TIMIKA – Perkara tindak pidana perlindungan konsumen dan pangan dengan tersangka MO
memasuki babak baru. Penyidik Unit Reskrim Polsek Mimika Timur telah melimpahkan berkas perkara tahap satu ke Kejaksaan Negeri Mimika.
Kapolres Mimika melalui Kasi Humas Polres Mimika Iptu Hempy Ona, S.E, menyampaikan bahwa pelimpahan berkas perkara tahap satu ini berdasarkan LP/A/01/I/2026/SPKT.Reskrim/Sek Miktim/Polres Mimika/Polda Papua Tengah, tanggal 01 Januari 2026.
“Pelimpahan diserahkan pada Senin (26/01/2026) kemarin,” katanya.
Diterangkan Iptu Hempy bahwa kronologis perkara ini terjadi pada tanggal 1 Januari 2026, dimana ketika petugas piket Polsek Miktim mendapat laporan dari masyarakat bahwa di ILS Kampung Pomako ada kios yang menjual miras jenis sopi.
Dari informasi tersebut, personel piket melaksanakan patroli dan menemukan banyak orang yang mabuk di pinggir jalan Pomako ILS . Dan saat dilakukan interogasi, warga tersebut mengaku membeli minuman keras di sebuah kios.
Personel kemudian menuju kios dimaksud dan menanyakan kepada pemilik kios terkait penjualan miras. Meskipun pemilik kios menyangkal petugas tetap melakukan pemeriksaan dan menemukan 75 kantong plastik bening berisi miras jenis sopi yang disembunyikan di dalam kamar mandi.
“Dari hasil temuan tersebut, pemilik beserta BB langsung diamankan guna proses hukum,” terang Kasi Humas Polres Mimika.
Dengan adanya hal tersebut, Kasi Humas Polres Mimika menegaskan bahwa pihak kepolisian khususnya di wilayah hukum Polsek Miktim komitmen untuk terus melakukan penegakan hukum terhadap peredaran minuman keras ilegal yang berpotensi mengganggu keamanan, ketertiban, serta kesehatan masyarakat. (IT)






