Menu

Mode Gelap
Natalius Pigai Soroti Insiden Berdarah di Papua Tengah, Minta Penyelidikan Menyeluruh Menteri HAM Tolak Pelaporan Jusuf Kalla, Dorong Penyelesaian Lewat Dialog Senator Papua Tengah Wilhelmus Pigai Soroti Temuan BPS: Penyaluran Bansos Harus Ketat Sesuai Kriteria Breaking News : Ruang Terpadu RSUD Paniai Terbakar Hangus DPD RI Dorong Percepatan RUU Bahasa Daerah, Ratusan Bahasa Terancam Punah Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin Raih Gelar Doktor Kehormatan dari KMOU

Headline

Bupati Intan Jaya Tegaskan Gaji dan TPP ASN Tidak Dilayani di Nabire

Etty Welerbadge-check


					Bupati Intan Jaya Tegaskan Gaji dan TPP ASN Tidak Dilayani di Nabire Perbesar

NABIRE — Menanggapi demonstrasi Aparatur Sipil Negara (ASN) Intan Jaya di Bank Papua Nabire untuk mencairkan Gaji dan TPP ASN Intan Jaya, Bupati Intan Jaya, Aner Maisini, Buka suara.

Kepada media ini, Maisini menegaskan bahwa pelayanan pencairan gaji dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN Kabupaten Intan Jaya tidak bisa dan tidak akan dilayani di Nabire. Kebijakan ini diambil karena masih banyak ASN yang dinilai tidak menjalankan kewajiban kerja di tempat tugas.

Menurut Bupati, ASN yang tidak aktif bekerja, jarang naik ke Intan Jaya, namun tetap ingin mencairkan gaji dan TPP, merupakan bentuk ketidakadilan bagi ASN yang setia bertugas.

ASN itu punya hak dan kewajiban. Hak mereka menerima gaji dan TPP, tetapi kewajibannya bekerja. Kalau kewajiban tidak dijalankan, hak itu tidak bisa diberikan,” tegas Aner Maisini saat dikonfirmasi media ini via seluler, Rabu, (17/12/2025).

Ia menilai tidak masuk akal apabila ASN yang selama berbulan-bulan tidak masuk kerja, bahkan dalam setahun hanya sekali datang untuk mengambil gaji dan TPP, tetap dilayani.

“Mereka ini ASN pemalas. Berapa bulan tidak pernah naik kerja, tapi mau ambil gaji satu kali, TPP satu kali. Sementara ASN yang rajin kerja di atas itu setengah mati melayani masyarakat. Ini tidak adil,” ujarnya.

Bupati menegaskan bahwa tidak akan memberikan izin kepada Bank Papua di Nabire untuk melayani pencairan gaji dan TPP ASN Intan Jaya. Seluruh proses pencairan harus dilakukan di wilayah tugas masing-masing.

“ Kalau mau Natal, Natal di atas. Kalau mau ambil gaji dan TPP, silakan naik ke atas ambil. Tidak bisa dilayani di Nabire,” katanya dengan tegas lagi.

Lebih lanjut, Bupati juga memastikan bahwa TPP ASN yang tidak aktif bekerja akan ditahan, sebagai bentuk penegakan disiplin dan keadilan bagi ASN yang menjalankan tugas dengan baik.

“Tidak boleh ada yang enak-enak di bawah, sementara yang di atas bekerja keras melayani masyarakat,” pungkasnya.

Kebijakan ini, kata Bupati, bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan ASN serta memastikan pelayanan publik di Kabupaten Intan Jaya berjalan optimal. (MB)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bupati Lantik Perempuan Pertama Deiyai Jadi Pj Kepala Kampung Wagomani 

20 April 2026 - 10:01 WIB

IMG 20260420 WA0109

TNI-Polri Dipersiapkan Amankan Kunjungan Wapres di Timika

20 April 2026 - 09:41 WIB

IMG 20260420 WA0068

DPD RI Dorong Rekomendasi Kebijakan Pendidikan dan Kesehatan Papua Tengah Berbasis Data Akurat

20 April 2026 - 09:38 WIB

IMG 20260420 WA0054

Apel Gabungan, Bupati Melkianus Tegaskan Kembali Soal Disiplin Kinerja dan Tunjangan ASN 

20 April 2026 - 09:27 WIB

IMG 20260420 WA0050

Pemkab Mimika Resmikan Dua Rumah Dinas Kejari, Nilai Proyek Rp1,5 Miliar

19 April 2026 - 13:22 WIB

IMG 20260419 WA0017
Trending di Headline