Menu

Mode Gelap
Warga Dekai Pertahankan Fasilitas Kesehatan Yang Hampir Dibakar OTK DPD RI Tegaskan Ketimpangan Kebijakan Pertanahan, Mendesak Reforma Agraria Lebih Cepat Mendikdasmen dan BNN Perkuat Pendidikan Karakter Lewat Integrasi Kurikulum Anti Narkoba DPD RI Tegaskan Keseriusan Politik dan Kelembagaan Kawal Isu HAM di Papua Menko Polkam dan DPD RI Tegaskan Sinergi Pusat–Daerah untuk Kebijakan yang Lebih Efektif Setjen DPD RI Raih Predikat Wilayah Bebas Korupsi, Perkuat Reformasi Birokrasi dan Pelayanan Publik

Headline

Penyidik Polsek Miktim Limpahkan Berkas Tahap Satu Perkara Perlindungan Konsumen dan Pangan

Etty Welerbadge-check


					Penyidik Polsek Miktim Limpahkan Berkas Tahap Satu Perkara Perlindungan Konsumen dan Pangan Perbesar

TIMIKA – Perkara tindak pidana perlindungan konsumen dan pangan dengan tersangka MO
memasuki babak baru. Penyidik Unit Reskrim Polsek Mimika Timur telah melimpahkan berkas perkara tahap satu ke Kejaksaan Negeri Mimika.

Kapolres Mimika melalui Kasi Humas Polres Mimika Iptu Hempy Ona, S.E, menyampaikan bahwa pelimpahan berkas perkara tahap satu ini berdasarkan LP/A/01/I/2026/SPKT.Reskrim/Sek Miktim/Polres Mimika/Polda Papua Tengah, tanggal 01 Januari 2026.

“Pelimpahan diserahkan pada Senin (26/01/2026) kemarin,” katanya.

Diterangkan Iptu Hempy bahwa kronologis perkara ini terjadi pada tanggal 1 Januari 2026, dimana ketika petugas piket Polsek Miktim mendapat laporan dari masyarakat bahwa di ILS Kampung Pomako ada kios yang menjual miras jenis sopi.

Dari informasi tersebut, personel piket melaksanakan patroli dan menemukan banyak orang yang mabuk di pinggir jalan Pomako ILS . Dan saat dilakukan interogasi, warga tersebut mengaku membeli minuman keras di sebuah kios.

Personel kemudian menuju kios dimaksud dan menanyakan kepada pemilik kios terkait penjualan miras. Meskipun pemilik kios menyangkal petugas tetap melakukan pemeriksaan dan menemukan 75 kantong plastik bening berisi miras jenis sopi yang disembunyikan di dalam kamar mandi.

“Dari hasil temuan tersebut, pemilik beserta BB langsung diamankan guna proses hukum,” terang Kasi Humas Polres Mimika.

Dengan adanya hal tersebut, Kasi Humas Polres Mimika menegaskan bahwa pihak kepolisian khususnya di wilayah hukum Polsek Miktim komitmen untuk terus melakukan penegakan hukum terhadap peredaran minuman keras ilegal yang berpotensi mengganggu keamanan, ketertiban, serta kesehatan masyarakat. (IT)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dispora Deiyai Serahkan Bantuan Perlengkapan dan Pelatihan Olahraga, Persidei Apresiasi Dukungan Pemerintah

16 Februari 2026 - 11:57 WIB

Img 20260216 wa0173

Bertemu Dua Kelompok Yang Bertikai di Kapiraya, Kompol Onisimus : Situasi Sudah Aman 

16 Februari 2026 - 11:29 WIB

Img 20260216 wa0143

Pascapenembakan di Boven Digoel, Wamendagri Minta Pemda Bantu Pengungsi dan Pastikan Layanan Publik Tetap Berjalan

16 Februari 2026 - 02:19 WIB

Img 20260214 wa0003

Warga Dekai Pertahankan Fasilitas Kesehatan Yang Hampir Dibakar OTK

14 Februari 2026 - 16:00 WIB

Img 20260214 wa0006

Terduga Pelaku Penganiayaan di Jalan Freeport Lama Akhirnya Menyerahkan Diri

14 Februari 2026 - 15:18 WIB

Img 20260214 wa0266
Trending di Headline