Menu

Mode Gelap
Gubernur Papua Tengah Tetapkan BOSDA Pendidikan Gratis Tahun 2026, Ribuan Siswa Jadi Penerima Manfaat Bupati Yampit Nawipa, Kabupaten Paniai Raih Peringkat I Kinerja Penyaluran Dana Desa Terbaik di Papua Tengah Dinas Pendidikan Kabupaten Deiyai Imbau SMP dan SMA Terapkan Kebijakan Pendidikan Gratis Teladan Kepemimpinan Sri Sultan Hamengkubuwono IX Anggota DPD RI Wilhelmus Pigai Salurkan Bantuan Hewan Kurban pada Hari Raya Idul Adha 1447 H untuk Masjid Al-Fattah Bupati Deiyai Ajak Semua Pihak Mengikuti Jumat Bersih di Pasar Waghete

Headline

Lapas Timika Usulkan 122 WBP Terima Resmisi Natal 2025

Etty Welerbadge-check


					Lapas Timika Usulkan 122 WBP Terima Resmisi Natal 2025 Perbesar

TIMIKA – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Timika mengusulkan 122 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk mendapatkan remisi khusus (RK) Natal tahun 2025.

“Seluruh warga binaan tersebut telah diusulkan dan memenuhi persyaratan untuk memperoleh pengurangan masa pidana,”Kepala Lapas Timika, Mansur Yunus Gafur, Selasa (16/12/2025).

Disampaikan Mansur bahwa untuk memperoleh remisi, narapidana harus memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya telah menjalani masa pidana minimal enam bulan, berkelakuan baik dengan tidak pernah menjalani hukuman disiplin dalam enam bulan terakhir, serta aktif mengikuti program pembinaan di dalam lapas dengan predikat baik.

“Penerima remisi tentunya harus memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan. Kami berharap pengurangan masa pidana ini dapat memberikan dampak positif dan menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri,” ujarnya.

Perlu diketahui warga binaan yang menerima remisi itu berdasarkan jenis perkara, yakni kasus penyalahgunaan narkotika sebanyak 20 orang, perlindungan perempuan dan anak (PPA) 48 orang, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) 4 orang, kekerasan seksual 2 orang.

Kemudian pelanggaran Undang-Undang Kesehatan 1 orang, pengeroyokan 7 orang, kecelakaan lalu lintas 3 orang, pembunuhan 5 orang, penadahan 1 orang, pencurian 17 orang, dan penganiayaan 12 orang, serta penggelapan 2 orang. (IT)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

PPDB SMA/SMK di Mimika Wajib Ikuti Juknis, Orang Tua Diminta Tak Terpaku pada SMA Negeri 1

24 Juni 2026 - 07:33 WIB

IMG 20260623 WA0037

Kapolres Mimika Ingatkan Konsekuensi Hukum Bagi Pihak Yang Langgar Kesepakatan Damai

24 Juni 2026 - 07:27 WIB

IMG 20260624 WA0039

Usai Perdamaian, Bupati Mimika Tetapkan Kwamki Narama sebagai Zona Damai untuk Dorong Pembangunan

24 Juni 2026 - 07:24 WIB

IMG 20260624 WA0038

Damai Adat di Kampung Amole Akhiri Konflik Berkepanjangan di Kwamki Narama

24 Juni 2026 - 07:12 WIB

IMG 20260624 WA0034

DPD BMP RI Papua Tengah Kukuhkan Pengurus DPC Kabupaten Paniai dan Dogiyai

24 Juni 2026 - 06:54 WIB

IMG 20260624 WA0024
Trending di Headline