Menu

Mode Gelap
HUT ke-4 Papua Tengah Jadi Titik Awal Program BANGKIT untuk Generasi Sehat Papua DPD RI Perkuat Budaya Pelayanan Publik Melalui Data Akurat dan SDM Profesional Gubernur Meki Nawipa Siapkan Program “Bangkit Papua Tengah” untuk Percepat Penanganan 1.000 Balita Berisiko Stunting DPD RI Dorong Pengesahan RUU Daerah Kepulauan untuk Wujudkan Keadilan Pembangunan Maritim Perkuat Layanan Kesehatan di Pedalaman, Wilhelmus Pigai Serahkan Bantuan Obat Kemenkes RI ke Puskesmas Wangbe 700 Pelari Meriahkan Bhayangkara Fun Run 5K, Wujud Sinergi Polda Papua Tengah dan DPD BMP RI

Headline

Januari-Desember 2025, Sat Resnarkoba Polres Mimika Tangani 43 Perkara

Etty Welerbadge-check


					Januari-Desember 2025, Sat Resnarkoba Polres Mimika Tangani 43 Perkara Perbesar

TIMIKA – Satuan Reserse dan Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Mimika mengungkapkan jumlah kasus yang ditangani sejak bulan Januari hingga Desember 2025 saat ini.

Kasat Narkoba Polres Mimika, AKP Mattineta kepada awak media mengatakan bahwa pihaknya sejak Januari sampai Desember berjalan 2025 itu ada 43 kasus atau perkara yang ditangani dengan 58 tersangka.

“Dari 43 perkara itu ada beberapa perkara yang sudah dilakukan tahap II ke Kejari Mimika, ada juga yang sudah tahap I dan sebagian lagi sedang dalam proses,”terangnya.

Disebutkan Kasat Narkoba bahwa untuk perkara atau kasus sabu-sabu itu sebanyak 23 LP dengan 32 orang tersangka.

Dimana dari 23 LP itu, 17 perkara sudah tahap dua, satu perkara SP3 (tersangka MD). Dan untuk tahap satu itu ada 1 perkara, sedangkan 4 perkara sidik. Kemudian total Sabu yang diamankan itu sebanyak 851,47 gram.

Sementara, untuk Narkotika jenis Ganja sendiri kata AKP Mattineta ada 4 LP dengan 4 orang tersangka. Dimana dari 4 LP tersebut, 3 perkara sudah tahap II dan 2 perkara proses sidik. Total Ganja yang berhasil diamankan sebanyak 291,15 gram.

Selain itu, Tembakau Sintetis ada 7 LP dengan 8 orang tersangka. Dari 7 LP itu, ada 1 perkara dilakukan Restorative Justice (RJ), kemudian tahap II ada 2 perkara, tahap I ada 4 perkara. Jumlah barang bukti sebanyak 64,04 gram. Bahan baku diduga cairan Sintetis sebanyak 103 ml.

Sementara obat keras ada 8 LP dengan jumlah tersangka 11 orang. Dari 8 LP tersebut, kesemuanya sudah tahap II.

Adapun jenis obat keras (obat terlarang) yang berhasil diamankan, diantaranya Dextromethorphan sebanyak 16.826 butir, Yarindo sebanyak 1617 butir, Eximer sebanyak 90 butir, dan Trihexypenidhyl sebanyak 1.077 butir.

Kemudian minuman keras (Miras) jenis arak Bali 1 LP dengan 3 orang tersangka dengan total barang bukti yang diamankan sebanyak 24 liter. Perkara miras ini sudah dilakukan tahap II. (IT)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ramaikan Hari UMKM Nasional & HUT RI ke-81, Ratusan Pelaku Usaha Lokal Mimika Siap Tampilkan Produk Unggulan

28 Juli 2026 - 10:56 WIB

IMG 20260728 WA0041

Puskesmas Kebo II Paniai Gelar Kelas Ibu Hamil Dan Balita Serta Bagikan Bubur 

28 Juli 2026 - 10:42 WIB

IMG 20260728 WA0039

Pemkab Deiyai Perkuat Nilai Iman ASN Melalui Ibadah Oikumene Bulan Juli

28 Juli 2026 - 10:28 WIB

IMG 20260728 WA0083

Tiga Pemerintah Daerah Bersinergi Bayar Lahan PLTD Deiyai Rp3 Miliar, Dukung Keandalan Pasokan Listrik

28 Juli 2026 - 10:23 WIB

IMG 20260728 WA0078

Disperindag Mimika Ancam Tutup Pangkalan Minyak Tanah yang Tolak Layani Masyarakat

28 Juli 2026 - 10:09 WIB

IMG 20260728 WA0090
Trending di Headline