Teken MoU Pembangunan Gedung C2 RSUD Mimika

10 April 2026 - 12:35 WIB

IMG 20260410 WA0019
Trending di Headline