Menu ✖

Mode Gelap
Papua Tengah Terang untuk Sugapa, Listrik Gratis 24 Jam Ditargetkan Mulai Desember 2026 Komite IV DPD RI Evaluasi Realisasi TKD dan Dana Otsus di Papua Papua di Ambang Pintu Neraka atau Surga: Refleksi Kemanusiaan atas Konflik dan Perdamaian Isu Reshuffle Kabinet, Natalius Pigai: Saya Tak Pernah Bermimpi Jadi Menteri TNI AD dan DPD RI Turun Tangan Atasi Masalah Infrastruktur Daerah Komite IV DPD RI Rampungkan Uji Kelayakan 23 Calon Anggota BPK RI

Headline

Pelantikan Pejabat Menunggu Pertimbangan Teknia BKN, Bupati John Rettob Minta Publik dan Pegawai Bersabar

Etty Welerbadge-check


					Pelantikan Pejabat Menunggu Pertimbangan Teknia BKN, Bupati John Rettob Minta Publik dan Pegawai Bersabar Perbesar

TIMIKA — Penataan dan penempatan pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) kini tidak lagi bisa dilakukan dengan cara lama.

Hal itu disampaikan Bupati Mimika, Johannes Rettob, menanggapi kegelisahan masyarakat dan pegawai di lingkup Pemerintah Kabupaten Mimika.

“Jika dulu mutasi dan pelantikan bisa berjalan cepat melalui sistem manual, sekarang seluruh proses sudah dikunci oleh sistem aplikasi nasional yang terintegrasi dari daerah hingga pusat,” ungkap Bupati Johannes Rettob belum lama ini.

Img 20260207 wa0044

John Rettob menegaskan, sejak 2025 seluruh manajemen ASN telah berlakukan satu pintu dan terhubung langsung dengan Kementerian PAN-RB, serta Badan Kepegawaian Negara. Dimana setiap ASN kini memiliki rekam jejak digital, mulai dari riwayat jabatan, kinerja, hingga kompetensi, yang dapat dipantau langsung oleh pemerintah pusat.

“Dulu masih sistem manual, sekarang aplikasi. Kalau melanggar, yang kena bukan hanya bupatinya, tapi satu kabupaten,” tegasnya.

Saat ini, Pemkab Mimika tengah menjalankan evaluasi kinerja, job fit, dan profiling seluruh pejabat. Hasil profiling tersebut akan masuk dalam manajemen talenta ASN. Sementara itu, job fit dan evaluasi kinerja wajib mendapatkan pertimbangan teknis dari BKN sebelum pelantikan dapat dilakukan.

“Masalahnya, tidak semua usulan mendapat rekomendasi. Sejumlah nama belum disetujui karena belum memenuhi persyaratan teknis dan administratif, bahkan akibat kesalahan pegawai sendiri, seperti tidak adanya hasil evaluasi kinerja. Jika tetap dipaksakan, risikonya sangat besar, yakni pemblokiran layanan kepegawaian satu kabupaten penuh,” terangnya.

Img 20260207 wa0046

Pemblokiran tersebut berdampak serius, antara lain ASN tidak dapat naik pangkat, gaji berkala tertahan, proses pensiun terhenti, serta seluruh layanan kepegawaian lumpuh, kecuali pembayaran gaji pokok.

Jika pemblokiran terjadi, satu-satunya jalan adalah mengembalikan pejabat ke jabatan semula agar sistem kembali dibuka.

“Daripada ribuan ASN menjadi korban, lebih baik saya yang menahan diri,” ujarnya.

Ia menegaskan, kondisi ini bukan karena takut melakukan pelantikan atau rotasi jabatan. Justru sebaliknya, hal tersebut merupakan bentuk tanggung jawab dan profesionalisme. Keputusan tidak diambil berdasarkan kepentingan pribadi atau kelompok, melainkan taat sistem, aturan, dan kepentingan bersama.

“Fenomena ini bukan hanya terjadi di satu daerah. Hampir seluruh kabupaten/kota di Indonesia mengalami hal yang sama,” katanya.

Setiap hari, lanjutnya, banyak daerah datang ke BKN untuk melakukan konsultasi dan koordinasi. Bahkan, beberapa daerah telah merasakan dampak terburuk, seperti di Papua Pegunungan yang disebut mengalami pemblokiran selama enam bulan hingga memicu gejolak dan aksi protes ASN.

“Selain persoalan rekomendasi BKN, pelantikan juga tertahan karena adanya perubahan struktur organisasi,” tambahnya.

Pemerintah daerah telah memiliki perda restrukturisasi organisasi. Tahap berikutnya adalah penyusunan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) melalui Peraturan Bupati. Setelah itu dilaporkan ke BKN, kemudian jabatan-jabatan diinput ke dalam Sistem Informasi ASN. Setelah seluruh tahapan tersebut rampung, pelantikan baru dapat dilakukan secara sah dan aman.

Bupati pun mengimbau masyarakat dan ASN untuk bersabar. Menurutnya, proses ini bukan baru berjalan, melainkan sudah berlangsung berbulan-bulan sebagai bagian dari fondasi reformasi birokrasi.

“Dulu orang bilang gampang, sekarang terasa susah. Jawabannya jelas, sekarang memang tidak bisa lagi seperti dulu. Sejak 2025 semua data kepegawaian dikunci sistem. Saya dan Wakil Bupati sedang meletakkan pondasi utama birokrasi sebagai tindak lanjut visi dan misi kami,” paparnya.

Ia menegaskan, penataan ASN saat ini bukan sekadar soal jabatan, melainkan upaya membangun birokrasi yang tertib, profesional, dan tahan terhadap masalah di masa depan, demi Kabupaten Mimika yang lebih baik.

“Sekali lagi saya sampaikan, bersabar. Prosesnya sedang berjalan. Ini bukan memperlambat, tetapi mengamankan masa depan ASN dan pelayanan publik di kabupaten ini,” tutupnya. (Etty)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

HMI Cabang Mimika dan GPII Papua Tengah Bagikan 150 Masker Gratis, Desak Pemkab Antisipasi Dampak Kabut Asap

11 Oktober 2026 - 02:43 WIB

IMG 20261011 114058

Papua Tengah Terang untuk Sugapa, Listrik Gratis 24 Jam Ditargetkan Mulai Desember 2026

11 Oktober 2026 - 02:09 WIB

IMG 20261011 WA0025

Mimika Genap 30 Tahun, Keluarga Perintis Pemekaran Pertanyakan Pengakuan atas Jasa Orang Tua “Jangan Dihapus dari Sejarah”

10 Oktober 2026 - 07:22 WIB

IMG 20261010 WA0011

Polres Mimika Dorong Pelajar SMP Negeri 10 Manfaatkan Peluang Beasiswa SMA Kemala Taruna Bhayangkara

10 Oktober 2026 - 06:37 WIB

IMG 20261010 WA0009

Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Sebuah Kamar Hotel, Polisi Lakukan Penyelidikan

10 Oktober 2026 - 06:32 WIB

IMG 20261010 WA0007
Trending di Headline