TIMIKA – Pemerintah Kabupaten Mimika menerima dua Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Papua Tengah. LHP tersebut merupakan hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) dan pemeriksaan kinerja semester II Tahun Anggaran 2025. Penyerahan LHP berlangsung di Jayapura, Selasa (13/1/2025), dan dihadiri Wakil Bupati Mimika Emanuel Kemong bersama sejumlah kepala OPD dan instansi terkait.

Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Papua Tengah, Subagyo Ak., M.Si., CSFA, ACPA, CA, CPSAK, dalam sambutannya menjelaskan bahwa BPK menyerahkan dua LHP kepada Pemerintah Kabupaten Mimika, yakni pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) tahun 2024 hingga triwulan III 2025, serta pemeriksaan kepatuhan atas belanja barang dan jasa serta belanja modal Tahun Anggaran 2024 dan 2025 sampai dengan triwulan III.
Menurut Subagyo, pemeriksaan PDRD bertujuan menilai kepatuhan pemerintah daerah dalam pengelolaan pajak dan retribusi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara pemeriksaan belanja daerah dilakukan untuk memastikan belanja barang, jasa, dan modal telah dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK masih menemukan sejumlah catatan. Pada pengelolaan PDRD, Pemerintah Kabupaten Mimika belum menetapkan pajak atas PBJT perhotelan, mineral bukan logam dan batuan (MBLB), serta reklame pada 2024 dan 2025, sehingga berpotensi mengurangi penerimaan daerah sebesar Rp939,11 juta. Selain itu, pajak barang dan jasa tertentu atas tenaga listrik yang dipungut melalui PT PLN (Persero) juga tercatat kurang disetor ke kas daerah sebesar Rp2,19 miliar. Sementara pada belanja barang dan jasa serta belanja modal, BPK menemukan pembayaran komponen transportasi lokal perjalanan dinas luar daerah pada 48 SKPD yang tidak sesuai ketentuan, sehingga membebani keuangan daerah sebesar Rp15,07 miliar. Selain itu, terdapat kekurangan volume pada sembilan paket pekerjaan di empat SKPD yang mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp2,91 miliar.
“BPK telah memberikan rekomendasi perbaikan atas temuan tersebut untuk segera ditindaklanjuti sebagaimana tercantum dalam LHP,” kata Subagyo.

Ia menegaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, DPRD dan pejabat terkait wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK paling lambat 60 hari sejak LHP diterima. BPK juga mendorong pemerintah daerah melakukan langkah-langkah perbaikan melalui koordinasi internal agar tindak lanjut rekomendasi berjalan efektif.

Sementara itu, sambutan Bupati Mimika Johannes Rettob yang dibacakan Wakil Bupati Emanuel Kemong menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada BPK RI Perwakilan Papua Tengah dan tim audit atas pelaksanaan pemeriksaan tersebut.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Mimika, kami mengucapkan terima kasih atas arahan dan pendampingan yang diberikan dalam pengelolaan belanja daerah serta penerimaan pajak dan retribusi,” ujar Emanuel Kemong.

Ia mengakui masih terdapat kekurangan dalam pengelolaan dan penyajian laporan keuangan daerah. Namun, temuan BPK menjadi bahan koreksi untuk memperbaiki tata kelola keuangan daerah ke depan.
“Kami berharap arahan, masukan, dan saran dari BPK terus diberikan demi peningkatan kualitas pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah yang semakin baik,” pungkasnya.

(Etty)









